Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › apa saja yang disiapkan dlm pemeriksaan
apa saja yang disiapkan dlm pemeriksaan
Siang
Kalo perusahaan akan diperiksa oleh fiskus apa aja yang perlu disiapkan? trimakasih.
biasanya kalo all taxes:
– ledger
– laporan keuangan
– seluruh SPT
– r/k
– voucher
– perjanjian2
– card stock
– delivery order
– purchase order
– dllDear All Friends
Yang diberitahukan Evan212 itu benar yang lajim dan perlu disiapkan, tetapi yang diberikan kepada Pemeriksa sebaiknya terbatas yang diminta saja jangan dikembangkan (developing fact).
Data yang dipinjamkan sebaiknya di rinci dilengkapi dengan Tanda Terima Peminjaman sehingga jika hilang dapat dipertanggung jawabkan.
Demikian info.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Setuju dengan Sdr Ritzky, Berikan Dokumen yang diminta saja jangan lebih nanti bikin tambah repot
Takut ketauan belangnya ya… he..he…
Misalnya kami ada LB bayar tahun 2007, apakah yang diperiksa hanya dokumen tahun 2007 atau ditambah tahun 2006 dan tahun 2008? apakah dokumen itu menyangkut SPT masa PPN dan FP standar dll?maklum baru mau diperiksa. jadi deg-degan
1. Berikan dokumen yang diminta sesuai dengan surat permintaan dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan
2. Tanda terima harus Terperinci, diberi Tanggal, dan ditandatangani kedua pihak
3. Untuk mempercepat proses,biasanya fiskus meminta dalam bentuk soft-copy, bila memungkinkan sebaiknya diberikan.
4. Bila ada permintaan yang tidak dapat dipenuhi (misalnya kartu persediaan, Buku Hutang) karena perusahaan tidak memiliki catatan tersebut, sebaiknya dibuat surat resmi memberitahukan kepada pemeriksa bahwa perusahaan tidak memiliki data tersebut. Hal ini untuk menghindari dikeluarkannya Surat PeringatanTrimakasih atas penjelasan rekan semua.
- Originaly posted by Tekoajaib:
Bila ada permintaan yang tidak dapat dipenuhi (misalnya kartu persediaan, Buku Hutang) karena perusahaan tidak memiliki catatan tersebut, sebaiknya dibuat surat resmi memberitahukan kepada pemeriksa bahwa perusahaan tidak memiliki data tersebut. Hal ini untuk menghindari dikeluarkannya Surat Peringatan
Lalu bagaimana caranya mereka meriksa nilai persediaan kita???
Thx.. - Originaly posted by lutfan1708:
Misalnya kami ada LB bayar tahun 2007, apakah yang diperiksa hanya dokumen tahun 2007 atau ditambah tahun 2006 dan tahun 2008? apakah dokumen itu menyangkut SPT masa PPN dan FP standar dll?
biasanya sich hanya tahun 2007 saja, tapi ada pemeriksa yang meminta hasil (sphp,stp,skpbk) dari pemeriksaan yang pernah dilakukan sebelumnya.
dan untuk laporan keuangan yang diaudit tahun 2006. - Originaly posted by POERBA:
Originaly posted by Tekoajaib: Bila ada permintaan yang tidak dapat dipenuhi (misalnya kartu persediaan, Buku Hutang) karena perusahaan tidak memiliki catatan tersebut, sebaiknya dibuat surat resmi memberitahukan kepada pemeriksa bahwa perusahaan tidak memiliki data tersebut. Hal ini untuk menghindari dikeluarkannya Surat Peringatan
Lalu bagaimana caranya mereka meriksa nilai persediaan kita???
Thx..Berdasarkan pengalaman saya, pemeriksa pajak memiliki template untuk permintaan data. Termasuk di dalamnya adalah kartu persediaan. Untuk perusahaan selain perusahaan manufaktur (mis. perusahaan jasa) tentu permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena memang perusahaan tidak memiliki persediaan.
Apakah ada list dokumen dari fiskus mengenai dokumen yang akan diperiksa?
I C Mr. Teko… Lalu seandainya permintaan data (katakanlah data persediaan) itu tidak dipenuhi, dan setelah ada surat peringatan jg tidak diberikan oleh WP, biasanya fiskus melakukan tindakan apa yah??? Lalu yg kedua, untuk perusahaan manufacture, yg terdiri dari bahan baku, bahan pembantu, dan pemakaian bahan lain2x yg banyak jenisnya. Ditambah dengan pembukuan perusahaan yg kacau. Bagaimana fiskus memerika WP nya.. Share pengalaman rekan2x yah..
Thx b4… Masih belajar nih…. Hehehe…- Originaly posted by lutfan1708:
Apakah ada list dokumen dari fiskus mengenai dokumen yang akan diperiksa?
ada rekan Lutfan…biasanya diluar list tersebut juga diminta equalisasi peredaran usaha menurut PPN dengan PPh