Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Apakah dikenakan PPH23 untuk pembayaran tunai/Transfer/Gesek?

  • Apakah dikenakan PPH23 untuk pembayaran tunai/Transfer/Gesek?

  • Bayu Widayat

    Member
    1 March 2023 at 11:32 am

    PT A memakai jasa PT B atas aktifitas pergudangan, handling, pengurusan dokumen . Setiap hari di akhir dinas, PT B Memberikan Invoice atas berapa yang harus dibayar oleh PT A atas pekerjaannya tersebut. didalam invoice yang dikeluarkan oleh PT B komponennya adalah Biaya Jasa + PPN.

    PT A Membayar invoice tersebut melalui transfer pada hari itu juga.

    Pembayaran yang dilakukan atas transaksi harian ini oleh PT A dilakukan dengan menggunakan kas kecil perusahaan, yang mana pada pertengahan bulan dan akhir bulan akan diselesaikan dengan merekapitulasi tagihan-tagihan harian tersebut.

    Pertanyaannya, Apakah transaksi yang dilakukan secara langsung berikut tidak dikenakan PPH 23 Oleh PT A ? mohon pencerahannya, kalau “Iya” dasarnya apa. terima kasih

  • Arya Dipta Maharaja

    Member
    1 March 2023 at 1:42 pm

    izin membantu menjawab rekan, untuk transaksi jasa dilakukan pemotongan pph pasal 23. Untuk dasar hukum dapat dilihat pada https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/15833

  • Mr D

    Member
    1 March 2023 at 4:20 pm

    Iya, PT A wajib memotong PPh 23 terhadap PT B.

    Dasar hukum: Pasal 23 ayat (1) UU PPh

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now