Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › APAKAH BLH MEMOTONG JASA ATAS WP YG BLOM PKP…???
APAKAH BLH MEMOTONG JASA ATAS WP YG BLOM PKP…???
- Originaly posted by mr-achmad:
Kasus : Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai usaha sebagai pengembang…dan sudah banyak unit rumah yang terjual…sudah melebihi omset 600jt…tapi belum dikukuhkan sebagai PKP…apakah bisa memungut PPN kepada pembelinya untuk disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut ?
rekan achmad,
tentu saja tidak boleh memungut PPN, segera saja stelah penjualan melampaui 600 juta mendaftarkan diri u/dikukuhkan menjadi PKP ke kantor pajak terdaftar.
salam. - Originaly posted by budianto:
rekan achmad,
tentu saja tidak boleh memungut PPN, segera saja stelah penjualan melampaui 600 juta mendaftarkan diri u/dikukuhkan menjadi PKP ke kantor pajak terdaftar.setuju dengan pendapat rekan budianto…
Salam
- Originaly posted by budianto:
rekan achmad,
tentu saja tidak boleh memungut PPN, segera saja stelah penjualan melampaui 600 juta mendaftarkan diri u/dikukuhkan menjadi PKP ke kantor pajak terdaftar.
salam.setujuuu…
Salam
terima kasih rekan2 atas pencerahannya..
- Originaly posted by johanwahyudi:
boleh rekan,,karena bendahara merupakan wapu jadi ppnnya bendahara yang setorkan
Hal yang rancu, padahal sesuai dengan KMK 563 tahun 2003, pihak yang dipungut oleh bendahara adalah PKP…tapi kebanyakan praktik di lapangan, hampir semua bendahara pungut PPN utk pembelian di atas 1 jt meskipun rekanan tsb bukan PKP, di mana hal ini utk menghindari kesalahan -yg sebenarnya tidak salah- bila pemeriksa intern or ekstern bendahara pemerintah tsb. melakukan pemeriksaan…
Peran DJP utk sosialisasikan hal ini sangat diperlukan, mengingat hal ini dapat merugikan pengusaha non-PKP tsb, kecuali -biasanya sih- nilai PPN tsb sudah digross up…tp tetap saja seharusnya tidak ada pungutan di sini. - Originaly posted by car:
Peran DJP utk sosialisasikan hal ini sangat diperlukan, mengingat hal ini dapat merugikan pengusaha non-PKP tsb, kecuali -biasanya sih- nilai PPN tsb sudah digross up…tp tetap saja seharusnya tidak ada pungutan di sini.
kenapa Non PKP yang dirugikan?
Mohon pencerahannya…
Salam
ow, saya baru tahu kalau catering itu tidak dikenakan ppn. pph ps 23 kena gk?
- Originaly posted by ridwanomp:
pph ps 23 kena gk?
Objek pph 23 rekan
- Originaly posted by hanif:
kenapa Non PKP yang dirugikan?
Bukankah dia terpaksa harus membuat faktur pajak, padahal tidak berhak mengeluarkan? Hal ini terutama jika bendahara tersebut belanja menggunakan dana SPM, utk mencairkan dananya bendahara tsb harus menyampaikan berkas ke KPPN di mana salah satu lampirannya adalah faktur pajak. Bagamana jika hal ini diketahui oleh pihak DJP?
Selain itu dia tidak punya kesempatan utk mengkreditkan Pajak Masukan. - Originaly posted by car:
Bukankah dia terpaksa harus membuat faktur pajak,
Dirugikan itu karena dipaksa bikin faktur pajak?
kalau dia enggak punya NPWP gimana?. Apa masih bisa dipaksa?
Mohon pencerahannya.Salam
- Originaly posted by hanif:
kalau dia enggak punya NPWP gimana?. Apa masih bisa dipaksa?
Apakah bendahara harus tetap memungut PPN sementara rekanannya tidak memiliki NPWP?
- Originaly posted by car:
Apakah bendahara harus tetap memungut PPN sementara rekanannya tidak memiliki NPWP?
menurut rekan car gimana?
Salam
Jangankan yang belum PKP, yang sudah PKP pun saya yakin seandainya bertransaksi dengan bendahara maunya tidak ada pemungutan, karena peluang LB lebih besar, tp uangnya masih bisa kembali bila ada restitusi…Lha utk non PKP, gmn cara balikin uang yang sudah dipungut, sementara PMnya saja tidak bisa dikreditkan…
Originaly posted by car:Apakah bendahara harus tetap memungut PPN sementara rekanannya tidak memiliki NPWP?
Originaly posted by hanif:menurut rekan car gimana?
Kita kembalikan ke aturannya saja rekan…
- Originaly posted by car:
Kita kembalikan ke aturannya saja rekan…
bisa dijelaskan aturannya serta bagaimana ketentuannya?
Trims sebelumnya atas infonya…Salam
- Originaly posted by car:
Jangankan yang belum PKP, yang sudah PKP pun saya yakin seandainya bertransaksi dengan bendahara maunya tidak ada pemungutan, karena peluang LB lebih besar, tp uangnya masih bisa kembali bila ada restitusi…Lha utk non PKP, gmn cara balikin uang yang sudah dipungut, sementara PMnya saja tidak bisa dikreditkan…
kalau saya boleh nanya lagi nih, yang menanggung PPN itu, rekanan atau bendahara?
Salam