Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › apakah bukti ptg pph23 bln juli-des'13 boleh dikreditkan dlm penghitngn pph badan?
apakah bukti ptg pph23 bln juli-des'13 boleh dikreditkan dlm penghitngn pph badan?
salam rekan ortax,
Omzet Juli-Des'13 kami sudah bayar utk pph final 1%. Karena kami belum mengurus SKB atas transaksi Jasa Pengerjaan maka oleh costomer masih dipotong pph23 sebesar 2%. Apakah bukti ptg pph23 bln juli-des'13 boleh dikreditkan dlm penghitngn pph badan?
Mohon pencerahan dari rekan-rekan,
Terimakasihsalam rekan ortax,
Omzet Juli-Des'13 kami sudah bayar utk pph final 1%. Karena kami belum mengurus SKB atas transaksi Jasa Pengerjaan maka oleh costomer masih dipotong pph23 sebesar 2%. Apakah bukti ptg pph23 bln juli-des'13 boleh dikreditkan dlm penghitngn pph badan?
Mohon pencerahan dari rekan-rekan,
Terimakasihsalam rekan ortax,
Omzet Juli-Des'13 kami sudah bayar utk pph final 1%. Karena kami belum mengurus SKB atas transaksi Jasa Pengerjaan maka oleh costomer masih dipotong pph23 sebesar 2%. Apakah bukti ptg pph23 bln juli-des'13 boleh dikreditkan dlm penghitngn pph badan?
Mohon pencerahan dari rekan-rekan,
Terimakasihboleh
boleh
boleh
Tapi kenapa waktu saya konsultasi ke AR, pph23 Juli_Des"13 tidak boleh dikreditkan ya? alasannya karena omzet maupun biaya atas transaksi bulan itu sudah final semua. Malah mereka menyalahkan kami selaku WP kenapa tadinya tidak urus SKB? Kalo benar nggak boleh rugi dong saya…. Terus bagaimana baiknya ya pak, atau ada dasar peraturan yang kuat utk kami konsultasikan lagi, agar tidak ada kesalahan penyajian SPT tahunan.
TERIMAKASIHTapi kenapa waktu saya konsultasi ke AR, pph23 Juli_Des"13 tidak boleh dikreditkan ya? alasannya karena omzet maupun biaya atas transaksi bulan itu sudah final semua. Malah mereka menyalahkan kami selaku WP kenapa tadinya tidak urus SKB? Kalo benar nggak boleh rugi dong saya…. Terus bagaimana baiknya ya pak, atau ada dasar peraturan yang kuat utk kami konsultasikan lagi, agar tidak ada kesalahan penyajian SPT tahunan.
TERIMAKASIHTapi kenapa waktu saya konsultasi ke AR, pph23 Juli_Des"13 tidak boleh dikreditkan ya? alasannya karena omzet maupun biaya atas transaksi bulan itu sudah final semua. Malah mereka menyalahkan kami selaku WP kenapa tadinya tidak urus SKB? Kalo benar nggak boleh rugi dong saya…. Terus bagaimana baiknya ya pak, atau ada dasar peraturan yang kuat utk kami konsultasikan lagi, agar tidak ada kesalahan penyajian SPT tahunan.
TERIMAKASIH- Originaly posted by subandi wates:
Tapi kenapa waktu saya konsultasi ke AR, pph23 Juli_Des"13 tidak boleh dikreditkan ya? alasannya karena omzet maupun biaya atas transaksi bulan itu sudah final semua. Malah mereka menyalahkan kami selaku WP kenapa tadinya tidak urus SKB? Kalo benar nggak boleh rugi dong saya…. Terus bagaimana baiknya ya pak, atau ada dasar peraturan yang kuat utk kami konsultasikan lagi, agar tidak ada kesalahan penyajian SPT tahunan.
TERIMAKASIHkasih saja SE 42/2013
- Originaly posted by subandi wates:
Tapi kenapa waktu saya konsultasi ke AR, pph23 Juli_Des"13 tidak boleh dikreditkan ya? alasannya karena omzet maupun biaya atas transaksi bulan itu sudah final semua. Malah mereka menyalahkan kami selaku WP kenapa tadinya tidak urus SKB? Kalo benar nggak boleh rugi dong saya…. Terus bagaimana baiknya ya pak, atau ada dasar peraturan yang kuat utk kami konsultasikan lagi, agar tidak ada kesalahan penyajian SPT tahunan.
TERIMAKASIHkasih saja SE 42/2013
- Originaly posted by subandi wates:
Tapi kenapa waktu saya konsultasi ke AR, pph23 Juli_Des"13 tidak boleh dikreditkan ya? alasannya karena omzet maupun biaya atas transaksi bulan itu sudah final semua. Malah mereka menyalahkan kami selaku WP kenapa tadinya tidak urus SKB? Kalo benar nggak boleh rugi dong saya…. Terus bagaimana baiknya ya pak, atau ada dasar peraturan yang kuat utk kami konsultasikan lagi, agar tidak ada kesalahan penyajian SPT tahunan.
TERIMAKASIHkasih saja SE 42/2013
6. Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang disetor tidak menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420 dapat diajukan permohonan pemindahbukuan oleh Wajib Pajak ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420, sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan.
7. Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final
Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final diatur sebagai berikut:
1. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha Wajib Pajak dan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
2. Penentuan peredaran bruto untuk dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial untuk pertama kali ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha 1 (satu) Tahun Pajak setelah Tahun Pajak beroperasi secara komersial, pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final selanjutnya untuk Wajib Pajak yang bersangkutan ditentukan berdasarkan peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya.
3. Wajib Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak dengan mengisi Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
4. Wajib Pajak yang menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final tetapi Surat Setoran Pajaknya tidak mendapat validasi dengan NTPN, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat kegiatan usaha Wajib Pajak terdaftar dengan mengisi baris pada angka 11 formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2):kolom Uraian diisi dengan "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu";
kolom KAP/KJS diisi dengan "411128/420".5. Wajib Pajak dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) nihil tidak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
6. Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang disetor tidak menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420 dapat diajukan permohonan pemindahbukuan oleh Wajib Pajak ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420, sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan.
7. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang dipotong dan/atau dipungut oleh pihak lain diatur sebagai berikut:
a. atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
1) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan; atau
2) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
3) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
b. atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan, termasuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas import
1) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
2) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.6. Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang disetor tidak menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420 dapat diajukan permohonan pemindahbukuan oleh Wajib Pajak ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420, sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan.
7. Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final
Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final diatur sebagai berikut:
1. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha Wajib Pajak dan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
2. Penentuan peredaran bruto untuk dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial untuk pertama kali ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha 1 (satu) Tahun Pajak setelah Tahun Pajak beroperasi secara komersial, pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final selanjutnya untuk Wajib Pajak yang bersangkutan ditentukan berdasarkan peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya.
3. Wajib Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak dengan mengisi Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
4. Wajib Pajak yang menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final tetapi Surat Setoran Pajaknya tidak mendapat validasi dengan NTPN, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat kegiatan usaha Wajib Pajak terdaftar dengan mengisi baris pada angka 11 formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2):kolom Uraian diisi dengan "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu";
kolom KAP/KJS diisi dengan "411128/420".5. Wajib Pajak dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) nihil tidak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
6. Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang disetor tidak menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420 dapat diajukan permohonan pemindahbukuan oleh Wajib Pajak ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420, sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan.
7. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang dipotong dan/atau dipungut oleh pihak lain diatur sebagai berikut:
a. atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
1) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan; atau
2) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
3) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
b. atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan, termasuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas import
1) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
2) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.