Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan apakah boleh dianggap biaya atau bisa dikreditkan?

  • apakah boleh dianggap biaya atau bisa dikreditkan?

  • handy hovin

    Member
    19 August 2008 at 9:42 am

    gue masih binggung nih masalah PPh Pasal 22. misalnya perusahaan kami adalah dibidang jasa ekspedisi trus kami membeli BBM sama PT.Pertamina tujuan utk pemakaian kendaraan. pada saat kami beli BBM kami harus bayar PPh Pasal 22 dgn tarif 0.25% dari harga BBM.

    yang ingin saya tanya PPh Pasal 22 yang kami setor ke kas negara apakah boleh dianggap biaya atau bisa dikreditkan??

    saya tunggu jawaban kalian….

  • handy hovin

    Member
    19 August 2008 at 9:42 am
  • wiguna

    Member
    19 August 2008 at 9:57 am

    PPh tidak boleh dibiayakan. hanya bisa dikreditkan saja

  • handy hovin

    Member
    22 September 2008 at 11:26 am

    masih ada tanggapan lain dari rekan2 ortax, mengenai masalah ini……..

  • suyanto99

    Member
    22 September 2008 at 11:32 am

    PPh 22 atas penyerahan BBM oleh pertamina dapat dikreditkan dalam perhitungan PPh Badan Tahunan.
    Salam ORTax…

  • ronchoi

    Member
    22 September 2008 at 12:06 pm

    Rekan Handy hovin, yang disampiakan oleh rekan Wiguna & Suyanto99 adalah benar, sebagai referensinya kalo PPh nggak boleh dibiayakan adalah UU PPh no. 17 th.2000 Pasal 9 ayat 1 huruf h, sekian semoga bermanfaat.

  • gialloblu97

    Member
    22 September 2008 at 2:05 pm

    pph 22 atas penyerahan BBM oleh pertamina bisa dikreditkan yang dilakukan oleh industri..tapi klo utk agen atau pengecer bersifat final….

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now