Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan apakah jasa pengiriman paket hanya boleh terbit FP sederhana saja?

  • apakah jasa pengiriman paket hanya boleh terbit FP sederhana saja?

     exfclinx_Barathum updated 16 years ago 13 Members · 19 Posts
  • hengki prabowo

    Member
    5 November 2008 at 9:31 am

    Dear all…..

    apakah benar kalau jasa pengiriman paket hanya boleh terbitkan faktur pajak sederhana saja kepada customer?

    mohon pencerahan………

  • hengki prabowo

    Member
    5 November 2008 at 9:31 am
  • rama

    Member
    5 November 2008 at 10:41 am

    Pada prinsipnya setiap PKP yang melakukan penyerahan BPK ataupun JKP wajib menerbitkan faktur pajak standar.
    Mohon pencerahannya….

  • hengki prabowo

    Member
    5 November 2008 at 11:21 am

    masih ada tanggapan, silahkan……………..

  • suyanto99

    Member
    5 November 2008 at 11:23 am
    Originaly posted by hengki prabowo:

    apakah benar kalau jasa pengiriman paket hanya boleh terbitkan faktur pajak sederhana saja kepada customer

    Tentu saja tidak rekan hengki. Kita pernah menerima FP Standar dari DHL tuh.
    Sepanjang customer adalah pkp maka wajib diterbitkan FP Standar.

  • hengki prabowo

    Member
    5 November 2008 at 12:39 pm

    thank's rekan suyanto…….

    kalau pengiriman paket, apakah kena potong PPh pasal 23?

  • NUVO

    Member
    5 November 2008 at 2:30 pm

    dear, rekan suyanto

    saya sependapat sama rekan suyanto,,
    bagi yang menerbitkan FP dya kena PPh 23 sebesar 30% * 15% sepanjang yang motong adalah PPh badan bukan Orang Pribadi

    mohon pencerahan…

  • hengki prabowo

    Member
    6 November 2008 at 12:50 pm

    attn : rekan nuvo

    ada dasar hukum gak kalau jasa pengiriman paket termasuk PPh Pasal 23?
    kalau ada tolong kirim ya………….

  • Koostadi S

    Member
    6 November 2008 at 2:27 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    hengki prabowo

    Newbie

    Location : Jkt.
    Joined : 02 Sep 2008.
    Posts : 74.
    06 Nov 2008 12:50 •

    attn : rekan nuvo

    ada dasar hukum gak kalau jasa pengiriman paket termasuk PPh Pasal 23?
    kalau ada tolong kirim ya……

    Yang namanya Jasa…..itu dikenakan PPH 23

  • fajar.andhika

    Member
    16 November 2008 at 9:11 pm
    Originaly posted by Koostadi S:

    Yang namanya Jasa…..itu dikenakan PPH 23

    saya kurang sependapat dengan rekan koostadi, karena menurut saya tidak semua jasa dikenakan PPh pasal 23. memang secara nature demikian tapi semenjak diberlakukannya PER 70 yang menggantikan PER 178 maka jasa atas pengiriman paket bukanlah merupakan obyek PPh pasal 23. hal ini dapat dilihat dari ditiadakannya obyek PPh pasal 23 berupa jasa kurir/titipan swasta yang notabene merupakan jasa pengiriman paket.

    sedangkan atas PPN keluaran perusahaan tidak wajib membuat faktur pajak sederhana tetapi harus melihat dulu pembelinya apabila cukup informasi maka kita bisa meminta dibuaatkan faktur pajak standar yang merupakan pajak masukan bagi pembeli yang PPN-nya adalah sebesar 1% dari nilai transaksi atau nilai yang seharusnya ditagih..

  • evan212

    Member
    17 November 2008 at 8:08 am
    Originaly posted by suyanto99:

    Tentu saja tidak rekan hengki. Kita pernah menerima FP Standar dari DHL tuh.
    Sepanjang customer adalah pkp maka wajib diterbitkan FP Standar.

    mo nanya rekan suyanto, PPN nya yg dipungut 10% apa 1 % yah ??

  • gra_dian

    Member
    17 November 2008 at 12:06 pm

    Saya menerima FP standar dari ekspedisi, itu PPNnya tarifnya 10 % dari DPP (10 % dari nilai transaksi),,,alias 1 % dari nilai transaksi,,,

  • Vedi

    Member
    19 November 2008 at 3:03 pm

    PPN nya tetap 10 % tapi DPP nya 10 % dari harga pokok. jadi sama saja 1%
    karena jasa pengiriman termasuk kedalam Nilai lain Atau DPP lain.

  • yohanes_martin

    Member
    19 November 2008 at 4:22 pm

    perhitungan dari DDP nya 1 %
    tp sebenarnya 10 %

    pada kasus ini,. FP sederhana atau FP Standar itu yang membedakan adalah mengenai data yg lengkap nya data Customernya

  • suyanto99

    Member
    19 November 2008 at 4:27 pm
    Originaly posted by evan212:

    mo nanya rekan suyanto, PPN nya yg dipungut 10% apa 1 % yah ??

    PPN yang dipungut tetap 10% tuh rekan evan. Hanya saja DPPnya sebesar 10% dari jumlah yang ditagih. Secara nett nya sih 1%. Tetapi karena PPN menganut azas tarif tunggal, maka akan rancu apabila dikatakan dipungut PPN sebesar 1%
    Salam ORTax…

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now