Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › APAKAH BISA MEMBUAT SURAT PENUNDAAN PELAPORAN PPH BADAN
APAKAH BISA MEMBUAT SURAT PENUNDAAN PELAPORAN PPH BADAN
TOLONG BANTUANNNYA ?
TOLONG BANTUANNNYA ?
TOLONG BANTUANNNYA ?
boleh, namun mengikuti ketentuan dan surat permohonan berdasarkan PERDIRJEN 21/2009
boleh, namun mengikuti ketentuan dan surat permohonan berdasarkan PERDIRJEN 21/2009
boleh, namun mengikuti ketentuan dan surat permohonan berdasarkan PERDIRJEN 21/2009
Bisa, hub kpp (AR) nya
Bisa, hub kpp (AR) nya
Bisa, hub kpp (AR) nya
oia, kalau untuk kredit pajak pasal 23, itu dipindahkan menjadi beban, apakah itu memungkinkan ? dikarenakan pph pasal 23 nya dibayarkan oleh perusahaan lain, dan itu menjadi bukti potong utk kita. mohon bantuannya, untuk kejelasan hal tersebut. Terima Kasih
oia, kalau untuk kredit pajak pasal 23, itu dipindahkan menjadi beban, apakah itu memungkinkan ? dikarenakan pph pasal 23 nya dibayarkan oleh perusahaan lain, dan itu menjadi bukti potong utk kita. mohon bantuannya, untuk kejelasan hal tersebut. Terima Kasih
oia, kalau untuk kredit pajak pasal 23, itu dipindahkan menjadi beban, apakah itu memungkinkan ? dikarenakan pph pasal 23 nya dibayarkan oleh perusahaan lain, dan itu menjadi bukti potong utk kita. mohon bantuannya, untuk kejelasan hal tersebut. Terima Kasih
- Originaly posted by tax trisakti:
oia, kalau untuk kredit pajak pasal 23, itu dipindahkan menjadi beban, apakah itu memungkinkan ? dikarenakan pph pasal 23 nya dibayarkan oleh perusahaan lain, dan itu menjadi bukti potong utk kita. mohon bantuannya, untuk kejelasan hal tersebut. Terima Kasih
Tidak boleh Rekan. mekanismenya pengkreditan.
Penjelasan UU PPh 36/2008, Pasal 6 ayat 1 huruf a angka (9) :
Pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan bangunan (PBB), Bea meterai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya. - Originaly posted by tax trisakti:
oia, kalau untuk kredit pajak pasal 23, itu dipindahkan menjadi beban, apakah itu memungkinkan ? dikarenakan pph pasal 23 nya dibayarkan oleh perusahaan lain, dan itu menjadi bukti potong utk kita. mohon bantuannya, untuk kejelasan hal tersebut. Terima Kasih
Tidak boleh Rekan. mekanismenya pengkreditan.
Penjelasan UU PPh 36/2008, Pasal 6 ayat 1 huruf a angka (9) :
Pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan bangunan (PBB), Bea meterai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.