Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Apakah Perusahaan Boleh Memotong Pendapatan Karyawan Tidak Tetap Dibawah PTKP?

  • Apakah Perusahaan Boleh Memotong Pendapatan Karyawan Tidak Tetap Dibawah PTKP?

     Aldrin69 updated 2 years, 1 month ago 3 Members · 7 Posts
  • Aldrin69

    Member
    29 January 2022 at 2:44 pm

    Mohon, bimbingan rekan2

    Di perusahaan saya ada menghire karyawan tidak tetap dan digaji dibawah PTKP, tapi dari karyawan yg bersangkutan meminta perusahaan utk memotong pendapatan yg diterima dengan alasan bahwasannya karyawan yg bersangkutan ada bekerja di tempat lain dan nilai pendapatannya sudah diatas PTKP. apakah perusahaan saya boleh memotong pendapatan karyawan tersebut?
    Mohon arahannya rekan2
    Thankyou

  • harind

    Member
    30 January 2022 at 2:30 pm

    balik ke dasar perhitungan PPh perusahaan rekan, jika sudah benar tak perlu mengikuti keinginan karyawan trsbt.

    • Aldrin69

      Member
      5 March 2022 at 3:48 pm

      Thankyou Jawabanny rekan Hari

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    30 January 2022 at 9:38 pm

    jika masuk sebagai pegawai tidak tetap maka lakukan pemotongan sesuai ketentuan pemotongan untuk pegawai tidak tetap (Formulir 1721 – VI Tidak Final).

    • Aldrin69

      Member
      5 March 2022 at 3:47 pm

      tarif seperti ini y rekan
      Penghasilan Bruto X 50% x 5 %

      apakah benar rekan Budi?

      • CHINMI KUIL DAIRIN

        Member
        5 March 2022 at 4:23 pm

        Benar rekan Aldrin, tepatnya Penghasilan Bruto x 50% x Tarif.
        Karna jika sudah melebihi 60jt maka tarif menjadi 15% dst.

        • Aldrin69

          Member
          7 March 2022 at 2:20 pm

          thankyou rekan untuk infonya, sangat membantu

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now