Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan APAKAH BISA MEMBUAT SURAT PENUNDAAN PELAPORAN PPH BADAN

  • APAKAH BISA MEMBUAT SURAT PENUNDAAN PELAPORAN PPH BADAN

     priadiar4 updated 10 years, 7 months ago 5 Members · 22 Posts
  • eko budi

    Member
    21 April 2014 at 12:51 pm
    Originaly posted by tax trisakti:

    oia, kalau untuk kredit pajak pasal 23, itu dipindahkan menjadi beban, apakah itu memungkinkan ? dikarenakan pph pasal 23 nya dibayarkan oleh perusahaan lain, dan itu menjadi bukti potong utk kita. mohon bantuannya, untuk kejelasan hal tersebut. Terima Kasih

    Tidak boleh Rekan. mekanismenya pengkreditan.

    Penjelasan UU PPh 36/2008, Pasal 6 ayat 1 huruf a angka (9) :
    Pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan bangunan (PBB), Bea meterai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.

  • hendrioye

    Member
    21 April 2014 at 1:57 pm

    pph 23 boleh tidak dikreditkan, jika dicatat sebagai beban, maka beban tersebut dikoreksi untuk penyusunan spt tahunan

  • hendrioye

    Member
    21 April 2014 at 1:57 pm

    pph 23 boleh tidak dikreditkan, jika dicatat sebagai beban, maka beban tersebut dikoreksi untuk penyusunan spt tahunan

  • hendrioye

    Member
    21 April 2014 at 1:57 pm

    pph 23 boleh tidak dikreditkan, jika dicatat sebagai beban, maka beban tersebut dikoreksi untuk penyusunan spt tahunan

  • priadiar4

    Member
    21 April 2014 at 2:23 pm
    Originaly posted by tax trisakti:

    oia, kalau untuk kredit pajak pasal 23, itu dipindahkan menjadi beban, apakah itu memungkinkan ? dikarenakan pph pasal 23 nya dibayarkan oleh perusahaan lain, dan itu menjadi bukti potong utk kita. mohon bantuannya, untuk kejelasan hal tersebut. Terima Kasih

    UU PPh
    Pasal 9

    (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
    bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

    h. Pajak Penghasilan;

  • priadiar4

    Member
    21 April 2014 at 2:23 pm
    Originaly posted by tax trisakti:

    oia, kalau untuk kredit pajak pasal 23, itu dipindahkan menjadi beban, apakah itu memungkinkan ? dikarenakan pph pasal 23 nya dibayarkan oleh perusahaan lain, dan itu menjadi bukti potong utk kita. mohon bantuannya, untuk kejelasan hal tersebut. Terima Kasih

    UU PPh
    Pasal 9

    (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
    bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

    h. Pajak Penghasilan;

  • priadiar4

    Member
    21 April 2014 at 2:23 pm
    Originaly posted by tax trisakti:

    oia, kalau untuk kredit pajak pasal 23, itu dipindahkan menjadi beban, apakah itu memungkinkan ? dikarenakan pph pasal 23 nya dibayarkan oleh perusahaan lain, dan itu menjadi bukti potong utk kita. mohon bantuannya, untuk kejelasan hal tersebut. Terima Kasih

    UU PPh
    Pasal 9

    (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
    bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

    h. Pajak Penghasilan;

Viewing 16 - 22 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now