Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah PPN Batal Jika Bertransaksi dengan Perusahaan Blm PKP
Apakah PPN Batal Jika Bertransaksi dengan Perusahaan Blm PKP
Dear Rekans
Mohon bantuan informasinya mengenai aturan perpajakan apabila perusahaan saya bertransaksi dengan perusahaan lain namun perusahaan tersebut tidak PKP tapi transaksinya sudah melebihi 600Juta, Pertanyaan saya :
1. apakah ada sanksi bagi perusahaaan saya bekerja jika bertransaksi dengan perusahaan (yg blm PKP) tersebut..?? yang notabennya seharusnya perusahaan tersebut sudah harus PKP.
2. Apakah ada aturan perpajakan yang mewajibkan perusahaan saya bekerja harus melaporkan perusahaan tersebut ke KPP kalau perusahaan mereka blm PKP..??
3. kalau perusahaan tersebut tidak kami laporkan ke KPP sanksi administrasi apa yang jadi beban perusahaan saya..?? apakah semua Transaksi (PPn) perusahaan saya dengan perusahaan tersebut akan Batal…??
Dear Rekans
Mohon bantuan informasinya mengenai aturan perpajakan apabila perusahaan saya bertransaksi dengan perusahaan lain namun perusahaan tersebut tidak PKP tapi transaksinya sudah melebihi 600Juta, Pertanyaan saya :
1. apakah ada sanksi bagi perusahaaan saya bekerja jika bertransaksi dengan perusahaan (yg blm PKP) tersebut..?? yang notabennya seharusnya perusahaan tersebut sudah harus PKP.
2. Apakah ada aturan perpajakan yang mewajibkan perusahaan saya bekerja harus melaporkan perusahaan tersebut ke KPP kalau perusahaan mereka blm PKP..??
3. kalau perusahaan tersebut tidak kami laporkan ke KPP sanksi administrasi apa yang jadi beban perusahaan saya..?? apakah semua Transaksi (PPn) perusahaan saya dengan perusahaan tersebut akan Batal…??
Rekan sebagai penjual atau pembeli?
Rekan sebagai penjual atau pembeli?
Perusahaan saya Sebagai Pembeli Pak Hedri..
Perusahaan saya Sebagai Pembeli Pak Hedri..
gak ada sanksi buat pembeli karena mau PKP atau tidak adalah urusan si penjual dengan KPP
gak ada sanksi buat pembeli karena mau PKP atau tidak adalah urusan si penjual dengan KPP
- Originaly posted by rikson1977:
3. kalau perusahaan tersebut tidak kami laporkan ke KPP sanksi administrasi apa yang jadi beban perusahaan saya..?? apakah semua Transaksi (PPn) perusahaan saya dengan perusahaan tersebut akan Batal…??
apakah mereka potong ppn?
- Originaly posted by rikson1977:
3. kalau perusahaan tersebut tidak kami laporkan ke KPP sanksi administrasi apa yang jadi beban perusahaan saya..?? apakah semua Transaksi (PPn) perusahaan saya dengan perusahaan tersebut akan Batal…??
apakah mereka potong ppn?
Thanks Pak Hendri..
Pak Nimas…Jadi awalnya perusahaan saya tidak memperhatikan apakah perusahaan tersebut PKP atau tidak Tapi Perusahaan Tersebut Menerbitkan FP…dan menagih PPn kepda Perusahaan saya…Bagi Perusahaan Saya Adakah Sanksi apabila perusahaan saya tidak melaporkan perusahaan tersebut tidak/belum PKP…?? padahal sudah menagih PPn keperusahaan saya…
Thanks Pak Hendri..
Pak Nimas…Jadi awalnya perusahaan saya tidak memperhatikan apakah perusahaan tersebut PKP atau tidak Tapi Perusahaan Tersebut Menerbitkan FP…dan menagih PPn kepda Perusahaan saya…Bagi Perusahaan Saya Adakah Sanksi apabila perusahaan saya tidak melaporkan perusahaan tersebut tidak/belum PKP…?? padahal sudah menagih PPn keperusahaan saya…
- Originaly posted by rikson1977:
Tapi Perusahaan Tersebut Menerbitkan FP…dan menagih PPn kepda Perusahaan saya
PPn nya jangan dibayar
- Originaly posted by rikson1977:
Tapi Perusahaan Tersebut Menerbitkan FP…dan menagih PPn kepda Perusahaan saya
PPn nya jangan dibayar