Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › apakah bahayanya jika Surat BPHJTB dan AJB Hilang ?
apakah bahayanya jika Surat BPHJTB dan AJB Hilang ?
salam rekan Pajak
setelah pembelian sebuah unit berupa gudang lunas , ingin mengambil kembali dokumen seperti sertifikat .
namun dari pihak Bank dan Notaris sepertinya ada ke cerobohan sehingga surat AJB dan BPHTB asli nya hilang . apakah ada resiko yang membahayakan ? jika ada apa sajaterima kasih.
Viewing 1 of 1 replies