Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Apa yang dimaksud "Harga Belum Termasuk PPh" ?

  • Apa yang dimaksud "Harga Belum Termasuk PPh" ?

     Budianto updated 10 years ago 9 Members · 13 Posts
  • diniesi

    Member
    29 October 2014 at 2:42 pm

    Dear Rekan,

    Mohon bantuan untuk menjelaskan yang dimaksud dengan "harga belum termasuk pph" apabila perusahaan saya sebagari vendor memberikan penawaran kepada customer bahwa harga atas jasa instalasi belum termasuk pph.
    Contoh penawaran jasa instalasi Rp 1.000.000.
    Biasanya hitungan pph 23 2% Rp 1.000.000 x 2% (pph 23) = Rp 20.000
    Maka customer akan membayar Rp Rp 1.000.000 – Rp 20.000 = Rp 980.000

    Tapi berhubung di penawaran harga belum termasuk PPh 23.
    Apakah pada saat customer bayar ke perusahaan saya tidak perlu memotong pph 2% atas jasa instalasi tsb ? Karena pada saat penagihan harga tsb ditambahkan dengan nilai PPh. Tapi PPh tetap customer yang akan menyetor ke pajak.

    Adakah ketentuan tentang istilah "Harga belum termasuk pph" dan PPh dibayarkan oleh penerima Jasa ?

    Tolong rekan-rekan dapat membantu menejelaskan.

    Terima Kasih

  • diniesi

    Member
    29 October 2014 at 2:42 pm
  • begawan5060

    Member
    29 October 2014 at 2:53 pm
    Originaly posted by diniesi:

    "harga belum termasuk pph"

    Penggunaan istilah "harga belum termasuk PPh" adalah janggal dan kurang tepat.Apabila yang dimaksudkan harga net setelah dipotong PPh, seyogyanya menggunakan istilah "harga setelah PPh"

    Misal harga setelah PPh = 1.000.000, maka saat menerbitkan invoice DPP-nya disesuaikan menjadi = 100/98 X 1.000.000 = 1.020.408
    Dipotong PPh 2% = 20.408
    Terima bersih = 1.000.000

  • diniesi

    Member
    29 October 2014 at 2:57 pm

    Dear Begawan5060,

    Jika seperti itu, apakah pemberi jasa harus tetap diberikan bukti potong pph nya ?

    Thanks

  • nuxint

    Member
    29 October 2014 at 3:09 pm

    Jarang sekali harga belum termasuk PPh, seharusnya tertulis harga belum termasuk PPN.

    Kalau untuk PPh, seharusnya tertulis harga bersih, ada rekan di UU PPh kan disebutkan PPh tidak boleh dibiayakan, kecuali tunjangan PPh

  • daydreaming

    Member
    29 October 2014 at 3:12 pm

    harga blm termasuk pph..
    berarti pada saat bayar, harus terima bersih 1 juta
    mau potong pajak, ga mau potong pajak itu urusan customer, apa customer mau di gross up dr biaya 1 juta menjadi 1.020.408 atau ……………

  • begawan5060

    Member
    29 October 2014 at 3:32 pm
    Originaly posted by diniesi:

    Jika seperti itu, apakah pemberi jasa harus tetap diberikan bukti potong pph nya ?

    Harus..

  • Budianto

    Member
    29 October 2014 at 4:06 pm
    Originaly posted by diniesi:

    Mohon bantuan untuk menjelaskan yang dimaksud dengan "harga belum termasuk pph" apabila perusahaan saya sebagari vendor memberikan penawaran kepada customer bahwa harga atas jasa instalasi belum termasuk pph.

    kewajiban pemotongan pph ada di pihak customer,
    hal ini berbeda dengan kewajiban pemungutan ppn yg ada pada pemberi jasa.
    jadi sudah seharusnya tidak ada kata/kalimat tsb.
    salam.

  • hangsengnikkei

    Member
    29 October 2014 at 4:11 pm
    Originaly posted by budianto:

    kewajiban pemotongan pph ada di pihak customer,
    hal ini berbeda dengan kewajiban pemungutan ppn yg ada pada pemberi jasa.
    jadi sudah seharusnya tidak ada kata/kalimat tsb.
    salam.

    hehehe…cuma anehnya banyak yg begini nih (termasuk di tmpt saya), padahal kalo mau dicermati kl belum termasuk PPh, berarti saat saya masukin tuh PPh yg harus dipotongkan harusnya jadi berkurang nilainya bukannya malah bertambah (jadi angka gross up atau apalah namanya)

  • iwit0531

    Member
    30 October 2014 at 7:58 am

    Menurut saya apabila penawaran harga ada wording "harga belum termasuk pph" itu maksudnya adalah harga netto setelah dipotong PPh ( apabila dikenakan PPh) yang diminta oleh penjual.

    Misalkan seperti contoh diatas 1.000.000 atas jasa instalasi dan harga belum termasuk PPh maka harusnya Purchase Order (PO) yang dibuat oleh pembeli harus di Gross up menjadi 1.020.408 ( 1.000.000/98%(nettonya)). sehingga waktu pembayaran setelah PPh nettonya = 1.000.000 ( 1.020.408 – 20.408 ). tapi perlu diperhatikan DPP PPNnya tetap dari nilai gross up/bruttonya yaitu 1.020.408 bukan 1.000.000.

    Hal tersebut yang sering terjadi diperusahaan saya bekerja.

    thx

    mohon pendapatnya…

  • Beeswax

    Member
    30 October 2014 at 10:51 am

    Setuju dengan pendapat rekan iwit0531 di atas. Bila penerima jasa setuju, maka apabila ada penawaran seperti itu, maka semua dokumen pendukungnnya mulai dari PO sampai dengan invoice sudah di gross-up. jadinya tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

  • abuazzam

    Member
    5 November 2014 at 1:34 pm

    PPh adalah kewajiban yang mendapat penghasilan, jika kita terima penhasilan 1.000.000 mka baru dihitung PPhnya… jadi tidak lazim kita membebankan pada customer kecuali atas persetujuan bersama seperti yang iwit0503 paparkan…,
    bukan seperti PPN yang mekanismenya ada Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, shg PPN dibebankan pada konsumen akhir…

  • Budianto

    Member
    5 November 2014 at 3:43 pm

    ini transaksi tidak lazim.
    sudah begitu mau juga bukti potongnya.
    he he he

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now