Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah PPh 25 bisa berubah sebelum tahun pajak berakhir?
Apakah PPh 25 bisa berubah sebelum tahun pajak berakhir?
Mohon bantuan penjelasan rekan2 sekalian dong..untuk PPh 25 apakah bisa berubah sebelum th pajak berakhir ya?? Karena mungkin ada kecenderungan merosotnya laba perusahaan untuk tahun berjalan, jk tdk bisa berarti PPh 29 bakalan lebih bayar dong ya?? Ada aturannya ga sih ttg hal tersebut?? Thx before..
bisa rekan tiyans
biasanya setelah tiga bulan jan s/d maret, boleh mengajukan pengurangan dengan melampirkan proyeksi RL, aturan tentu ada cuma harus dicari dulu…
mungkin rekan lainnya bisa membantuAda peraturan yang nguatin tentang hal itu ga ya?? Soalnya beberapa waktu lalu saya sempat nanya2 katanya ga bisa lho, karena PPh 25 itu udah dipakai dasar pendapatan pemerintah utk th depannya. Jk bisa, apa perlu adanya surat pernyataan ato apa sbg pendukung ya?? Thx
Aturannya jelas ada…hanya saja maaf sebelumnya saya lupa nomer dan jenisnya. Coba aja Pak Tiyans searching di ORTAX ini atau di Website pajak. Yang pasti aturannya ada.
bisa dilihat di Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu
Ok, thanks buat rekan2 semua..
kalo dalam tahun berjalan, apakah bisa mengubah jumlah angsuran PPh pasal 25?..
makanya ada kategori LB (LeBay, lebih bayar)
bukankah menghitung angsuran PPh pasal 25 menggunakan dasar jumlah penghasilan tahun lalu?mohon diperjelas..
terima kasih,
nach mengenai kasus ini saya pernah alami nich. dan setelah diskusi dengan AR, memang ada peraturannya (maaf saya lupa peraturannya, soalnya kita tidak jadi mengajukan). kita bisa mengajukan pengurangan angsuran pajak (bulanan) dengan melampirkan forecast laporan keuangan, dan penurunannya harus lebih dari 75% omset. biasanya disebabkan oleh selisih kurs.
Untuk rekan tiyans,
Saya sependapat dgn rekan wuriant, dlm kasus ini baiknya didiskusiin dulu dgn AR nya. Tmn saya pernah mengalami kasus spt ini.. mengajukan pengurangan angsuran PPh 25, krn perusahaannya mengalami kerugian tiap blnnya. Persyaratannya jg hampir sama spt yg sudah diutarakan rekan wuriant.Rekan Tiyans,
Dalam hal Permohonan Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun berjalan berdasarkan keadaan usaha atau kegiatan, saya lebih setuju dengan rekan Wiguna yang meferensikan dasar hukumnya adalah KEP-537/PJ/2000 pasal 7 yang menyebutkan:
Pasal 7Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
Apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut oleh Wajib Pajak sendiri atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftarMaksud dari WP dapat menunjukan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun Pajak tsb kurang dari 75% dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah dengan kata lain Berdasarkan Keadaan Usaha atau Kegiatan yg sdg berjalan WP dapat menunjukan bahwa Pajak yang sudah dibayar sendiri (angs PPh Psl25) sudah mencapai 75% atau lebih dari jumlah Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, dapat mengajukan permohonan tertulis untuk Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan.
Lain halnya keadaan usaha atau kegiatan yang mengalami penurunan omzet dikarenakan laba (rugi) selisih kurs .maka jelas permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 akan ditolak atau tidak direkomendasikan oleh AR-nya dikarenakan untuk perusahaan selain yang usaha pokoknya memperoleh penghasilan dari usaha pokoknya memperjualbelikan valuta asing maka Laba selish kurs dari utang piutang bukan merupakan penghasilan teratur dari perusahaan tsb, oleh karenanya dalam menghitung besarnya Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25, Laba selisih kurs tsb harus dikeluarkan terlebih dahulu (KEP-537/PJ/2000 Pasal 1 huruf b angka (2) dan huruf d :
Pasal 1Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
a.
Angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan setiap bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.b.
Hal-hal tertentu adalah :1)
Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;2)
Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;3)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;4)
Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;5)
Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;6)
Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
d.
Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/ piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.Semoga bermanfaat.
Jabat erat,
jotaxWow…respect pada rekan jotax yg ngasih penjabaran secara panjang lebar. gimana nich rekan tiyans kira-2 udah plong belum?
Terima kasih dan salam kenal Pak Wahyudi, secara pribadi saya juga banyak membaca postingan dari Pak Wahyudi dalam form ini sehingga dapat menambah wawasan dan pengetahuan perpajakan saya.
Jabat erat,
jotaxpph 25 bisa berubah. Untuk usaha perbankan perubahan terjadi tiap 3 bulan sekali. Untuk usaha lainnya apabila terjadi perubahan omset yg cukup signifikan maka KPP (dlm hal ini AR) akan menghimbau untuk menaikkan angsuran. Sebaliknya kalau omset turun dapat mengjukan menurunana PPh 25