Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › apakah jasa pengiriman paket hanya boleh terbit FP sederhana saja?
apakah jasa pengiriman paket hanya boleh terbit FP sederhana saja?
DHL memberikan FP Sederhana? mungkin PT saudara belum PKP, saya mendapatkan FP Standar kok dari DHL/Fed Ex gitu.. ya DPP benar 10% dari invoice, PPn tetep 10%.. ya itungannya sama aja, 1%
Dear All Friends, Attn: Friend. Koostadi and Fajar Andhika.
Pendapat Anda berdua menurut hemat saya BENAR:
1. Pendapat Koostadi S bahwa semua "Jasa" Obyek PPh Pasal 23 : "BENAR" Karena Otoritas Pajak berpegang kepada Ketentuan PPh pasal 23 dan PER-178/PJ/2006 yang berlandaskan prinsip "Negatif List" menggariskan bahwa yang tidak jelas diatur tidak kena PPN cfm Pasal 4 A UU PPN maka prinsip harus kena dan terutang PPN;
2. Berikutnya pendapat Fajar Andhika bahwa jasa atas pengiriman paket bukanlah merupakan obyek PPh pasal 23. hal ini dapat dilihat dari ditiadakannya obyek PPh pasal 23 berupa jasa kurir/titipan swasta yang notabene merupakan jasa pengiriman paket.
Pendapat tsb "BENAR" karena statement Dir Jen Pajak bahwa Per-70/PJ/2007 adalah bersifat "Positif List" yaitu jika tidak tercantum dalam PER-70/PJ/2007 tidak menjadi Obyek Pemotongan PPh Pasal 23Akibat "inkonsisten" otoritas Pajak dalam prinsip antara "Negatif List" Pasal 4 A UU PPN dan "Positip List" PER-70/PJ/2007 maka di Lapangan timbul ketidak pastian hukum atas suatu peristiwa apakah terutang pajak melalui sistem witholding atau tidak, karena pada akhirnya atas Penghasilan dengan nama apapun terutang PPh dan harus dipertanggung jawabkan via SPT Tahunan.
Terhadap kasus tsb. maka Pemeriksa Pajak saat Pemeriksaan lajimnya dengan powerfull menerapkan ketentuan yang "Pro Bono Fiskus" dan mengabaikan "Pro Bono Publico" mana yang menguntungkan Negara semata-mata sehingga WP pada posisi lemah sebagai Obyek Pajak dan Obyek Pemeriksaan bukan sebagai Subyek yang patut dihormati dimuka hukum.
Demikian sekedar pendapat / sharing.
Regards
RITZKY FIRDAUS.
Sekadar tambahan dari yang sebelumnya, PT saya sering memakai jasa ekspedisi antar kota dan antar propinsi, tapi saya tidak pernah memotong PPh.23 kenapa? karena menurut saya di PER mana pun tidak ada ketentuan bahwa jasa atas ekspedisi/kurir WAJIB dipotong PPh.23
1 tahun belakangan ini saya juga sering menangani PT yang sering memakai jasa pengiriman DHL/Fed ex/Tiki.. tapi saya juga tidak pernah memotong PPh.23
kalo sekitar 2 tahun yang lalu sih kalo nga salah emang pernah dipotong 6% ya kalo saya nga salah.. mohon koreksi
Setahu saya juga sama seperti pak surjono.
Kalau kita Berhubungan langsung dengan carter pesawat terbang atau Pelayaran kena PPh itu juga bukan PPh 23.
Mungkin ada tambahan dari ahli pajak lainnya.
Tetapi saya belum Faham arti Pengepakan dalam Per 70 tahun 2007, mungkin teman2 ada yang bisa membantu.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih