Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › apakah bukti ptg pph23 bln juli-des'13 boleh dikreditkan dlm penghitngn pph badan?
apakah bukti ptg pph23 bln juli-des'13 boleh dikreditkan dlm penghitngn pph badan?
Ia juga, ya, coba ditanyakan ke customernya dulu apakah atas transaksi yg dimaksud ada sspnya ? Rasanya sih akan ga ada sspnya, karena bayarnya bisa aja gabungan
- Originaly posted by begawan5060:
Tanpa pbk, tetap sah sebagai kredit pajak PPh non final..
karena masanya beda pak, omzertnya januari s/d juni , tetapi kredit pajaknya juli s/d desember, dan kalau boleh / bisa dikreditkan artinya untuk masa juli s/d desember ini wajib pajak ga bayar pph final dong ….
- Originaly posted by begawan5060:
Tanpa pbk, tetap sah sebagai kredit pajak PPh non final..
karena masanya beda pak, omzertnya januari s/d juni , tetapi kredit pajaknya juli s/d desember, dan kalau boleh / bisa dikreditkan artinya untuk masa juli s/d desember ini wajib pajak ga bayar pph final dong ….
- Originaly posted by begawan5060:
Tanpa pbk, tetap sah sebagai kredit pajak PPh non final..
karena masanya beda pak, omzertnya januari s/d juni , tetapi kredit pajaknya juli s/d desember, dan kalau boleh / bisa dikreditkan artinya untuk masa juli s/d desember ini wajib pajak ga bayar pph final dong ….
- Originaly posted by KAJAPSBY:
karena masanya beda pak, omzertnya januari s/d juni , tetapi kredit pajaknya juli s/d desember, dan kalau boleh / bisa dikreditkan artinya untuk masa juli s/d desember ini wajib pajak ga bayar pph final dong ….
ga ada hubnya rekan..
tetap dapat di kreditkan.. - Originaly posted by KAJAPSBY:
karena masanya beda pak, omzertnya januari s/d juni , tetapi kredit pajaknya juli s/d desember, dan kalau boleh / bisa dikreditkan artinya untuk masa juli s/d desember ini wajib pajak ga bayar pph final dong ….
ga ada hubnya rekan..
tetap dapat di kreditkan.. - Originaly posted by KAJAPSBY:
karena masanya beda pak, omzertnya januari s/d juni , tetapi kredit pajaknya juli s/d desember, dan kalau boleh / bisa dikreditkan artinya untuk masa juli s/d desember ini wajib pajak ga bayar pph final dong ….
ga ada hubnya rekan..
tetap dapat di kreditkan.. - Originaly posted by yovi:
tetap dapat di kreditkan..
Oh begicu ya,,,,,,,, ok trims
- Originaly posted by yovi:
tetap dapat di kreditkan..
Oh begicu ya,,,,,,,, ok trims
- Originaly posted by yovi:
tetap dapat di kreditkan..
Oh begicu ya,,,,,,,, ok trims
- Originaly posted by KAJAPSBY:
karena masanya beda pak, omzertnya januari s/d juni , tetapi kredit pajaknya juli s/d desember, dan kalau boleh / bisa dikreditkan artinya untuk masa juli s/d desember ini wajib pajak ga bayar pph final dong ….
Masa pajak untuk PPh —> tahun pajak —> tahun takwim (bukan bulanan)
Jadi sepanjang tahun pajaknya sama, dapat dikreditkan.. - Originaly posted by KAJAPSBY:
karena masanya beda pak, omzertnya januari s/d juni , tetapi kredit pajaknya juli s/d desember, dan kalau boleh / bisa dikreditkan artinya untuk masa juli s/d desember ini wajib pajak ga bayar pph final dong ….
Masa pajak untuk PPh —> tahun pajak —> tahun takwim (bukan bulanan)
Jadi sepanjang tahun pajaknya sama, dapat dikreditkan.. - Originaly posted by KAJAPSBY:
karena masanya beda pak, omzertnya januari s/d juni , tetapi kredit pajaknya juli s/d desember, dan kalau boleh / bisa dikreditkan artinya untuk masa juli s/d desember ini wajib pajak ga bayar pph final dong ….
Masa pajak untuk PPh —> tahun pajak —> tahun takwim (bukan bulanan)
Jadi sepanjang tahun pajaknya sama, dapat dikreditkan.. - Originaly posted by begawan5060:
Masa pajak untuk PPh —> tahun pajak —> tahun takwim (bukan bulanan)
Jadi sepanjang tahun pajaknya sama, dapat dikreditkan..ia sih bang, kalau pph itu bukan bulanan, tetapi kenapa omzetnya koq bulanan ?
dan kalau boleh dikreditkan , kenapa wajib pajak koq harus mengajukan permohonan pembebasan pemotongan pph psl 23/pph psl 22 ? ya dari pada susah2 sama sama bisa dikreditkan mending ga usah mengajukan permohonan aaja …… - Originaly posted by begawan5060:
Masa pajak untuk PPh —> tahun pajak —> tahun takwim (bukan bulanan)
Jadi sepanjang tahun pajaknya sama, dapat dikreditkan..ia sih bang, kalau pph itu bukan bulanan, tetapi kenapa omzetnya koq bulanan ?
dan kalau boleh dikreditkan , kenapa wajib pajak koq harus mengajukan permohonan pembebasan pemotongan pph psl 23/pph psl 22 ? ya dari pada susah2 sama sama bisa dikreditkan mending ga usah mengajukan permohonan aaja ……