Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › apakah bukti ptg pph23 bln juli-des'13 boleh dikreditkan dlm penghitngn pph badan?
apakah bukti ptg pph23 bln juli-des'13 boleh dikreditkan dlm penghitngn pph badan?
- Originaly posted by begawan5060:
Masa pajak untuk PPh —> tahun pajak —> tahun takwim (bukan bulanan)
Jadi sepanjang tahun pajaknya sama, dapat dikreditkan..ia sih bang, kalau pph itu bukan bulanan, tetapi kenapa omzetnya koq bulanan ?
dan kalau boleh dikreditkan , kenapa wajib pajak koq harus mengajukan permohonan pembebasan pemotongan pph psl 23/pph psl 22 ? ya dari pada susah2 sama sama bisa dikreditkan mending ga usah mengajukan permohonan aaja …… - Originaly posted by KAJAPSBY:
ia sih bang, kalau pph itu bukan bulanan, tetapi kenapa omzetnya koq bulanan ?
omsetnya tetap tahunan..
hanya saja Jan – Jun tidak final dan jul – des dikenakan Final..Originaly posted by KAJAPSBY:dan kalau boleh dikreditkan , kenapa wajib pajak koq harus mengajukan permohonan pembebasan pemotongan pph psl 23/pph psl 22 ? ya dari pada susah2 sama sama bisa dikreditkan mending ga usah mengajukan permohonan aaja ……
konsekuensinya kemungkinan akan terjadi LB rekan..
- Originaly posted by KAJAPSBY:
ia sih bang, kalau pph itu bukan bulanan, tetapi kenapa omzetnya koq bulanan ?
omsetnya tetap tahunan..
hanya saja Jan – Jun tidak final dan jul – des dikenakan Final..Originaly posted by KAJAPSBY:dan kalau boleh dikreditkan , kenapa wajib pajak koq harus mengajukan permohonan pembebasan pemotongan pph psl 23/pph psl 22 ? ya dari pada susah2 sama sama bisa dikreditkan mending ga usah mengajukan permohonan aaja ……
konsekuensinya kemungkinan akan terjadi LB rekan..
- Originaly posted by KAJAPSBY:
ia sih bang, kalau pph itu bukan bulanan, tetapi kenapa omzetnya koq bulanan ?
omsetnya tetap tahunan..
hanya saja Jan – Jun tidak final dan jul – des dikenakan Final..Originaly posted by KAJAPSBY:dan kalau boleh dikreditkan , kenapa wajib pajak koq harus mengajukan permohonan pembebasan pemotongan pph psl 23/pph psl 22 ? ya dari pada susah2 sama sama bisa dikreditkan mending ga usah mengajukan permohonan aaja ……
konsekuensinya kemungkinan akan terjadi LB rekan..
- Originaly posted by KAJAPSBY:
ia sih bang, kalau pph itu bukan bulanan, tetapi kenapa omzetnya koq bulanan ?
Omset/Ph-nya tetap setahun penuh, hanya saja dikenai pajak 2 jenis, yaitu final dan non final..
Originaly posted by KAJAPSBY:dan kalau boleh dikreditkan , kenapa wajib pajak koq harus mengajukan permohonan pembebasan pemotongan pph psl 23/pph psl 22 ? ya dari pada susah2 sama sama bisa dikreditkan mending ga usah mengajukan permohonan aaja ……
Lain masalahnya, rekan..
Kalo nggak pake SKB, dipotong PPh 23 dan masih wajib bayar PPh final 1% - Originaly posted by KAJAPSBY:
ia sih bang, kalau pph itu bukan bulanan, tetapi kenapa omzetnya koq bulanan ?
Omset/Ph-nya tetap setahun penuh, hanya saja dikenai pajak 2 jenis, yaitu final dan non final..
Originaly posted by KAJAPSBY:dan kalau boleh dikreditkan , kenapa wajib pajak koq harus mengajukan permohonan pembebasan pemotongan pph psl 23/pph psl 22 ? ya dari pada susah2 sama sama bisa dikreditkan mending ga usah mengajukan permohonan aaja ……
Lain masalahnya, rekan..
Kalo nggak pake SKB, dipotong PPh 23 dan masih wajib bayar PPh final 1% - Originaly posted by KAJAPSBY:
ia sih bang, kalau pph itu bukan bulanan, tetapi kenapa omzetnya koq bulanan ?
Omset/Ph-nya tetap setahun penuh, hanya saja dikenai pajak 2 jenis, yaitu final dan non final..
Originaly posted by KAJAPSBY:dan kalau boleh dikreditkan , kenapa wajib pajak koq harus mengajukan permohonan pembebasan pemotongan pph psl 23/pph psl 22 ? ya dari pada susah2 sama sama bisa dikreditkan mending ga usah mengajukan permohonan aaja ……
Lain masalahnya, rekan..
Kalo nggak pake SKB, dipotong PPh 23 dan masih wajib bayar PPh final 1% - Originaly posted by begawan5060:
Omset/Ph-nya tetap setahun penuh, hanya saja dikenai pajak 2 jenis, yaitu final dan non final
Ha ha he he ….. ia sih wong sdh ketentuan, aslinya saya masih tidak sreg dgn aturan ini,,,,, yo wis….. slm semuanya
- Originaly posted by begawan5060:
Omset/Ph-nya tetap setahun penuh, hanya saja dikenai pajak 2 jenis, yaitu final dan non final
Ha ha he he ….. ia sih wong sdh ketentuan, aslinya saya masih tidak sreg dgn aturan ini,,,,, yo wis….. slm semuanya
- Originaly posted by begawan5060:
Omset/Ph-nya tetap setahun penuh, hanya saja dikenai pajak 2 jenis, yaitu final dan non final
Ha ha he he ….. ia sih wong sdh ketentuan, aslinya saya masih tidak sreg dgn aturan ini,,,,, yo wis….. slm semuanya