Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › apakah WP OP harus bayar angusran pph psl 25 op?
apakah WP OP harus bayar angusran pph psl 25 op?
saya punya kasus, jika ada OP yang menerima penghasilan hanya dari 1 atau lebih pemberi kerja, apakah juga harus membayar angsuran masa pph pasal 25 OP? apa dasar hukumnya ?? thx atas bantuannya
- Originaly posted by l31:
apakah juga harus membayar angsuran masa pph pasal 25 OP?
Pada dasarnya, tidak..
- Originaly posted by begawan5060:
Pada dasarnya, tidak..
karna nihil ya pak begawan?
kalo kewajiban lapornya pak? - Originaly posted by riorosario:
kalo kewajiban lapornya pak?
Tidak wajib..
- Originaly posted by l31:
jika ada OP yang menerima penghasilan hanya dari 1 atau lebih pemberi kerja, apakah juga harus membayar angsuran masa pph pasal 25 OP? apa dasar hukumnya ??
Originaly posted by begawan5060:Pada dasarnya, tidak..
tanya kenapa?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by l31:
jika ada OP yang menerima penghasilan hanya dari 1 atau lebih pemberi kerja, apakah juga harus membayar angsuran masa pph pasal 25 OP? apa dasar hukumnya ??Originaly posted by begawan5060:
Pada dasarnya, tidak..tanya kenapa?
Salam
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
25 Juni 2001SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 21/PJ.41/2001TENTANG
KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADIDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ÂÂ
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-207/PJ./2001
tanggal 12 Maret 2001 tentang Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :1. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa
besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta
Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 22; dan
b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.2. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak
Tertentu yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan disebutkan bahwa
yang dimaksud Wajib Pajak Tertentu adalah :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilan netonya tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak
Kena Pajak;
b. wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas.3. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas disebutkan bahwa tidak
termasuk yang Dikecualikan Dari Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi adalah :
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan;
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 tahun pajak berjalan karena menerima/memperoleh penghasilan teratur
yang tidak terkena pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23,
dan atau Pajak Penghasilan Final, sekalipun bukan merupakan penghasilan dari usaha dan
atau pekerjaan bebas, maka atas kewajiban pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal
25 tersebut tetap harus dilaporkan pembayarannya dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 25;
c. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dan orang asing (ekspatriat) yang memperoleh
penghasilan teratur termasuk dari luar negeri yang menurut ketentuan Undang-undang Pajak
Penghasilan Indonesia harus dilaporkan sebagai penghasilan di Indonesia atau yang menurut
ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku hak pemajakannya ada
pada negara Indonesia.4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja walaupun telah
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh masing-masing pemberi kerja apabila yang bersangkutan
mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun berjalan tidak termasuk yang
dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sehingga tetap diwajibkan
membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan (SPT Masa PPh) Pasal 25.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
HADI POERNOMO
Sepengetahuan saya, dikatakan bahwa : Dalam hal seorang Wajib Pajak bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, apabila keseluruhan penghasilan netonya digabungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh menghasilkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sendiri, maka yang bersangkutan tetap wajib mengisi jumlah angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
Semoga dapat membantu..
🙂- Originaly posted by ZioKp:
Dalam hal seorang Wajib Pajak bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, apabila keseluruhan penghasilan netonya digabungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh menghasilkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sendiri, maka yang bersangkutan tetap wajib mengisi jumlah angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
karena jika lebih dari satu pemberi kerja pasti ada kurang bayar di SPT Tahunan, hanya satu PTKP yang diakui
- Originaly posted by hanif:
tanya kenapa?
Kenapa pula saya menjawab "pada dasarnya"? Tidak langsung poin-nya?
Karena pertanyaan TS-nya masih ngambang…
Harusnya 1 pemberi kerja, atau 2 pemberi kerja ditanyakan sendiri-sendiri..
Trus apakah di bawah PTKP atau tidak, nggak dijelaskan oleh TS-nya.. - Originaly posted by begawan5060:
Kenapa pula saya menjawab "pada dasarnya"? Tidak langsung poin-nya?
Karena pertanyaan TS-nya masih ngambang…
Harusnya 1 pemberi kerja, atau 2 pemberi kerja ditanyakan sendiri-sendiri..
Trus apakah di bawah PTKP atau tidak, nggak dijelaskan oleh TS-nya..o, begitu…
trims responnya…Salam
Apakah seorang Notaris, termasuk Pengusaha OPPT, di karenakan npwp-nya berdasar domisili, namun kegiatan usahanya ada di wilayah/kpp lain? tq
- Originaly posted by mugiharta:
namun kegiatan usahanya ada di wilayah/kpp lain? tq
maksudnya kantornya ??
- Originaly posted by begawan5060:
Kenapa pula saya menjawab "pada dasarnya"? Tidak langsung poin-nya?
Karena pertanyaan TS-nya masih ngambang…
Harusnya 1 pemberi kerja, atau 2 pemberi kerja ditanyakan sendiri-sendiri..
Trus apakah di bawah PTKP atau tidak, nggak dijelaskan oleh TS-nya..he3… sekarang aku tanya yg jelas master bega:
wpop agen asuransi (bukan pegawai) pd satu perusahaan asuransi yg telah dipotong pphnya
saat terima komisi setiap bulan dan tidak ada penghasilan lain di luar kerjanya.
apakah perlu lapor pph 25 (meskipun nihil) setiap bulan?
mohon penjelasan.
nuwus. contoh aja ya gan, Bapak Husdi , dia seorang direktur dan komisari untuk 7 perusahaan yang dia pimpin dan jalankan … otomatis dia hanya menerima gaji, tunjangan, bonus atau tantiem dari perusahaan tersebut… dan masing2 perusahaan sudah memotong pph psl 21 nya, nah setelah dihitung semua dalam SPT tahunan op 1770 S kan sudah pasti dia kurang bayar dan harus bayar pasal 29 kan? nah pada kolom angsuran pph pasal 25 nya (kolom 18 ) dari form SPT 1770 S tersebut harus disi hitungannya ?