• Apakah terhutang PPN

     Wahyudi updated 16 years, 3 months ago 8 Members · 21 Posts
  • rinto

    Member
    19 August 2008 at 10:50 am

    Selamat siang, Mohon Pencerahannya:
    PT A adalah industri penghasil textile. Dlm proses produksinya ada mesin boiler yang memakai BBM. Mesin boiler ini menghasilkan uap yang kemudian dipakai untuk proses produksi dyeing. Kemudian PT. B adalah satu group dengan PT. A yang berada dalam satu lokasi pabrik/bedekatan. Untuk memenuhi produksinya PT. B biasanya memakai uap yg dihasilkan mesin boiler PT. A. Dan akhir bulan PT. A menagih pemakaian uap pada PT. B yang tentunya sesuai pemakaian. Pertanyaan saya:
    1. Apakah pemakaian uap ini terhutang PPN?
    2. Apakah hal ini juga merupakan obyek PPH?
    3. Mohon dasar hukumnya.
    Terima kasih
    Salam
    rinto

  • rinto

    Member
    19 August 2008 at 10:50 am
  • caktirawan

    Member
    19 August 2008 at 11:34 am

    Karena PT. A menagih ke PT. B atas pemakaian uap,maka disini ada penghasilan,oleh karena itu atas penghasilan tersebut terutang PPh 23 sebesar 4,5 % (tdk termasuk PPN) masuk sbg jasa teknik, yang mana PT. B wajib memotong dan melaporkannya, sedangkan PT. A dalam menagih wajib membuat Faktur Pajak dan memungut PPN.
    untuk PPh Pasal 23 ada di PER-70 th 2007
    untuk PPN menganut asas negative list ada di PP No. 144 th 2000.
    Demikian semoga bisa membantu.

  • Otong

    Member
    19 August 2008 at 11:44 am

    Klu melihat kasus sepertinya hal ini dikategorikan sebagai pembelian uap (gas) apabila pembayaran didasarkan dari pemakaian volume uap(gas) tersebut dan hal ini merupakan BKP (karena tidak ada dalam negatif list) dan mengenai pengenaan PPh sepertinya tidak diatur di Per-70/PJ/2007 sehingga tidak termasuk obyek pemotongan/pemungutan PPh.. CMIIW

  • Otong

    Member
    19 August 2008 at 11:52 am

    Maaf menambahkan dengan mengkategorikan kasus ini sebagai jual beli BKP maka hal ini tidak termasuk jasa dan tidak bisa dikaitkan dengan Per-70/PJ/2007 atau pun jasa lain

  • Otong

    Member
    19 August 2008 at 12:01 pm
    Originaly posted by caktirawan:

    Karena PT. A menagih ke PT. B atas pemakaian uap,maka disini ada penghasilan,oleh karena itu atas penghasilan tersebut terutang PPh 23 sebesar 4,5 % (tdk termasuk PPN) masuk sbg jasa teknik, yang mana PT. B wajib memotong dan melaporkannya

    Maaf, saya rasa kalau dimasukan sebagai jasa tehnik kurang tepat rasanya karena defini jasa tehnik adalah jasa teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan

  • caktirawan

    Member
    19 August 2008 at 12:04 pm

    saya pikir itu masuk kategori jasa (krn bentuknya abstrak) Sdr.Otong..karena kalo itu dikategorikan sebagai BKP,maka di PT. A akan ada pencatatan tentang BKP Uap (Persed.awal/akhir dll)…demikian juga di PT B..akan ada pencatatan pembelian BKP Uap..tetapi kalo dikategorikan sebagai jasa,masuk sebagai biaya pemakaian uap (jasa), dmikian…

  • Otong

    Member
    19 August 2008 at 12:26 pm

    Maaf, klu memang dikategorikan sebagai pemakaian jasa, apakah pengkategrian pemakaian jasa teknik sudah tepat ? Maaf, jika uap dianggap jasa bagaimana dengan listrik ? Bagaimana juga dengan penjualan LPG ? Maaf, saya ingin penjelasan dari Sdr. rinto, apakah uap yang dihasilkan seluruhnya dipakai dan habis pada hari itu ? Atau ada tempat penampungan ?

  • lutfan1708

    Member
    19 August 2008 at 1:57 pm

    Nah bagaimana jika PKP menjual BKP ke WPOP, apakah wajib memungut PPN ke WP tsb. krn atasan bilang kalo ama WPOP tidak memungut PPN, apakah ada pengecualian untuk transaksi dengan WPOP?

  • POERBA

    Member
    19 August 2008 at 2:03 pm

    Maaf rekan luftan, bukannya kl sudah PKP wajib pungut PPN atas setiap penjualan BKP nya.. Kl ke WPOP bukannya bisa menggunakan FP sederhana seperti yg dilakukan perusahaan retail…
    Maaf kl ada yg salah…

  • Otong

    Member
    19 August 2008 at 2:53 pm

    Saya sependapat dengan rekan poerba, selama kita sudah PKP maka atas penyerahan BKP/JKP wajib memungut PPN, pembedaan perlakukan hanya mengenai faktur pajak yang diterbitkan klu dengan orang pribadi yang belum PKP atau belum memiliki NPWP maka diterbitkan faktur pajak sederhana sedangkan yang lainnya faktur pajak standar

  • rinto

    Member
    19 August 2008 at 3:04 pm

    Sebelumnya terimakasih atas tanggapan rekan2 sekalian.
    Untuk rekan Otong saya tambahkan pemakaian uap PT. B dipasang instalasi dari mesin boiler PT. A ke PT. B dan diberi semacam alat ukur untuk mengukur berapa pemakaian uap.
    salam
    rinto

  • lutfan1708

    Member
    19 August 2008 at 3:41 pm

    Saya juga sependapat pak POERBA tetap dipungut PPN dengan menerbitkan FP Sederhana, cuma atasan berpikir kalo WPOP tidak dipungut PPN.

  • Otong

    Member
    19 August 2008 at 4:55 pm

    PPN sebenarnya yang menangung adalah pembeli terakhir, analoginya sperti kita membeli sesuatu disupermarket kitalah yang menangung PPN atas barang yang kita beli maka diterbitkanlah struk belanja(faktur pajak sederhana.. Untuk rekan rinto dengan demikian saya berasumsi hasil uap yang dihasilkan mesin boiler seluruhnya di jual ke PT B dengan pembayaran sesuai volume pemakaian(yang keseluruhan merupakan volme yang dihasilkan mesin boiler) sehingga merupakan penyerahan BKP maka atas penyerahan tersebut terhutang PPN namun bukan merupakan obyek pemotongan/pemungutan PPh.. CMIIW

  • POERBA

    Member
    19 August 2008 at 4:57 pm

    Untuk rekan rinto… Kl menurut saya yg dijual disini bukannya uapnya ya.. Tapi lebih kearah sewa mesin boilernya… Dan atas sewa ini dikenakan PPN dan dan PPh sewa harta… Mohon koreksi…

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now