Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan apakah bukti ptg pph23 bln juli-des'13 boleh dikreditkan dlm penghitngn pph badan?

  • apakah bukti ptg pph23 bln juli-des'13 boleh dikreditkan dlm penghitngn pph badan?

     KAJAPSBY updated 10 years ago 7 Members · 70 Posts
  • KAJAPSBY

    Member
    13 March 2014 at 3:57 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Masa pajak untuk PPh —> tahun pajak —> tahun takwim (bukan bulanan)
    Jadi sepanjang tahun pajaknya sama, dapat dikreditkan..

    ia sih bang, kalau pph itu bukan bulanan, tetapi kenapa omzetnya koq bulanan ?
    dan kalau boleh dikreditkan , kenapa wajib pajak koq harus mengajukan permohonan pembebasan pemotongan pph psl 23/pph psl 22 ? ya dari pada susah2 sama sama bisa dikreditkan mending ga usah mengajukan permohonan aaja ……

  • Yovi

    Member
    14 March 2014 at 11:11 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    ia sih bang, kalau pph itu bukan bulanan, tetapi kenapa omzetnya koq bulanan ?

    omsetnya tetap tahunan..
    hanya saja Jan – Jun tidak final dan jul – des dikenakan Final..

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    dan kalau boleh dikreditkan , kenapa wajib pajak koq harus mengajukan permohonan pembebasan pemotongan pph psl 23/pph psl 22 ? ya dari pada susah2 sama sama bisa dikreditkan mending ga usah mengajukan permohonan aaja ……

    konsekuensinya kemungkinan akan terjadi LB rekan..

  • Yovi

    Member
    14 March 2014 at 11:11 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    ia sih bang, kalau pph itu bukan bulanan, tetapi kenapa omzetnya koq bulanan ?

    omsetnya tetap tahunan..
    hanya saja Jan – Jun tidak final dan jul – des dikenakan Final..

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    dan kalau boleh dikreditkan , kenapa wajib pajak koq harus mengajukan permohonan pembebasan pemotongan pph psl 23/pph psl 22 ? ya dari pada susah2 sama sama bisa dikreditkan mending ga usah mengajukan permohonan aaja ……

    konsekuensinya kemungkinan akan terjadi LB rekan..

  • Yovi

    Member
    14 March 2014 at 11:11 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    ia sih bang, kalau pph itu bukan bulanan, tetapi kenapa omzetnya koq bulanan ?

    omsetnya tetap tahunan..
    hanya saja Jan – Jun tidak final dan jul – des dikenakan Final..

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    dan kalau boleh dikreditkan , kenapa wajib pajak koq harus mengajukan permohonan pembebasan pemotongan pph psl 23/pph psl 22 ? ya dari pada susah2 sama sama bisa dikreditkan mending ga usah mengajukan permohonan aaja ……

    konsekuensinya kemungkinan akan terjadi LB rekan..

  • begawan5060

    Member
    14 March 2014 at 11:19 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    ia sih bang, kalau pph itu bukan bulanan, tetapi kenapa omzetnya koq bulanan ?

    Omset/Ph-nya tetap setahun penuh, hanya saja dikenai pajak 2 jenis, yaitu final dan non final..

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    dan kalau boleh dikreditkan , kenapa wajib pajak koq harus mengajukan permohonan pembebasan pemotongan pph psl 23/pph psl 22 ? ya dari pada susah2 sama sama bisa dikreditkan mending ga usah mengajukan permohonan aaja ……

    Lain masalahnya, rekan..
    Kalo nggak pake SKB, dipotong PPh 23 dan masih wajib bayar PPh final 1%

  • begawan5060

    Member
    14 March 2014 at 11:19 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    ia sih bang, kalau pph itu bukan bulanan, tetapi kenapa omzetnya koq bulanan ?

    Omset/Ph-nya tetap setahun penuh, hanya saja dikenai pajak 2 jenis, yaitu final dan non final..

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    dan kalau boleh dikreditkan , kenapa wajib pajak koq harus mengajukan permohonan pembebasan pemotongan pph psl 23/pph psl 22 ? ya dari pada susah2 sama sama bisa dikreditkan mending ga usah mengajukan permohonan aaja ……

    Lain masalahnya, rekan..
    Kalo nggak pake SKB, dipotong PPh 23 dan masih wajib bayar PPh final 1%

  • begawan5060

    Member
    14 March 2014 at 11:19 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    ia sih bang, kalau pph itu bukan bulanan, tetapi kenapa omzetnya koq bulanan ?

    Omset/Ph-nya tetap setahun penuh, hanya saja dikenai pajak 2 jenis, yaitu final dan non final..

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    dan kalau boleh dikreditkan , kenapa wajib pajak koq harus mengajukan permohonan pembebasan pemotongan pph psl 23/pph psl 22 ? ya dari pada susah2 sama sama bisa dikreditkan mending ga usah mengajukan permohonan aaja ……

    Lain masalahnya, rekan..
    Kalo nggak pake SKB, dipotong PPh 23 dan masih wajib bayar PPh final 1%

  • KAJAPSBY

    Member
    14 March 2014 at 2:28 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Omset/Ph-nya tetap setahun penuh, hanya saja dikenai pajak 2 jenis, yaitu final dan non final

    Ha ha he he ….. ia sih wong sdh ketentuan, aslinya saya masih tidak sreg dgn aturan ini,,,,, yo wis….. slm semuanya

  • KAJAPSBY

    Member
    14 March 2014 at 2:28 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Omset/Ph-nya tetap setahun penuh, hanya saja dikenai pajak 2 jenis, yaitu final dan non final

    Ha ha he he ….. ia sih wong sdh ketentuan, aslinya saya masih tidak sreg dgn aturan ini,,,,, yo wis….. slm semuanya

  • KAJAPSBY

    Member
    14 March 2014 at 2:28 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Omset/Ph-nya tetap setahun penuh, hanya saja dikenai pajak 2 jenis, yaitu final dan non final

    Ha ha he he ….. ia sih wong sdh ketentuan, aslinya saya masih tidak sreg dgn aturan ini,,,,, yo wis….. slm semuanya

Viewing 61 - 70 of 70 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now