Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › apabila tidak memakai pasal 4 ayat 2
apabila tidak memakai pasal 4 ayat 2
- Originaly posted by priadiar4:
PKP itu wajib jika telah melebihi 4,8 M namun kalo ternyata dibawah itu boleh tetap PKP atau melakukan pencabutan PKP sendiri
Nah, melakukan pencabutan PKP sendiri. Apa nantinya tidak diperiksa seluruh data2 WP nya? Mohon pencerahannya. Terima kasih.
baca PER 32 tahun 2013 tentang pembebasan dari pemotongan dan pemungutan PP 46 untuk perusahaan non final
sedangkan untuk perusahaan konstruksi tidak lagi di kenakan pp 46 karena transaksinya sudah dikenakan 4(2) untuk jenis usaha konstruksi
semoga membantu
- Originaly posted by richardo0789:
Nah, melakukan pencabutan PKP sendiri. Apa nantinya tidak diperiksa seluruh data2 WP nya? Mohon pencerahannya. Terima kasih.
hanya diverifikasi
Salam
- Originaly posted by richardo0789:
Nah, melakukan pencabutan PKP sendiri. Apa nantinya tidak diperiksa seluruh data2 WP nya? Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Originaly posted by hanif:hanya diverifikasi
Salam
Originaly posted by priadiar4:data seperti awal mendaftarkan PKP dan data peredaran bruto, nanti lebih jelasnya akan ada petugas verifikasi lapangan
- Originaly posted by hanif:
hanya diverifikasi
Terima kasih gan…