Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › apakah bukti ptg pph23 bln juli-des'13 boleh dikreditkan dlm penghitngn pph badan?
apakah bukti ptg pph23 bln juli-des'13 boleh dikreditkan dlm penghitngn pph badan?
Tidak boleh karena masanya berbeda, maksudnya pph 25 yg boleh dikreditkan adalah yg dr masa januari sd juni saja. Dan kenapa tidak boleh karena seharusnya sdh masuk ke pph final seharusnya mengajukan permohonan pembebasan. Rugi karena tidak dpt diperhitungkan. Mungkin untuk menghilangkan kerugian itu bisa mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yg seharusnya tidak terutang. Tetapi sy tidak yakin akan bisa dilakukan karena tidak ada bukti sspnya.
Pak Kajap, maksud saya PPh23 pak …. bukti potong tertanggal Juli sd Des"13 boleh dikreditkan atau tidak. Terimakasih
Pak Kajap, maksud saya PPh23 pak …. bukti potong tertanggal Juli sd Des"13 boleh dikreditkan atau tidak. Terimakasih
Pak Kajap, maksud saya PPh23 pak …. bukti potong tertanggal Juli sd Des"13 boleh dikreditkan atau tidak. Terimakasih
- Originaly posted by subandi wates:
Tapi kenapa waktu saya konsultasi ke AR, pph23 Juli_Des"13 tidak boleh dikreditkan
Seperti ini aja :
Originaly posted by hanif:2) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
dan membayar PPh Final 1 %
atau
dipindah bukukan ke masa antara Januari s/d Juni 2013 dan membayar PPh Final 1& - Originaly posted by subandi wates:
Tapi kenapa waktu saya konsultasi ke AR, pph23 Juli_Des"13 tidak boleh dikreditkan
Seperti ini aja :
Originaly posted by hanif:2) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
dan membayar PPh Final 1 %
atau
dipindah bukukan ke masa antara Januari s/d Juni 2013 dan membayar PPh Final 1& - Originaly posted by subandi wates:
Tapi kenapa waktu saya konsultasi ke AR, pph23 Juli_Des"13 tidak boleh dikreditkan
Seperti ini aja :
Originaly posted by hanif:2) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
dan membayar PPh Final 1 %
atau
dipindah bukukan ke masa antara Januari s/d Juni 2013 dan membayar PPh Final 1& PPh 23 dipotong oleh customer, dan tentunya yang membayar (SSP) adalah lawan transaksi kami. Sedangkan yang kami miliki adalah bukti potong dari lawan transaksi. Apakah pemindahbukuan bisa berdasar bukti potong? tanpa SSP pak?
Sedangkan PPh final 1% periode Juni-Des'13 sudah kami bayar.
PPh 23 dipotong oleh customer, dan tentunya yang membayar (SSP) adalah lawan transaksi kami. Sedangkan yang kami miliki adalah bukti potong dari lawan transaksi. Apakah pemindahbukuan bisa berdasar bukti potong? tanpa SSP pak?
Sedangkan PPh final 1% periode Juni-Des'13 sudah kami bayar.
PPh 23 dipotong oleh customer, dan tentunya yang membayar (SSP) adalah lawan transaksi kami. Sedangkan yang kami miliki adalah bukti potong dari lawan transaksi. Apakah pemindahbukuan bisa berdasar bukti potong? tanpa SSP pak?
Sedangkan PPh final 1% periode Juni-Des'13 sudah kami bayar.
- Originaly posted by KAJAPSBY:
atau
dipindah bukukan ke masa antara Januari s/d Juni 2013 dan membayar PPh Final 1&Kenapa harus di-pbk segala?
Tanpa pbk, tetap sah sebagai kredit pajak PPh non final.. - Originaly posted by KAJAPSBY:
atau
dipindah bukukan ke masa antara Januari s/d Juni 2013 dan membayar PPh Final 1&Kenapa harus di-pbk segala?
Tanpa pbk, tetap sah sebagai kredit pajak PPh non final.. - Originaly posted by KAJAPSBY:
atau
dipindah bukukan ke masa antara Januari s/d Juni 2013 dan membayar PPh Final 1&Kenapa harus di-pbk segala?
Tanpa pbk, tetap sah sebagai kredit pajak PPh non final.. Ia juga, ya, coba ditanyakan ke customernya dulu apakah atas transaksi yg dimaksud ada sspnya ? Rasanya sih akan ga ada sspnya, karena bayarnya bisa aja gabungan
Ia juga, ya, coba ditanyakan ke customernya dulu apakah atas transaksi yg dimaksud ada sspnya ? Rasanya sih akan ga ada sspnya, karena bayarnya bisa aja gabungan