Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan apakah bukti ptg pph23 bln juli-des'13 boleh dikreditkan dlm penghitngn pph badan?

  • apakah bukti ptg pph23 bln juli-des'13 boleh dikreditkan dlm penghitngn pph badan?

     KAJAPSBY updated 10 years, 1 month ago 7 Members · 70 Posts
  • KAJAPSBY

    Member
    13 March 2014 at 2:40 am

    Ia juga, ya, coba ditanyakan ke customernya dulu apakah atas transaksi yg dimaksud ada sspnya ? Rasanya sih akan ga ada sspnya, karena bayarnya bisa aja gabungan

  • KAJAPSBY

    Member
    13 March 2014 at 10:01 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Tanpa pbk, tetap sah sebagai kredit pajak PPh non final..

    karena masanya beda pak, omzertnya januari s/d juni , tetapi kredit pajaknya juli s/d desember, dan kalau boleh / bisa dikreditkan artinya untuk masa juli s/d desember ini wajib pajak ga bayar pph final dong ….

  • KAJAPSBY

    Member
    13 March 2014 at 10:01 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Tanpa pbk, tetap sah sebagai kredit pajak PPh non final..

    karena masanya beda pak, omzertnya januari s/d juni , tetapi kredit pajaknya juli s/d desember, dan kalau boleh / bisa dikreditkan artinya untuk masa juli s/d desember ini wajib pajak ga bayar pph final dong ….

  • KAJAPSBY

    Member
    13 March 2014 at 10:01 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Tanpa pbk, tetap sah sebagai kredit pajak PPh non final..

    karena masanya beda pak, omzertnya januari s/d juni , tetapi kredit pajaknya juli s/d desember, dan kalau boleh / bisa dikreditkan artinya untuk masa juli s/d desember ini wajib pajak ga bayar pph final dong ….

  • Yovi

    Member
    13 March 2014 at 11:48 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    karena masanya beda pak, omzertnya januari s/d juni , tetapi kredit pajaknya juli s/d desember, dan kalau boleh / bisa dikreditkan artinya untuk masa juli s/d desember ini wajib pajak ga bayar pph final dong ….

    ga ada hubnya rekan..
    tetap dapat di kreditkan..

  • Yovi

    Member
    13 March 2014 at 11:48 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    karena masanya beda pak, omzertnya januari s/d juni , tetapi kredit pajaknya juli s/d desember, dan kalau boleh / bisa dikreditkan artinya untuk masa juli s/d desember ini wajib pajak ga bayar pph final dong ….

    ga ada hubnya rekan..
    tetap dapat di kreditkan..

  • Yovi

    Member
    13 March 2014 at 11:48 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    karena masanya beda pak, omzertnya januari s/d juni , tetapi kredit pajaknya juli s/d desember, dan kalau boleh / bisa dikreditkan artinya untuk masa juli s/d desember ini wajib pajak ga bayar pph final dong ….

    ga ada hubnya rekan..
    tetap dapat di kreditkan..

  • KAJAPSBY

    Member
    13 March 2014 at 2:26 pm
    Originaly posted by yovi:

    tetap dapat di kreditkan..

    Oh begicu ya,,,,,,,, ok trims

  • KAJAPSBY

    Member
    13 March 2014 at 2:26 pm
    Originaly posted by yovi:

    tetap dapat di kreditkan..

    Oh begicu ya,,,,,,,, ok trims

  • KAJAPSBY

    Member
    13 March 2014 at 2:26 pm
    Originaly posted by yovi:

    tetap dapat di kreditkan..

    Oh begicu ya,,,,,,,, ok trims

  • begawan5060

    Member
    13 March 2014 at 2:37 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    karena masanya beda pak, omzertnya januari s/d juni , tetapi kredit pajaknya juli s/d desember, dan kalau boleh / bisa dikreditkan artinya untuk masa juli s/d desember ini wajib pajak ga bayar pph final dong ….

    Masa pajak untuk PPh —> tahun pajak —> tahun takwim (bukan bulanan)
    Jadi sepanjang tahun pajaknya sama, dapat dikreditkan..

  • begawan5060

    Member
    13 March 2014 at 2:37 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    karena masanya beda pak, omzertnya januari s/d juni , tetapi kredit pajaknya juli s/d desember, dan kalau boleh / bisa dikreditkan artinya untuk masa juli s/d desember ini wajib pajak ga bayar pph final dong ….

    Masa pajak untuk PPh —> tahun pajak —> tahun takwim (bukan bulanan)
    Jadi sepanjang tahun pajaknya sama, dapat dikreditkan..

  • begawan5060

    Member
    13 March 2014 at 2:37 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    karena masanya beda pak, omzertnya januari s/d juni , tetapi kredit pajaknya juli s/d desember, dan kalau boleh / bisa dikreditkan artinya untuk masa juli s/d desember ini wajib pajak ga bayar pph final dong ….

    Masa pajak untuk PPh —> tahun pajak —> tahun takwim (bukan bulanan)
    Jadi sepanjang tahun pajaknya sama, dapat dikreditkan..

  • KAJAPSBY

    Member
    13 March 2014 at 3:57 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Masa pajak untuk PPh —> tahun pajak —> tahun takwim (bukan bulanan)
    Jadi sepanjang tahun pajaknya sama, dapat dikreditkan..

    ia sih bang, kalau pph itu bukan bulanan, tetapi kenapa omzetnya koq bulanan ?
    dan kalau boleh dikreditkan , kenapa wajib pajak koq harus mengajukan permohonan pembebasan pemotongan pph psl 23/pph psl 22 ? ya dari pada susah2 sama sama bisa dikreditkan mending ga usah mengajukan permohonan aaja ……

  • KAJAPSBY

    Member
    13 March 2014 at 3:57 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Masa pajak untuk PPh —> tahun pajak —> tahun takwim (bukan bulanan)
    Jadi sepanjang tahun pajaknya sama, dapat dikreditkan..

    ia sih bang, kalau pph itu bukan bulanan, tetapi kenapa omzetnya koq bulanan ?
    dan kalau boleh dikreditkan , kenapa wajib pajak koq harus mengajukan permohonan pembebasan pemotongan pph psl 23/pph psl 22 ? ya dari pada susah2 sama sama bisa dikreditkan mending ga usah mengajukan permohonan aaja ……

Viewing 46 - 60 of 70 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now