Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi apakah WP OP harus bayar angusran pph psl 25 op?

  • apakah WP OP harus bayar angusran pph psl 25 op?

     priadiar4 updated 12 years ago 8 Members · 16 Posts
  • l31

    Member
    10 December 2012 at 2:54 pm

    saya punya kasus, jika ada OP yang menerima penghasilan hanya dari 1 atau lebih pemberi kerja, apakah juga harus membayar angsuran masa pph pasal 25 OP? apa dasar hukumnya ?? thx atas bantuannya

  • l31

    Member
    10 December 2012 at 2:54 pm
  • begawan5060

    Member
    10 December 2012 at 2:55 pm
    Originaly posted by l31:

    apakah juga harus membayar angsuran masa pph pasal 25 OP?

    Pada dasarnya, tidak..

  • riorosario

    Member
    10 December 2012 at 3:32 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pada dasarnya, tidak..

    karna nihil ya pak begawan?
    kalo kewajiban lapornya pak?

  • begawan5060

    Member
    10 December 2012 at 3:39 pm
    Originaly posted by riorosario:

    kalo kewajiban lapornya pak?

    Tidak wajib..

  • Hanif

    Member
    10 December 2012 at 5:45 pm
    Originaly posted by l31:

    jika ada OP yang menerima penghasilan hanya dari 1 atau lebih pemberi kerja, apakah juga harus membayar angsuran masa pph pasal 25 OP? apa dasar hukumnya ??

    Originaly posted by begawan5060:

    Pada dasarnya, tidak..

    tanya kenapa?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    10 December 2012 at 6:03 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by l31:
    jika ada OP yang menerima penghasilan hanya dari 1 atau lebih pemberi kerja, apakah juga harus membayar angsuran masa pph pasal 25 OP? apa dasar hukumnya ??

    Originaly posted by begawan5060:
    Pada dasarnya, tidak..

    tanya kenapa?

    Salam

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    25 Juni 2001

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 21/PJ.41/2001

    TENTANG

    KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
    UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
    Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-207/PJ./2001
    tanggal 12 Maret 2001 tentang Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
    Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :

    1. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa
    besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
    untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan
    Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
    a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta
    Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 22; dan
    b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
    dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

    2. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak
    Tertentu yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan disebutkan bahwa
    yang dimaksud Wajib Pajak Tertentu adalah :
    a. Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilan netonya tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak
    Kena Pajak;
    b. wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas.

    3. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas disebutkan bahwa tidak
    termasuk yang Dikecualikan Dari Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
    Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi adalah :
    a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak
    Penghasilan Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan;
    b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak
    Penghasilan Pasal 25 tahun pajak berjalan karena menerima/memperoleh penghasilan teratur
    yang tidak terkena pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23,
    dan atau Pajak Penghasilan Final, sekalipun bukan merupakan penghasilan dari usaha dan
    atau pekerjaan bebas, maka atas kewajiban pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal
    25 tersebut tetap harus dilaporkan pembayarannya dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
    Penghasilan Pasal 25;
    c. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dan orang asing (ekspatriat) yang memperoleh
    penghasilan teratur termasuk dari luar negeri yang menurut ketentuan Undang-undang Pajak
    Penghasilan Indonesia harus dilaporkan sebagai penghasilan di Indonesia atau yang menurut
    ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku hak pemajakannya ada
    pada negara Indonesia.

    4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja walaupun telah
    dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh masing-masing pemberi kerja apabila yang bersangkutan
    mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun berjalan tidak termasuk yang
    dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sehingga tetap diwajibkan
    membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
    Penghasilan (SPT Masa PPh) Pasal 25.

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL,

    ttd,

    HADI POERNOMO

  • ZioKp

    Member
    10 December 2012 at 6:08 pm

    Sepengetahuan saya, dikatakan bahwa : Dalam hal seorang Wajib Pajak bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, apabila keseluruhan penghasilan netonya digabungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh menghasilkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sendiri, maka yang bersangkutan tetap wajib mengisi jumlah angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

    Semoga dapat membantu..
    🙂

  • priadiar4

    Member
    10 December 2012 at 6:12 pm
    Originaly posted by ZioKp:

    Dalam hal seorang Wajib Pajak bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, apabila keseluruhan penghasilan netonya digabungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh menghasilkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sendiri, maka yang bersangkutan tetap wajib mengisi jumlah angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

    karena jika lebih dari satu pemberi kerja pasti ada kurang bayar di SPT Tahunan, hanya satu PTKP yang diakui

  • begawan5060

    Member
    10 December 2012 at 6:42 pm
    Originaly posted by hanif:

    tanya kenapa?

    Kenapa pula saya menjawab "pada dasarnya"? Tidak langsung poin-nya?
    Karena pertanyaan TS-nya masih ngambang…
    Harusnya 1 pemberi kerja, atau 2 pemberi kerja ditanyakan sendiri-sendiri..
    Trus apakah di bawah PTKP atau tidak, nggak dijelaskan oleh TS-nya..

  • Hanif

    Member
    10 December 2012 at 8:15 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kenapa pula saya menjawab "pada dasarnya"? Tidak langsung poin-nya?
    Karena pertanyaan TS-nya masih ngambang…
    Harusnya 1 pemberi kerja, atau 2 pemberi kerja ditanyakan sendiri-sendiri..
    Trus apakah di bawah PTKP atau tidak, nggak dijelaskan oleh TS-nya..

    o, begitu…
    trims responnya…

    Salam

  • mugiharta

    Member
    12 December 2012 at 10:27 am

    Apakah seorang Notaris, termasuk Pengusaha OPPT, di karenakan npwp-nya berdasar domisili, namun kegiatan usahanya ada di wilayah/kpp lain? tq

  • priadiar4

    Member
    12 December 2012 at 11:50 am
    Originaly posted by mugiharta:

    namun kegiatan usahanya ada di wilayah/kpp lain? tq

    maksudnya kantornya ??

  • ktfd

    Member
    12 December 2012 at 12:30 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kenapa pula saya menjawab "pada dasarnya"? Tidak langsung poin-nya?
    Karena pertanyaan TS-nya masih ngambang…
    Harusnya 1 pemberi kerja, atau 2 pemberi kerja ditanyakan sendiri-sendiri..
    Trus apakah di bawah PTKP atau tidak, nggak dijelaskan oleh TS-nya..

    he3… sekarang aku tanya yg jelas master bega:
    wpop agen asuransi (bukan pegawai) pd satu perusahaan asuransi yg telah dipotong pphnya
    saat terima komisi setiap bulan dan tidak ada penghasilan lain di luar kerjanya.
    apakah perlu lapor pph 25 (meskipun nihil) setiap bulan?
    mohon penjelasan.
    nuwus.

  • l31

    Member
    14 December 2012 at 9:48 am

    contoh aja ya gan, Bapak Husdi , dia seorang direktur dan komisari untuk 7 perusahaan yang dia pimpin dan jalankan … otomatis dia hanya menerima gaji, tunjangan, bonus atau tantiem dari perusahaan tersebut… dan masing2 perusahaan sudah memotong pph psl 21 nya, nah setelah dihitung semua dalam SPT tahunan op 1770 S kan sudah pasti dia kurang bayar dan harus bayar pasal 29 kan? nah pada kolom angsuran pph pasal 25 nya (kolom 18 ) dari form SPT 1770 S tersebut harus disi hitungannya ?

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now