Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi apabila tidak memakai pasal 4 ayat 2

  • apabila tidak memakai pasal 4 ayat 2

  • richardo0789

    Member
    22 February 2014 at 11:43 am
    Originaly posted by priadiar4:

    PKP itu wajib jika telah melebihi 4,8 M namun kalo ternyata dibawah itu boleh tetap PKP atau melakukan pencabutan PKP sendiri

    Nah, melakukan pencabutan PKP sendiri. Apa nantinya tidak diperiksa seluruh data2 WP nya? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

  • LeoFisika

    Member
    22 February 2014 at 12:06 pm

    baca PER 32 tahun 2013 tentang pembebasan dari pemotongan dan pemungutan PP 46 untuk perusahaan non final

    sedangkan untuk perusahaan konstruksi tidak lagi di kenakan pp 46 karena transaksinya sudah dikenakan 4(2) untuk jenis usaha konstruksi

    semoga membantu

  • Aries Tanno

    Member
    22 February 2014 at 12:08 pm
    Originaly posted by richardo0789:

    Nah, melakukan pencabutan PKP sendiri. Apa nantinya tidak diperiksa seluruh data2 WP nya? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

    hanya diverifikasi

    Salam

  • priadiar4

    Member
    24 February 2014 at 8:55 am
    Originaly posted by richardo0789:

    Nah, melakukan pencabutan PKP sendiri. Apa nantinya tidak diperiksa seluruh data2 WP nya? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

    Originaly posted by hanif:

    hanya diverifikasi

    Salam

    Originaly posted by priadiar4:

    data seperti awal mendaftarkan PKP dan data peredaran bruto, nanti lebih jelasnya akan ada petugas verifikasi lapangan

  • richardo0789

    Member
    28 February 2014 at 11:20 am
    Originaly posted by hanif:

    hanya diverifikasi

    Terima kasih gan…

Viewing 16 - 20 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now