Informasi Pajak Terkini › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Apakah WP yang mengajukan pemindahbukuan boleh ikut PPS ?
Apakah WP yang mengajukan pemindahbukuan boleh ikut PPS ?
Mohon bertanya rekanan,
1. Jika WP mengajukan pemindahbukuan namun belum mendapat persetujuan pemindahbukuan, tapi sudah mengikuti PPS dan sudah mendapat surat keterangan. Apakah ini melanggar ketentuan ?
2. Jika WP ikut PPS, namun setelah ikut PPS masih akan mengajukan pemindahbukuan tahun pajak 2018-2020 karena waktu itu ada salah saat membuat billing PPH sewa, sehingga mau dipindah buku ke atas nama PT. Apakah ini diizinkan ?
Izin menjawab,
1. Mengenai pemindahbukuan (Pbk) yang dilakukan dan ketentuan dalam PPS, tidak ada ketentuan yang dilanggar dan tidak ada ketentuan yang melarang juga ya, rekan. Sehingga rekan bisa mengajukan Pbk sembari juga mengikuti PPS.
2. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, tidak ada ketentuan yang melarang WP yang hendak mengajukan Pbk setelah mengikuti PPS.
Pembayaran yg hendak dipindahbukukan ke NPWP lain tetap dapat diajukan sepanjang memenuhi dokumen & persyaratan Pbk-nya.cmiiw