Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › apakah WP OP harus bayar angusran pph psl 25 op?
apakah WP OP harus bayar angusran pph psl 25 op?
- Originaly posted by l31:
nah setelah dihitung semua dalam SPT tahunan op 1770 S kan sudah pasti dia kurang bayar dan harus bayar pasal 29 kan?
benar
Originaly posted by l31:nah pada kolom angsuran pph pasal 25 nya (kolom 18 ) dari form SPT 1770 S tersebut harus disi hitungannya ?
benar