Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah PPN Batal Jika Bertransaksi dengan Perusahaan Blm PKP
Apakah PPN Batal Jika Bertransaksi dengan Perusahaan Blm PKP
- Originaly posted by hangsengnikkei:
pungut kali ya…
maap salah ketik..hehe
- Originaly posted by RenaldiPratama:
Baca disini, penjelasannya cukup lengkap
http://teguhaw.wordpress.com/2007/10/04/bila-non-p kp-memungut-ppn/saya copas statement yg ini
Dari sisi pembeli, sebagai pihak yang menerima Faktur Pajak Masukan dari pengusaha yang belum dikukuhkan menjadi PKP tentu akan sangat dirugikan karena Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tentunya merupakan Faktur Pajak cacat. Artinya Faktur Pajak tersebut tidak boleh dikreditkan oleh pihak pembeli BKP dan atau JKP.
mana dasar hukumnya nih? - Originaly posted by RenaldiPratama:
Baca disini, penjelasannya cukup lengkap
http://teguhaw.wordpress.com/2007/10/04/bila-non-p kp-memungut-ppn/saya copas statement yg ini
Dari sisi pembeli, sebagai pihak yang menerima Faktur Pajak Masukan dari pengusaha yang belum dikukuhkan menjadi PKP tentu akan sangat dirugikan karena Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tentunya merupakan Faktur Pajak cacat. Artinya Faktur Pajak tersebut tidak boleh dikreditkan oleh pihak pembeli BKP dan atau JKP.
mana dasar hukumnya nih? Dear Teman-Teman Semua…ManyThanks untuk masukannya yah…Salam Sukses…
Dear Teman-Teman Semua…ManyThanks untuk masukannya yah…Salam Sukses…
- Originaly posted by tas:
saya suka minta surat pengukuhan PKP-nya kepada setiap yang mengeluarkan penjual/pemberi jasa yang mengeluarkan FP.
tepat sekali
- Originaly posted by tas:
saya suka minta surat pengukuhan PKP-nya kepada setiap yang mengeluarkan penjual/pemberi jasa yang mengeluarkan FP.
tepat sekali