Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › APAKAH BISA MEMBUAT SURAT PENUNDAAN PELAPORAN PPH BADAN
APAKAH BISA MEMBUAT SURAT PENUNDAAN PELAPORAN PPH BADAN
- Originaly posted by tax trisakti:
oia, kalau untuk kredit pajak pasal 23, itu dipindahkan menjadi beban, apakah itu memungkinkan ? dikarenakan pph pasal 23 nya dibayarkan oleh perusahaan lain, dan itu menjadi bukti potong utk kita. mohon bantuannya, untuk kejelasan hal tersebut. Terima Kasih
Tidak boleh Rekan. mekanismenya pengkreditan.
Penjelasan UU PPh 36/2008, Pasal 6 ayat 1 huruf a angka (9) :
Pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan bangunan (PBB), Bea meterai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya. pph 23 boleh tidak dikreditkan, jika dicatat sebagai beban, maka beban tersebut dikoreksi untuk penyusunan spt tahunan
pph 23 boleh tidak dikreditkan, jika dicatat sebagai beban, maka beban tersebut dikoreksi untuk penyusunan spt tahunan
pph 23 boleh tidak dikreditkan, jika dicatat sebagai beban, maka beban tersebut dikoreksi untuk penyusunan spt tahunan
- Originaly posted by tax trisakti:
oia, kalau untuk kredit pajak pasal 23, itu dipindahkan menjadi beban, apakah itu memungkinkan ? dikarenakan pph pasal 23 nya dibayarkan oleh perusahaan lain, dan itu menjadi bukti potong utk kita. mohon bantuannya, untuk kejelasan hal tersebut. Terima Kasih
UU PPh
Pasal 9(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:h. Pajak Penghasilan;
- Originaly posted by tax trisakti:
oia, kalau untuk kredit pajak pasal 23, itu dipindahkan menjadi beban, apakah itu memungkinkan ? dikarenakan pph pasal 23 nya dibayarkan oleh perusahaan lain, dan itu menjadi bukti potong utk kita. mohon bantuannya, untuk kejelasan hal tersebut. Terima Kasih
UU PPh
Pasal 9(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:h. Pajak Penghasilan;
- Originaly posted by tax trisakti:
oia, kalau untuk kredit pajak pasal 23, itu dipindahkan menjadi beban, apakah itu memungkinkan ? dikarenakan pph pasal 23 nya dibayarkan oleh perusahaan lain, dan itu menjadi bukti potong utk kita. mohon bantuannya, untuk kejelasan hal tersebut. Terima Kasih
UU PPh
Pasal 9(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:h. Pajak Penghasilan;