Informasi Pajak Terkini › Forums › e-SPT › Apakah Perusahaan Boleh Memotong Pendapatan Karyawan Tidak Tetap Dibawah PTKP?
Apakah Perusahaan Boleh Memotong Pendapatan Karyawan Tidak Tetap Dibawah PTKP?
Mohon, bimbingan rekan2
Di perusahaan saya ada menghire karyawan tidak tetap dan digaji dibawah PTKP, tapi dari karyawan yg bersangkutan meminta perusahaan utk memotong pendapatan yg diterima dengan alasan bahwasannya karyawan yg bersangkutan ada bekerja di tempat lain dan nilai pendapatannya sudah diatas PTKP. apakah perusahaan saya boleh memotong pendapatan karyawan tersebut?
Mohon arahannya rekan2
Thankyoubalik ke dasar perhitungan PPh perusahaan rekan, jika sudah benar tak perlu mengikuti keinginan karyawan trsbt.
Thankyou Jawabanny rekan Hari
jika masuk sebagai pegawai tidak tetap maka lakukan pemotongan sesuai ketentuan pemotongan untuk pegawai tidak tetap (Formulir 1721 – VI Tidak Final).
tarif seperti ini y rekan
Penghasilan Bruto X 50% x 5 %apakah benar rekan Budi?
Benar rekan Aldrin, tepatnya Penghasilan Bruto x 50% x Tarif.
Karna jika sudah melebihi 60jt maka tarif menjadi 15% dst.thankyou rekan untuk infonya, sangat membantu