Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Apakah deposito Orang Pribadi bisa dimasukan ke dalam PPS Badan Usaha?

  • Apakah deposito Orang Pribadi bisa dimasukan ke dalam PPS Badan Usaha?

  • raymondsuws

    Member
    19 January 2022 at 9:08 am

    Halo salam sejahtera rekan,
    Saya ingin bertanya apabila ada sebuah badan usaha yang membuka deposito a/n orang pribadi (Ex direksi / komisaris) namun dana yang ada di dalam deposito tersebut adalah uang perusahaan

    Lalu badan usaha itu ingin ikut PPS saat ini dengan memasukan deposito tersebut ke dalam PPS Badan usaha nya, apakah hal tersebut dapat dilakukan rekan?

    Terima Kasih

  • harind

    Member
    19 January 2022 at 1:36 pm

    dapat rekan

    • raymondsuws

      Member
      19 January 2022 at 3:52 pm

      Tapi dia dalam struktur perusahaan sudah tidak ada sama sekali
      Jd di akta perusahaan nama komisaris / direksi nya sudah beda

      • harind

        Member
        19 January 2022 at 4:39 pm

        tidak masalah kan secara dokumen masih a.n ybs hingga SPT terakhir (2015/2020 tergantung PPS yg rekan mau ikut sertakan) dan belum dilaporkan di SPT Perusahaan

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now