Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan apa saja yang disiapkan dlm pemeriksaan

  • apa saja yang disiapkan dlm pemeriksaan

     rohendy updated 15 years, 8 months ago 12 Members · 23 Posts
  • lutfan1708

    Member
    28 October 2008 at 11:03 am

    Siang

    Kalo perusahaan akan diperiksa oleh fiskus apa aja yang perlu disiapkan? trimakasih.

  • lutfan1708

    Member
    28 October 2008 at 11:03 am
  • evan212

    Member
    28 October 2008 at 12:30 pm

    biasanya kalo all taxes:
    – ledger
    – laporan keuangan
    – seluruh SPT
    – r/k
    – voucher
    – perjanjian2
    – card stock
    – delivery order
    – purchase order
    – dll

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    28 October 2008 at 1:01 pm

    Dear All Friends

    Yang diberitahukan Evan212 itu benar yang lajim dan perlu disiapkan, tetapi yang diberikan kepada Pemeriksa sebaiknya terbatas yang diminta saja jangan dikembangkan (developing fact).

    Data yang dipinjamkan sebaiknya di rinci dilengkapi dengan Tanda Terima Peminjaman sehingga jika hilang dapat dipertanggung jawabkan.

    Demikian info.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Leyla

    Member
    28 October 2008 at 1:51 pm

    Setuju dengan Sdr Ritzky, Berikan Dokumen yang diminta saja jangan lebih nanti bikin tambah repot

  • Otong

    Member
    28 October 2008 at 2:00 pm

    Takut ketauan belangnya ya… he..he…

  • lutfan1708

    Member
    28 October 2008 at 2:18 pm

    Misalnya kami ada LB bayar tahun 2007, apakah yang diperiksa hanya dokumen tahun 2007 atau ditambah tahun 2006 dan tahun 2008? apakah dokumen itu menyangkut SPT masa PPN dan FP standar dll?maklum baru mau diperiksa. jadi deg-degan

  • Tekoajaib

    Member
    28 October 2008 at 2:20 pm

    1. Berikan dokumen yang diminta sesuai dengan surat permintaan dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan
    2. Tanda terima harus Terperinci, diberi Tanggal, dan ditandatangani kedua pihak
    3. Untuk mempercepat proses,biasanya fiskus meminta dalam bentuk soft-copy, bila memungkinkan sebaiknya diberikan.
    4. Bila ada permintaan yang tidak dapat dipenuhi (misalnya kartu persediaan, Buku Hutang) karena perusahaan tidak memiliki catatan tersebut, sebaiknya dibuat surat resmi memberitahukan kepada pemeriksa bahwa perusahaan tidak memiliki data tersebut. Hal ini untuk menghindari dikeluarkannya Surat Peringatan

  • lutfan1708

    Member
    28 October 2008 at 2:34 pm

    Trimakasih atas penjelasan rekan semua.

  • POERBA

    Member
    28 October 2008 at 2:40 pm
    Originaly posted by Tekoajaib:

    Bila ada permintaan yang tidak dapat dipenuhi (misalnya kartu persediaan, Buku Hutang) karena perusahaan tidak memiliki catatan tersebut, sebaiknya dibuat surat resmi memberitahukan kepada pemeriksa bahwa perusahaan tidak memiliki data tersebut. Hal ini untuk menghindari dikeluarkannya Surat Peringatan

    Lalu bagaimana caranya mereka meriksa nilai persediaan kita???
    Thx..

  • wuriant

    Member
    28 October 2008 at 2:47 pm
    Originaly posted by lutfan1708:

    Misalnya kami ada LB bayar tahun 2007, apakah yang diperiksa hanya dokumen tahun 2007 atau ditambah tahun 2006 dan tahun 2008? apakah dokumen itu menyangkut SPT masa PPN dan FP standar dll?

    biasanya sich hanya tahun 2007 saja, tapi ada pemeriksa yang meminta hasil (sphp,stp,skpbk) dari pemeriksaan yang pernah dilakukan sebelumnya.
    dan untuk laporan keuangan yang diaudit tahun 2006.

  • Tekoajaib

    Member
    28 October 2008 at 2:48 pm
    Originaly posted by POERBA:

    Originaly posted by Tekoajaib: Bila ada permintaan yang tidak dapat dipenuhi (misalnya kartu persediaan, Buku Hutang) karena perusahaan tidak memiliki catatan tersebut, sebaiknya dibuat surat resmi memberitahukan kepada pemeriksa bahwa perusahaan tidak memiliki data tersebut. Hal ini untuk menghindari dikeluarkannya Surat Peringatan

    Lalu bagaimana caranya mereka meriksa nilai persediaan kita???
    Thx..

    Berdasarkan pengalaman saya, pemeriksa pajak memiliki template untuk permintaan data. Termasuk di dalamnya adalah kartu persediaan. Untuk perusahaan selain perusahaan manufaktur (mis. perusahaan jasa) tentu permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena memang perusahaan tidak memiliki persediaan.

  • lutfan1708

    Member
    28 October 2008 at 2:55 pm

    Apakah ada list dokumen dari fiskus mengenai dokumen yang akan diperiksa?

  • POERBA

    Member
    28 October 2008 at 3:11 pm

    I C Mr. Teko… Lalu seandainya permintaan data (katakanlah data persediaan) itu tidak dipenuhi, dan setelah ada surat peringatan jg tidak diberikan oleh WP, biasanya fiskus melakukan tindakan apa yah??? Lalu yg kedua, untuk perusahaan manufacture, yg terdiri dari bahan baku, bahan pembantu, dan pemakaian bahan lain2x yg banyak jenisnya. Ditambah dengan pembukuan perusahaan yg kacau. Bagaimana fiskus memerika WP nya.. Share pengalaman rekan2x yah..
    Thx b4… Masih belajar nih…. Hehehe…

  • ferry07

    Member
    28 October 2008 at 3:17 pm
    Originaly posted by lutfan1708:

    Apakah ada list dokumen dari fiskus mengenai dokumen yang akan diperiksa?

    ada rekan Lutfan…biasanya diluar list tersebut juga diminta equalisasi peredaran usaha menurut PPN dengan PPh

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now