Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan APAKAH BISA MEMBUAT SURAT PENUNDAAN PELAPORAN PPH BADAN

  • APAKAH BISA MEMBUAT SURAT PENUNDAAN PELAPORAN PPH BADAN

     priadiar4 updated 10 years, 7 months ago 5 Members · 22 Posts
  • Tax trisakti

    Member
    15 April 2014 at 4:45 pm

    TOLONG BANTUANNNYA ?

  • Tax trisakti

    Member
    15 April 2014 at 4:45 pm

    TOLONG BANTUANNNYA ?

  • Tax trisakti

    Member
    15 April 2014 at 4:45 pm

    TOLONG BANTUANNNYA ?

  • Tax trisakti

    Member
    15 April 2014 at 4:45 pm
  • priadiar4

    Member
    15 April 2014 at 4:56 pm

    boleh, namun mengikuti ketentuan dan surat permohonan berdasarkan PERDIRJEN 21/2009

  • priadiar4

    Member
    15 April 2014 at 4:56 pm

    boleh, namun mengikuti ketentuan dan surat permohonan berdasarkan PERDIRJEN 21/2009

  • priadiar4

    Member
    15 April 2014 at 4:56 pm

    boleh, namun mengikuti ketentuan dan surat permohonan berdasarkan PERDIRJEN 21/2009

  • KAJAPSBY

    Member
    15 April 2014 at 11:53 pm

    Bisa, hub kpp (AR) nya

  • KAJAPSBY

    Member
    15 April 2014 at 11:53 pm

    Bisa, hub kpp (AR) nya

  • KAJAPSBY

    Member
    15 April 2014 at 11:53 pm

    Bisa, hub kpp (AR) nya

  • Tax trisakti

    Member
    21 April 2014 at 11:07 am

    oia, kalau untuk kredit pajak pasal 23, itu dipindahkan menjadi beban, apakah itu memungkinkan ? dikarenakan pph pasal 23 nya dibayarkan oleh perusahaan lain, dan itu menjadi bukti potong utk kita. mohon bantuannya, untuk kejelasan hal tersebut. Terima Kasih

  • Tax trisakti

    Member
    21 April 2014 at 11:07 am

    oia, kalau untuk kredit pajak pasal 23, itu dipindahkan menjadi beban, apakah itu memungkinkan ? dikarenakan pph pasal 23 nya dibayarkan oleh perusahaan lain, dan itu menjadi bukti potong utk kita. mohon bantuannya, untuk kejelasan hal tersebut. Terima Kasih

  • Tax trisakti

    Member
    21 April 2014 at 11:07 am

    oia, kalau untuk kredit pajak pasal 23, itu dipindahkan menjadi beban, apakah itu memungkinkan ? dikarenakan pph pasal 23 nya dibayarkan oleh perusahaan lain, dan itu menjadi bukti potong utk kita. mohon bantuannya, untuk kejelasan hal tersebut. Terima Kasih

  • eko budi

    Member
    21 April 2014 at 12:51 pm
    Originaly posted by tax trisakti:

    oia, kalau untuk kredit pajak pasal 23, itu dipindahkan menjadi beban, apakah itu memungkinkan ? dikarenakan pph pasal 23 nya dibayarkan oleh perusahaan lain, dan itu menjadi bukti potong utk kita. mohon bantuannya, untuk kejelasan hal tersebut. Terima Kasih

    Tidak boleh Rekan. mekanismenya pengkreditan.

    Penjelasan UU PPh 36/2008, Pasal 6 ayat 1 huruf a angka (9) :
    Pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan bangunan (PBB), Bea meterai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.

  • eko budi

    Member
    21 April 2014 at 12:51 pm
    Originaly posted by tax trisakti:

    oia, kalau untuk kredit pajak pasal 23, itu dipindahkan menjadi beban, apakah itu memungkinkan ? dikarenakan pph pasal 23 nya dibayarkan oleh perusahaan lain, dan itu menjadi bukti potong utk kita. mohon bantuannya, untuk kejelasan hal tersebut. Terima Kasih

    Tidak boleh Rekan. mekanismenya pengkreditan.

    Penjelasan UU PPh 36/2008, Pasal 6 ayat 1 huruf a angka (9) :
    Pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan bangunan (PBB), Bea meterai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now