Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › apakah jasa pengiriman paket hanya boleh terbit FP sederhana saja?
apakah jasa pengiriman paket hanya boleh terbit FP sederhana saja?
Dear all…..
apakah benar kalau jasa pengiriman paket hanya boleh terbitkan faktur pajak sederhana saja kepada customer?
mohon pencerahan………
Pada prinsipnya setiap PKP yang melakukan penyerahan BPK ataupun JKP wajib menerbitkan faktur pajak standar.
Mohon pencerahannya….masih ada tanggapan, silahkan……………..
- Originaly posted by hengki prabowo:
apakah benar kalau jasa pengiriman paket hanya boleh terbitkan faktur pajak sederhana saja kepada customer
Tentu saja tidak rekan hengki. Kita pernah menerima FP Standar dari DHL tuh.
Sepanjang customer adalah pkp maka wajib diterbitkan FP Standar. thank's rekan suyanto…….
kalau pengiriman paket, apakah kena potong PPh pasal 23?
dear, rekan suyanto
saya sependapat sama rekan suyanto,,
bagi yang menerbitkan FP dya kena PPh 23 sebesar 30% * 15% sepanjang yang motong adalah PPh badan bukan Orang Pribadimohon pencerahan…
attn : rekan nuvo
ada dasar hukum gak kalau jasa pengiriman paket termasuk PPh Pasal 23?
kalau ada tolong kirim ya………….- Originaly posted by hengki prabowo:
hengki prabowo
Newbie
Location : Jkt.
Joined : 02 Sep 2008.
Posts : 74.
06 Nov 2008 12:50 •attn : rekan nuvo
ada dasar hukum gak kalau jasa pengiriman paket termasuk PPh Pasal 23?
kalau ada tolong kirim ya……Yang namanya Jasa…..itu dikenakan PPH 23
- Originaly posted by Koostadi S:
Yang namanya Jasa…..itu dikenakan PPH 23
saya kurang sependapat dengan rekan koostadi, karena menurut saya tidak semua jasa dikenakan PPh pasal 23. memang secara nature demikian tapi semenjak diberlakukannya PER 70 yang menggantikan PER 178 maka jasa atas pengiriman paket bukanlah merupakan obyek PPh pasal 23. hal ini dapat dilihat dari ditiadakannya obyek PPh pasal 23 berupa jasa kurir/titipan swasta yang notabene merupakan jasa pengiriman paket.
sedangkan atas PPN keluaran perusahaan tidak wajib membuat faktur pajak sederhana tetapi harus melihat dulu pembelinya apabila cukup informasi maka kita bisa meminta dibuaatkan faktur pajak standar yang merupakan pajak masukan bagi pembeli yang PPN-nya adalah sebesar 1% dari nilai transaksi atau nilai yang seharusnya ditagih..
- Originaly posted by suyanto99:
Tentu saja tidak rekan hengki. Kita pernah menerima FP Standar dari DHL tuh.
Sepanjang customer adalah pkp maka wajib diterbitkan FP Standar.mo nanya rekan suyanto, PPN nya yg dipungut 10% apa 1 % yah ??
Saya menerima FP standar dari ekspedisi, itu PPNnya tarifnya 10 % dari DPP (10 % dari nilai transaksi),,,alias 1 % dari nilai transaksi,,,
PPN nya tetap 10 % tapi DPP nya 10 % dari harga pokok. jadi sama saja 1%
karena jasa pengiriman termasuk kedalam Nilai lain Atau DPP lain.perhitungan dari DDP nya 1 %
tp sebenarnya 10 %pada kasus ini,. FP sederhana atau FP Standar itu yang membedakan adalah mengenai data yg lengkap nya data Customernya
- Originaly posted by evan212:
mo nanya rekan suyanto, PPN nya yg dipungut 10% apa 1 % yah ??
PPN yang dipungut tetap 10% tuh rekan evan. Hanya saja DPPnya sebesar 10% dari jumlah yang ditagih. Secara nett nya sih 1%. Tetapi karena PPN menganut azas tarif tunggal, maka akan rancu apabila dikatakan dipungut PPN sebesar 1%
Salam ORTax…