Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan APAKAH BLH MEMOTONG JASA ATAS WP YG BLOM PKP…???

  • APAKAH BLH MEMOTONG JASA ATAS WP YG BLOM PKP…???

     priadiar4 updated 12 years ago 18 Members · 47 Posts
  • car

    Member
    9 May 2012 at 4:17 pm
    Originaly posted by hanif:

    bisa dijelaskan aturannya serta bagaimana ketentuannya?

    KMK 563 tahun 2003

  • car

    Member
    9 May 2012 at 4:21 pm
    Originaly posted by hanif:

    kalau saya boleh nanya lagi nih, yang menanggung PPN itu, rekanan atau bendahara?

    jelas bendahara, tapi bendahara sifatnya hanya memungut, artinya dalam harga jual harusnya inklude PPN…sehingga diterapkan lah formula 100/110
    tapi rekanan ga mau, klo nilai jual 2 juta, ya dia harus terima 2 juta…ga mau dia terima 1.818.182…

  • Aries Tanno

    Member
    9 May 2012 at 4:26 pm
    Originaly posted by car:

    jelas bendahara, tapi bendahara sifatnya hanya memungut, artinya dalam harga jual harusnya inklude PPN…sehingga diterapkan lah formula 100/110
    tapi rekanan ga mau, klo nilai jual 2 juta, ya dia harus terima 2 juta…ga mau dia terima 1.818.182…

    bukankah rekanan cukup bikin invoice sebesar 1.818.182?. Atau apakah ia harus bikin invoice 2 juta?.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    9 May 2012 at 4:27 pm

    kalaupun bikin FP, bukankah disitu tetap ditulis Harga jual 1.818.182?

    Salam

  • car

    Member
    9 May 2012 at 4:29 pm
    Originaly posted by hanif:

    bukankah rekanan cukup bikin invoice sebesar 1.818.182?. Atau apakah ia harus bikin invoice 2 juta?

    Harga jual yang dia tawarkan ke bendahara kn 2 juta rekan hanif…klo dia buat 1.818.182, rugi lah…

  • Aries Tanno

    Member
    9 May 2012 at 4:31 pm
    Originaly posted by car:

    Harga jual yang dia tawarkan ke bendahara kn 2 juta rekan hanif…klo dia buat 1.818.182, rugi lah…

    kalau PPNnya dipotong dari 2 juta, berarti yang nanggung rekanan dong, bukan bendahara.
    Bukankah jadinya begitu?

    Salam

  • car

    Member
    9 May 2012 at 4:32 pm
    Originaly posted by hanif:

    kalau PPNnya dipotong dari 2 juta, berarti yang nanggung rekanan dong, bukan bendahara.

    Makanya, padahal yang harus nanggung PPN kan pembeli…

  • Aries Tanno

    Member
    9 May 2012 at 4:37 pm

    Ada rujukannya bahwa harga jual HARUS Include PPN?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    9 May 2012 at 4:38 pm

    saya punya rujukan mengenai hal ini yang berbunyi :
    6. Pemungut PPN tidak perlu memungut PPN dan PPn BM atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh bukan PKP.

    Lengkapnya coba klik disini :
    http://www.ortax.org/files/lampiran/02PJ_KEP382.ht m

    Salam

  • car

    Member
    9 May 2012 at 4:49 pm
    Originaly posted by hanif:

    Ada rujukannya bahwa harga jual HARUS Include PPN?

    Jika tidak inklude PPN, maka bendahara harus memungut PPN dengan mengalikan DPP senilai 2 juta rupiah dikali tarif PPN 10%, atau sebesar 200 ribu.
    Pertanyaanya: Apakah bendahara mau mengeluarkan uang untuk bayar PPN, karena di invoice tertera 2 juta, sementara pengeluaran harus berdasarkan invoice tsb.
    Nombokin dong bendaharanya….

    Originaly posted by hanif:

    6. Pemungut PPN tidak perlu memungut PPN dan PPn BM atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh bukan PKP.

    Kalau bukan alasannya karena akan merugikan non PKP jika tetap dilakukan pemungutan, kira2 alasan apa lagi yg mendasari harus ditetapkan seperti ini?

  • Aries Tanno

    Member
    9 May 2012 at 11:26 pm
    Originaly posted by car:

    Jika tidak inklude PPN, maka bendahara harus memungut PPN dengan mengalikan DPP senilai 2 juta rupiah dikali tarif PPN 10%, atau sebesar 200 ribu.
    Pertanyaanya: Apakah bendahara mau mengeluarkan uang untuk bayar PPN, karena di invoice tertera 2 juta, sementara pengeluaran harus berdasarkan invoice tsb.
    Nombokin dong bendaharanya….

    Coba misalkan rekan car adalah rekanan pemerintah yang sudah PKP.
    Trus punya ATK yang harga jualnya tidak termasuk PPN adalah sebesar 2 juta.
    Ketika bendahara belanja ke tempat rekan car, mau nggak bikin invoice dengan nilai 2 juta termasuk PPN. Pasti enggak kan?.
    Rekan car pasti bikin invoice dengan harga 2 juta ditambah PPN 200 ribu, sehingga total invoice adalah 2.200.000. Rekan car wajib membuat faktur pajak atas PPN dalam transaksi tersebut.
    Selanjutnya bendahara akan membebankan ke anggaran sebesar 2 juta untuk harga barang dan 200 ribu untuk PPN.

    Originaly posted by car:

    Originaly posted by hanif:
    6. Pemungut PPN tidak perlu memungut PPN dan PPn BM atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh bukan PKP.

    Kalau bukan alasannya karena akan merugikan non PKP jika tetap dilakukan pemungutan, kira2 alasan apa lagi yg mendasari harus ditetapkan seperti ini?

    kalau yang dimaksud akan menyebabkan non PKP "teraniaya" karena harus membuat Faktur Pajak yang dapat menyebabkan dia terkena sanksi pidana, saya setuju. Sebab, ia tidak boleh membuat Faktur Pajak karena bukan PKP.

    Tapi, saya tidak sependapat bila pemungutan PPN akan menyebabkan non PKP rugi. Lha, yang bayar PPN bukan dia kok. Kan bendahara yang nanggung. Berarti yang rugi itu bendaharanya.

    Perlu dipahami bahwa persyaratan sebuah transaksi dikenakan PPN diantaranya, yang dijual BKP dan atau JKP, dilakukan di dalam daerah pabean dan penjual harus PKP. Mengapa harus PKP?. Sebab, bukti pemungutan PPN adalah Faktur Pajak. Sementara, yang berhak membuat FP hanyalah PKP. Oleh karena itu, ketika bendaharawan pemerintah bertransaksi dengan Non PKP, tidak ada PPN yang harus diperhitungkan.
    Demikian pula halnya bila barang atau jasa yang ditransaksikan adalah non bkp atau non jkp. Tetap tidak ada PPN yang harus diperhitungkan walau penjualnya adalah PKP. Contohnya nggak jauh-jauh, jasa catering. Dulu, jasa catering adalah objek PPN. Saat ini, tidak lagi merupakan objek PPN karena sudah ditetapkan sebagai objek pajak daerah.

    Saya pernah baca bahwa dulunya memang ada ketentuan yang menyatakan bahwa PPN tetap harus dipungut oleh bendahara walau bertransaksi dengan non PKP. Namun, peraturan tersebut sudah dicabut.

    Salam

  • car

    Member
    10 May 2012 at 8:12 am
    Originaly posted by hanif:

    Coba misalkan rekan car adalah rekanan pemerintah yang sudah PKP.
    Trus punya ATK yang harga jualnya tidak termasuk PPN adalah sebesar 2 juta.
    Ketika bendahara belanja ke tempat rekan car, mau nggak bikin invoice dengan nilai 2 juta termasuk PPN. Pasti enggak kan?.
    Rekan car pasti bikin invoice dengan harga 2 juta ditambah PPN 200 ribu, sehingga total invoice adalah 2.200.000. Rekan car wajib membuat faktur pajak atas PPN dalam transaksi tersebut.
    Selanjutnya bendahara akan membebankan ke anggaran sebesar 2 juta untuk harga barang dan 200 ribu untuk PPN.

    Sebelum saya menanggapi hal ini, klo boleh saya simpulkan bahwa secara aturan non PKP tidak bisa dipungut PPN, artinya bisa tidaknya non PKP dipungut PPN sudah tidak perlu dibahas. Setuju rekan hanif?
    Yang menjadi keberatan rekan hanif adalah:

    Originaly posted by car:

    Kalau bukan alasannya karena akan merugikan non PKP jika tetap dilakukan pemungutan, kira2 alasan apa lagi yg mendasari harus ditetapkan seperti ini?

    Betul yah?
    Sekarang, misalkan rekan hanif adalah rekanan pemerintah yang non PKP.
    Rekan hanif membeli barang dari pemasok senilai Rp. 1.900.000,- kemudian ingin menjual barang tersebut dengan mengambil keuntungan Rp. 100.000,- artinya harga jual menjadi Rp. 2.000.000,-.
    Kemudian datanglah bend. pemerintah ingin membeli barang tersebut. Ketika ditanyakan oleh bendahara brp harganya, tentu rekan hanif akan menjawab, "Rp. 2.000.000,- pak/bu, ga bisa ditawar". Sang bendahara setuju, " Ok pak, saya beli, mana invoicenya?"
    Rekan hanif pun memberikan invoice senilai Rp. 2.000.000,-.
    Kata bend.," Ini uangnya sebesar Rp. 2.000.000,- saya bayar tapi saya pungut PPNnya sebesar Rp. 181.818,- jadi saya ngasih ke bapak sebesar Rp. 1.818.182,-.
    Pertanyaannya:
    Apakah rekan hanif akan menerima perlakuan bendahara tersebut?
    Ataukah seharusnya bendahara tetap bayar Rp. 2.000.000,- ke rekan hanif? Dengan konsekuensi dia harus membayarkan PPNnya, tanpa ada dokumen yang menjadi dasar untuk pembayaran PPN-nya.
    Ataukah rekan hanif akan mengganti invoicenya menjadi Rp. 2.200.000,-?

  • car

    Member
    10 May 2012 at 8:35 am
    Originaly posted by hanif:

    kalau yang dimaksud akan menyebabkan non PKP "teraniaya" karena harus membuat Faktur Pajak yang dapat menyebabkan dia terkena sanksi pidana, saya setuju. Sebab, ia tidak boleh membuat Faktur Pajak karena bukan PKP.

    Menurut rekan hanif, apakah sanksi pidana tidak termasuk kategori hal yang merugikan rekanan?

  • priadiar4

    Member
    10 May 2012 at 8:37 am

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=29497&hlm=2#jdltopic
    Semoga mendapat pencerahan

    ortax

  • tegar

    Member
    10 May 2012 at 8:39 am

    pemotongan PPh, tidak bergantung bahwa WP yang dipotong sudah PKP ataupun belum PKP.
    PKP atau belum PKP, apabila memang terkena objek pemotongan PPh, tetap akan dilakukan pot
    Dasar hukumnya Psl 21 dan/atau Psl 23

Viewing 31 - 45 of 47 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now