Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Apakah Uang Pisah dikenakan PPh Final?

Tagged: 

  • Apakah Uang Pisah dikenakan PPh Final?

     Reni Veronika updated 1 year, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • Reni Veronika

    Member
    31 January 2023 at 11:17 am

    Selamat Pagi Bapak/Ibu, Mohon untuk bantuannya. Apakah Uang Pisah dikenakan PPh Final dan jika Iyah, apakah boleh dimasukkan ke dalam Akun Pajak Objek PPh Pasal 21 Final Lainnya (21-499-99). Mohon bantuannya. Terima kasih.

  • Arya Dipta Maharaja

    Member
    31 January 2023 at 11:44 am

    Berdasarkan PMK no 16 Tahun 2010

    “Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak”. Menurut saya uang pisah termasuk ke dalam definisi pesangon karena penghasilan yang diterima pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja. Sehingga atas uang pisah dipotong PPh pasal 21 Final.

    • Reni Veronika

      Member
      31 January 2023 at 11:49 am

      Jika uang pisah diperoleh dengan alasan karyawan ybs mengundurkan diri, apakah pengertiannya sama? Mohon bantuannya. Terima kasih

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now