Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan apa saja yang disiapkan dlm pemeriksaan

  • apa saja yang disiapkan dlm pemeriksaan

     rohendy updated 16 years, 1 month ago 12 Members · 23 Posts
  • Tekoajaib

    Member
    28 October 2008 at 3:23 pm
    Originaly posted by POERBA:

    I C Mr. Teko… Lalu seandainya permintaan data (katakanlah data persediaan) itu tidak dipenuhi, dan setelah ada surat peringatan jg tidak diberikan oleh WP, biasanya fiskus melakukan tindakan apa yah??? Lalu yg kedua, untuk perusahaan manufacture, yg terdiri dari bahan baku, bahan pembantu, dan pemakaian bahan lain2x yg banyak jenisnya. Ditambah dengan pembukuan perusahaan yg kacau. Bagaimana fiskus memerika WP nya.. Share pengalaman rekan2x yah..
    Thx b4… Masih belajar nih…. Hehehe…

    Bila data diminta tapi tidak diberikan, kalau saya jadi fiskus saya akan menggunakan metode lain misalnya rekonsiliasi dengan PPN masukan untuk menghitung pembelian, lalu dihitung ke persediaan awal dan persediaan akhir (berdasarkan data yang ada dan dapat dipercaya)

  • wuriant

    Member
    28 October 2008 at 3:24 pm
    Originaly posted by POERBA:

    I C Mr. Teko… Lalu seandainya permintaan data (katakanlah data persediaan) itu tidak dipenuhi, dan setelah ada surat peringatan jg tidak diberikan oleh WP, biasanya fiskus melakukan tindakan apa yah??? Lalu yg kedua, untuk perusahaan manufacture, yg terdiri dari bahan baku, bahan pembantu, dan pemakaian bahan lain2x yg banyak jenisnya. Ditambah dengan pembukuan perusahaan yg kacau.

    wah hati2 rekan poerba, kalau bilang tidak ada dan pembukuan kacau sebaiknya jangan melakukan restitusi dulu sebelum bebenah diri, karena pegawai pajak bisa langsung melakukan koreksi bila tidak ada data yang mendukung. bisa2 nanti hasilnya jadi kurang bayar.

  • Tekoajaib

    Member
    28 October 2008 at 3:30 pm
    Originaly posted by wuriant:

    wah hati2 rekan poerba, kalau bilang tidak ada dan pembukuan kacau sebaiknya jangan melakukan restitusi dulu sebelum bebenah diri, karena pegawai pajak bisa langsung melakukan koreksi bila tidak ada data yang mendukung. bisa2 nanti hasilnya jadi kurang bayar.

    tambahan juga bahwa bila pembukuan tidak dapat dipercaya dan tidak benar, maka fiskus dapat langsung menetapkan jumlah pajak yang seharusnya. Bila ini terjadi maka posisi WP sangat tidak menguntungkan pada saat pemeriksaan maupun saat keberatan hingga banding.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    28 October 2008 at 3:45 pm

    Dear All friend's Attn: Poerba hal "Persediaan"

    Pemeriksa Pajak memiliki berbagai Metode Pemeriksaan, sehingga walaupun data kurang atau tidak ada maka secara profesional mereka akan menggunakan Metode Pemeriksaan untuk metrasir suatu Pos a.l.:

    1. Source and Application of Fund (setiap Pengeluaran minimal akan seimbang dengan Sisi Sumber Penerimaan contoh; Biaya Hidup per bulan Rp. 15 juta maka Sumber Penerimaan untuk Biaya Hidup minimal Rp. 15 juta)

    2. Persediaan dapat di Trasir melalui Arus Kas dan Arus Barang atau Arus uang melalui Metode Ekualisasi;

    3. Metode Kas (semua Transaksi di anggap melalui Kas)

    4. Metode Bank (semua Transaksi di anggap melalui bank)

    5. Dll, Metode Pengukuran Harga Pasar wajar (CUP. Cost Plus dll)

    Metode tsb. digunakan jika Catatan atau Pembukuan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

    Demikian yang aku tahu.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS

  • POERBA

    Member
    28 October 2008 at 4:26 pm

    Ngga… Saya hanya bingung untuk suatu perusahaan manufaktur
    Pertama, apa memang benar bahwa banyak fiskus kesulitan untuk memeriksa persediaannya yg terdiri dari berbagai macam jenis barangnya..
    Lalu yg kedua, misal ada case begini. Perusahaan beli bahan baku pake PPN, tapi penjualan barang jadinya itu tanpa PPN.. Gmn pencatatan persediaannya yah… Secara kl menggunakan metode ekualisasi tentunya tidak matching antara arus barang dengan arus uang keluar dan masuknya….

  • antaginting

    Member
    28 October 2008 at 4:45 pm

    mohon dibantu..
    klo pemeriksaan PPh 21, biasanya prosedurnya gmn ya??
    ada contoh kasus dari perusahaan temen tdk??
    thnks

  • dee dee

    Member
    28 October 2008 at 5:48 pm

    Attn : sdr Lutfan1708
    Pengalaman saya diperiksa Pajak (pada saat restitusi PPN), sebaiknya sdr Lutfan1708 tenang2 saja ga' usah deg-degan. Biasanya setelah terbentuk Tim Pemeriksa, KPP akan menerbitkan surat yang isinya meminta untuk dipinjamkan dokumen2 yg dibutuhkan untuk pemeriksaan. Biasanya dalam surat tersebut disebutkan jangka waktu untuk kita melengkapi dokumen2 yang dibutuhkan. Bila dokumen2 kurang lengkap kita bisa info ke pemeriksa untuk disusulkan kemudian.
    Saran untuk sdr Lutfan1708 ikuti saja proses pemeriksaan-nya ga usah tegang (everything will fine)… and good luck ok.

  • rohendy

    Member
    28 October 2008 at 8:53 pm
    Originaly posted by POERBA:

    Lalu yg kedua, misal ada case begini. Perusahaan beli bahan baku pake PPN, tapi penjualan barang jadinya itu tanpa PPN.. Gmn pencatatan persediaannya yah… Secara kl menggunakan metode ekualisasi tentunya tidak matching antara arus barang dengan arus uang keluar dan masuknya….

    Kalo kasusnya begini, enak banget buat fiskus mengenakan denda kenaikan 100% atas penjualan tanpa PPN

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now