Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Angsuran PPh psl 25, jika SPT Rugi LB

  • Angsuran PPh psl 25, jika SPT Rugi LB

     priadiar4 updated 10 years, 8 months ago 3 Members · 16 Posts
  • suite

    Member
    2 April 2014 at 1:27 pm
  • suite

    Member
    2 April 2014 at 1:27 pm

    SPT PPh Badan Tahun 2013, Rugi ( LB ), apakah angsuran PPh 25 tahun 2014 tetap dibayar juga seperti angsuran tahun 2013?

  • suite

    Member
    2 April 2014 at 1:27 pm

    SPT PPh Badan Tahun 2013, Rugi ( LB ), apakah angsuran PPh 25 tahun 2014 tetap dibayar juga seperti angsuran tahun 2013?

  • suite

    Member
    2 April 2014 at 1:27 pm

    SPT PPh Badan Tahun 2013, Rugi ( LB ), apakah angsuran PPh 25 tahun 2014 tetap dibayar juga seperti angsuran tahun 2013?

  • kenspurnomo

    Member
    2 April 2014 at 1:54 pm

    tidak dibayar

  • kenspurnomo

    Member
    2 April 2014 at 1:54 pm

    tidak dibayar

  • kenspurnomo

    Member
    2 April 2014 at 1:54 pm

    tidak dibayar

  • priadiar4

    Member
    2 April 2014 at 3:28 pm
    Originaly posted by suite:

    SPT PPh Badan Tahun 2013, Rugi ( LB ), apakah angsuran PPh 25 tahun 2014 tetap dibayar juga seperti angsuran tahun 2013?

    dibayar atau tidak kan WP sendiri yang mengisi di formulir 1771 Hal 2 No. 4 huruf g

  • priadiar4

    Member
    2 April 2014 at 3:28 pm
    Originaly posted by suite:

    SPT PPh Badan Tahun 2013, Rugi ( LB ), apakah angsuran PPh 25 tahun 2014 tetap dibayar juga seperti angsuran tahun 2013?

    dibayar atau tidak kan WP sendiri yang mengisi di formulir 1771 Hal 2 No. 4 huruf g

  • priadiar4

    Member
    2 April 2014 at 3:28 pm
    Originaly posted by suite:

    SPT PPh Badan Tahun 2013, Rugi ( LB ), apakah angsuran PPh 25 tahun 2014 tetap dibayar juga seperti angsuran tahun 2013?

    dibayar atau tidak kan WP sendiri yang mengisi di formulir 1771 Hal 2 No. 4 huruf g

  • suite

    Member
    3 April 2014 at 3:02 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    dibayar atau tidak kan WP sendiri yang mengisi di formulir 1771 Hal 2 No. 4 huruf g

    Kalau menurut peraturannya, bagaimana? angsuran PPh psl 25 tahun 2014 apa harus dibayar?
    bagaimana kalau perusahaan LB ( tidak rugi )?

  • suite

    Member
    3 April 2014 at 3:02 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    dibayar atau tidak kan WP sendiri yang mengisi di formulir 1771 Hal 2 No. 4 huruf g

    Kalau menurut peraturannya, bagaimana? angsuran PPh psl 25 tahun 2014 apa harus dibayar?
    bagaimana kalau perusahaan LB ( tidak rugi )?

  • suite

    Member
    3 April 2014 at 3:02 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    dibayar atau tidak kan WP sendiri yang mengisi di formulir 1771 Hal 2 No. 4 huruf g

    Kalau menurut peraturannya, bagaimana? angsuran PPh psl 25 tahun 2014 apa harus dibayar?
    bagaimana kalau perusahaan LB ( tidak rugi )?

  • priadiar4

    Member
    3 April 2014 at 6:40 pm
    Originaly posted by suite:

    Kalau menurut peraturannya, bagaimana? angsuran PPh psl 25 tahun 2014 apa harus dibayar?

    tidak ada PPh 25

    Originaly posted by suite:

    bagaimana kalau perusahaan LB ( tidak rugi )?

    ada PPh 25

  • priadiar4

    Member
    3 April 2014 at 6:40 pm
    Originaly posted by suite:

    Kalau menurut peraturannya, bagaimana? angsuran PPh psl 25 tahun 2014 apa harus dibayar?

    tidak ada PPh 25

    Originaly posted by suite:

    bagaimana kalau perusahaan LB ( tidak rugi )?

    ada PPh 25

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now