Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › apabila tidak memakai pasal 4 ayat 2
apabila tidak memakai pasal 4 ayat 2
Dear ortax.
saya sebagai op yang sudah pkp, tetapi omzet saya satu tahun masih dibawah 4,8 m, untuk pelaporan pajak saya memilih memakai pembukuan (angsuran pasal 25) dan tidak memakai angsuran pasal 4 ayat 2, kewajiban PPN saya jalani seperti biasa, apakah diperbolehkan?- Originaly posted by FASED:
saya sebagai op yang sudah pkp, tetapi omzet saya satu tahun masih dibawah 4,8 m,
Jenis usahanya apa?
- Originaly posted by FASED:
untuk pelaporan pajak saya memilih memakai pembukuan (angsuran pasal 25) dan tidak memakai angsuran pasal 4 ayat 2
kudu PPh Final pak
bagaimana dengan jenis usaha jasa kontruksi,pemberlakuannya gimana ?
karena klo pakai angsuran pph 25 dihitung dari spt tahunan badan- Originaly posted by netindo2013:
bagaimana dengan jenis usaha jasa kontruksi,pemberlakuannya gimana ?
kalo murni usaha jasa konstruksi maka sudah dikenakan PPh Final sehingga tidak wajib PP 46 dan tidak mungkin ada PPh 25
@priadiar4 usaha kita dagang. berarti apabila kudu pph final, kita kan tidak lapor ppn, nah sedangkan kita pada saat pembelian dikenakan ppn masukan. apabila kita tidak lapor spm ppn maka dikhawatirkan penjualan kita dikenakan/ditagih ppn?
jadi bagaimana pak?- Originaly posted by FASED:
@priadiar4 usaha kita dagang. berarti apabila kudu pph final, kita kan tidak lapor ppn
tetep lapor ppn dong
Originaly posted by FASED:maka dikhawatirkan penjualan kita dikenakan/ditagih ppn?
kl udah pkp harus nagih PPN
kita sudah pkp, yang namanya penjualan kan naik turun, bila omzet tahun ini dibawah 4,8m, apakah secara otomatis harus kena pph pasal 4 ayat 2? sedangkan tahun kemarin omzet kita diatas 4,8m dan sudah mengangsur pph pasal 25, dan sudah setor ppn (karena kita sudah pkp). trus kalo tahun depan seandainya omzetnya di atas 4,8m apakah kita secara otomatis ngangsur pph pasal 25 bukan pasal 4 ayat 2?
# bisa saya gambarkan bila omzet dibawah 4,8 kita cabut pkp.
bila omzet di atas 4,8 kita mengajukan pkp lagi? dan apakah akan terus berlanjut seperti ini sesuai dengan naik turunnya omzet?- Originaly posted by FASED:
trus kalo tahun depan seandainya omzetnya di atas 4,8m apakah kita secara otomatis ngangsur pph pasal 25 bukan pasal 4 ayat 2?
ya pokoke liat peredaran usaha selama setaunnya, kl taun ini diatas 4,8m berarti taun depan ngangsur pph 25, kl dibawah 4,8m berarti taun depan bayar pph final 1%
Originaly posted by FASED:# bisa saya gambarkan bila omzet dibawah 4,8 kita cabut pkp.
bila omzet di atas 4,8 kita mengajukan pkp lagi? dan apakah akan terus berlanjut seperti ini sesuai dengan naik turunnya omzet?hooh, begonolah konsekuensinya
repot ya
- Originaly posted by FASED:
repot ya
gitu aja koq repot
hihihi
- Originaly posted by FASED:
# bisa saya gambarkan bila omzet dibawah 4,8 kita cabut pkp.
bila omzet di atas 4,8 kita mengajukan pkp lagi? dan apakah akan terus berlanjut seperti ini sesuai dengan naik turunnya omzet?PKP itu wajib jika telah melebihi 4,8 M namun kalo ternyata dibawah itu boleh tetap PKP atau melakukan pencabutan PKP sendiri
data yang diminta apa saja klo melakukan pencabutan pkp? mohon pencerahan.
- Originaly posted by FotiElle:
data yang diminta apa saja klo melakukan pencabutan pkp? mohon pencerahan.
data seperti awal mendaftarkan PKP dan data peredaran bruto, nanti lebih jelasnya akan ada petugas verifikasi lapangan