Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Angsuran PPh badan dapat dikurangi

  • Angsuran PPh badan dapat dikurangi

     RITZKY FIRDAUS updated 15 years, 7 months ago 11 Members · 24 Posts
  • wiguna

    Member
    5 June 2008 at 9:39 am

    nah, itulah permasalahnya pak. saya kuatir kami akan dilempar2 lagi. nanti KPP bilangnya Kanwil, Kanwil bilangnya KARIKPA. KARIKPA ditanya belum menerima surat Perintahnya. Kami pernha lho pak mengalami hal seperti ini. akhirnya kami lapor ke Dirjen langsung melalui Email. baru ada kejelasan..

  • Dew

    Member
    9 June 2008 at 10:02 am

    CMIIW…. setau saya, pengajuan pembatalan STP berdasar ps 36(1b) tetap harus ke KPP pak. tapi nanti diteruskan ke Kanwil ( mungkin sebaiknya bikin tembusan ke Kanwil ( kalo nggak salah ke bidang keberatan ) dan kantor pusat sekalian ( kalo nggak salah ke direktorat keberatan dan banding ) kalo dah keluar keputusan ( misalnya pembatalan ditolak ) baru bisa ajukan gugatan ke PP.

    Kalo memang benar nggak pernah diterbitkan surat penolakan pengurangan angsuran, seharusnya angsuran anda otomatis sesuai yg diajukan dan saya yakin STP-nya akan dibatalkan. Lain lagi kalo ternyata sudah pernah dierbitkan penolakan yg krn entah kenapa anda nggak menerima penolakan tsb.

  • sdy_17

    Member
    13 June 2008 at 10:40 am

    tapi kayaknya agak sulit disaat negara sedang mengenjot penerimaan dari pajak..
    tapi coba aja, nothing to lose

  • iwansiagian

    Member
    1 September 2008 at 11:55 am

    Bisa Pak. Saya baru urus kok. langsung disetujui dalam jangka waktu kurang dr 2 minggu.
    Sesuai dgn Kep-537 tsb diatas, lumayan turun hampir 50juta.
    Syaratnya, buat Rugi Laba periode berjalan, misal jan-jun 2008, prediksi jan-des 2008, kmd pembanding rugi laba tahun 2006, 2007.
    Syaratnya memang hrs ada faktor pendukung yg sgt relevan dan ada buktinya.Kebetulan yg saya urus memang adalah industri yg berhubungan sekali dengan harga minyak. Jadi beban bbm industri mrk ditahun 2008 ( jan-jun) sudah sama dgn utk periode jan-des 2007, sehingga ada kenaikan 100% biaya.Ditunjukkan dgn DO dr Pertamina tahun 2007 dan DO Pertamina tahun 2008.

    Jadi bisa kok, cm ya jgn ngarang tanpa dasar. Estimasi, tp ada bukti pendukung. Dgn syarat juga asumsikan bhw sales nominalnya tidak bertambah.
    Cuma ini sbnrnya kan hanya memindahkan timing saja, toh nantinya tetap dibyr pajaknya kl memang aktual melebihi estimasi.

  • zhw

    Member
    1 September 2008 at 1:38 pm

    Maaf ganti topik, daripada saya buat thread baru..
    kayaknya masih nyetem juga dengan pertanyaan sebelumnya.
    begini, untuk Wajib Pajak baru, angsuran PPh pasal 25 untuk bulan maret, april, februari 2009 pake dasar bulan sebelumnya atau bulan bersangkutan yah??
    katakanlah baru mendirikan usahanya bulan juni tahun 2008..

  • asma

    Member
    2 September 2008 at 2:22 pm

    kalau menurut saya tetap ikut hitungan PPh th 2008, tetapi pembagian nya secara proporsional.. mohon koreksi nya..

  • Budianto

    Member
    2 September 2008 at 6:45 pm

    kalo menurut sy lebih baik lapor nihil dulu sebelum SPT 2008 dilaporkan
    (jika perkiraan akan rugi)
    tapi kalo menurut proyeksi persh akan untung, mungkin bisa di setorkan minimal Rp. 50 ribu saja per bulan

  • zhw

    Member
    3 September 2008 at 10:26 am

    @asma,
    maksudnya pembayarannya proporsional bisa dijelaskan??
    @pak budianto,
    kalo WP lama kan pakenya perhiotungan tahun sebelumnya pak, nah pewrlakuan untuk WP baru ini bagaimana ya?
    saya belum nemu dasar hukumnya…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    3 September 2008 at 12:08 pm

    Dear all, attn: Wigoena:

    Jika memang setelah jangka waktu satu bulan terlewati dan kemudian terbit STP maka sebaiknya KPP ybs. dilaporkan kepada instansi vertikal terkait yang lebih atas (KANWIL atau Kantor Pusat DJP).

    Terbitnya ketentuan batas waktu yang ditentukan (limitation of statue) adalah sebagai alat kontrol (controlling) bagi pimpinan dalam melaksanakan Fungsi Manajemen (Planning, Organizing, Staffing, Directing/Actuating dan terakhir Controlling).

    Kekuasaan Otoritas Pajak jika tidak dibatasi dimasa yl. mengakibatkan perbuatan sewenang-wenang dan melanggar perikeadilan yang menjadi Azas Perpajakan.

    Dewasa ini penyelesaian Keberatanpun dibatasi 12 bulan, dahulu sebelum reformasi dibiarkan Keberatan tsb. tidak diproses dan dianggap jika tidak ditanggapi adalah sama dengan "Ditolak".

    Betapa tidak adilnya.

    Demikian untuk diketahui.

    Wassallam,

    RITZKY FIRDAUS

Viewing 16 - 24 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now