• Apakah terhutang PPN

     Wahyudi updated 16 years, 1 month ago 8 Members · 21 Posts
  • babih

    Member
    20 August 2008 at 8:26 am

    kalo di laporan keuangan emang yg ada cuma biaya pemakaian uap atau penghasilan dari penjualan uap. tapi kalo uap itu barang atau jasa, ya liat aja di kamus bahasa indonesia definisi jasa. saya setuju sama saudara otong, gak terutang pph 23. kalo listrik aja masuk bkp, ya uap pasti jg lah.
    ppn jelas kena kalo pt A (si penghasil uap) udah pkp.

  • Otong

    Member
    20 August 2008 at 8:31 am

    Maaf sepertinya saya kurang sependapat dengan rekan poerba, klu yang dimaksud sewa boiler maka hanya PT. B yang bisa memanfaatkan mesin boiler dalam kasus ini kan tidak demikian maka pemakaian uap hasil dari mesin boiler oleh PT B tidak bisa dikategorikan sebagai sewa mesin boiler

  • rinto

    Member
    20 August 2008 at 8:41 am

    Untuk rekan POERBA. Saya tambahkan informasinya. PT.A menagih tiap blnnnya kepada PT.B atas pemakaian uap berdasarkan volume pemakaian tentunya. Dan uap itu dialirkan melalui instalasi yang dipasang ke lokasi pabrik PT. B. Apakah hal ini tergolong sewa mesin? Mohon pencerahan lebih lanjut.
    Salam
    rinto

  • evan212

    Member
    20 August 2008 at 9:05 am

    saya lebih cenderung tetap kena PPN.

    tapi pernah terjadi, ada perusahaan yg gak mau bayar PPN nya karena salah satu syarat PPN adalah "dalam lingkungan usaha". dalam hal ini ruang lingkup usaha WP adalah tekstil berarti jualan uapnya bukan BKP. karena berdasarkan penjelasan pasal 4 UU PPN huruf a :

    Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

    minta pendapatnya ….

  • rinto

    Member
    20 August 2008 at 9:23 am

    Saya setuju rekan evan212, dalam hal ini kebetulan PT.B mau dibukakan FP atas pemakaian uap tsb, karena toh bisa dipakai sebagai pajak masukan. Untuk rekan2 lain terima kasih atas pencerahaannya.
    Salam
    rinto

  • Wahyudi

    Member
    20 August 2008 at 11:02 am

    Saya setuju bahwa pemakaian uap tersebut dapat kita kategorikan sebagai penyerahan yg harus dikenakan PPn dengan syarat kita udah PKP.
    Tapi sependapat dengan rekan otong, saya kurang setuju jika atas penyerahan ini dikenakan pemotongan pajak penghasilan sebab tidak seluruh penyerahan jasa atau barang dikenakan pemotongan PPh, contoh simpelnya penghasilan atas jasa sedot WC ataupun jasa sablon.

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now