Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Apakah PPN Batal Jika Bertransaksi dengan Perusahaan Blm PKP

  • Apakah PPN Batal Jika Bertransaksi dengan Perusahaan Blm PKP

     suree77 updated 10 years, 10 months ago 8 Members · 37 Posts
  • nimaspajak

    Member
    3 July 2013 at 11:52 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    pungut kali ya…

    maap salah ketik..hehe

  • hangsengnikkei

    Member
    3 July 2013 at 11:56 am
    Originaly posted by RenaldiPratama:

    Baca disini, penjelasannya cukup lengkap
    http://teguhaw.wordpress.com/2007/10/04/bila-non-p kp-memungut-ppn/

    saya copas statement yg ini
    Dari sisi pembeli, sebagai pihak yang menerima Faktur Pajak Masukan dari pengusaha yang belum dikukuhkan menjadi PKP tentu akan sangat dirugikan karena Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tentunya merupakan Faktur Pajak cacat. Artinya Faktur Pajak tersebut tidak boleh dikreditkan oleh pihak pembeli BKP dan atau JKP.
    mana dasar hukumnya nih?

  • hangsengnikkei

    Member
    3 July 2013 at 11:56 am
    Originaly posted by RenaldiPratama:

    Baca disini, penjelasannya cukup lengkap
    http://teguhaw.wordpress.com/2007/10/04/bila-non-p kp-memungut-ppn/

    saya copas statement yg ini
    Dari sisi pembeli, sebagai pihak yang menerima Faktur Pajak Masukan dari pengusaha yang belum dikukuhkan menjadi PKP tentu akan sangat dirugikan karena Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tentunya merupakan Faktur Pajak cacat. Artinya Faktur Pajak tersebut tidak boleh dikreditkan oleh pihak pembeli BKP dan atau JKP.
    mana dasar hukumnya nih?

  • rikson1977

    Member
    3 July 2013 at 12:04 pm

    Dear Teman-Teman Semua…ManyThanks untuk masukannya yah…Salam Sukses…

  • rikson1977

    Member
    3 July 2013 at 12:04 pm

    Dear Teman-Teman Semua…ManyThanks untuk masukannya yah…Salam Sukses…

  • suree77

    Member
    3 July 2013 at 4:38 pm
    Originaly posted by tas:

    saya suka minta surat pengukuhan PKP-nya kepada setiap yang mengeluarkan penjual/pemberi jasa yang mengeluarkan FP.

    tepat sekali

  • suree77

    Member
    3 July 2013 at 4:38 pm
    Originaly posted by tas:

    saya suka minta surat pengukuhan PKP-nya kepada setiap yang mengeluarkan penjual/pemberi jasa yang mengeluarkan FP.

    tepat sekali

Viewing 31 - 37 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now