Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Angsuran PPh badan dapat dikurangi
Angsuran PPh badan dapat dikurangi
apakah angsuran PPh badan dapat dikurangi?
Bisa aja tuh pak, dengan alasan dan juga disertai dengan perhitungan yg telah dibuat….
bisa pak
aturan KEP-537 Tahun 2000
Pasal 7
(1) Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(2) Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
(3) Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
(4) Apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut oleh Wajib Pajak sendiri atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.perusahaan kami pernah melakukan pengurangan angsuran pak. kami sudah melakukan pengajuan permohonan angsuran dan setelah ditunggu selama 2 bulan tidak ada keputusan dari KPP. tapi pada saat angsuran kami kurangi timbul STP dari KPP yang isinya menagih kekurangan pajak PPh 25 dari angsuran bulan sebelumnya. Artinya KEP-537 tahun 2000 tidak pernah dilaksanakan dalam realisasinya.
sudah ditunjukkan surat permohonannya pak ?
dan kalo boleh tahu bulan kapan mengajukannya ?Sudah pak.. bahkan dengan bukti penerimaan surat dari KPP. Tapi itulah… Macam2 alasannya. bahkan kami dilempar2 ke bagian2 lain.
Kalau suatu perusahaan mengurangi angsurannya pastinya target penerimaan yg mereka telah susun kan jadi berkurang.. Makanya mungkin mereka tidak mau merespon surat permohonan anda. Pastilah mereka tau peraturan itu ada dan seharusnya pengurangan itu bisa dilakukan…
sepertinya iya… kebetulan kami WP no 1 di wilayah KPP itu.
seharusnya kalo memang tidak mau kehilangan target penerimaan,
mereka (KPP) tetap harus memberikan surat penolakan.
sy juga pernah mengajukan tapi ditolakAtas STP tersebut sebaiknya bapak ajukan Peninjaun Kembali dengan merujuk Surat Permohonan Penurunan Angsuran. Kalau perlu ajukan permohonan ke Instansi di atasnya yaitu Kanwil Pajak di mana KPP tsb berada
Bisa diajukan permohonan ke Kanwil langsung pak ya? kalo boleh tau ke bagian apa Pak
Mungkin sebaiknya diajukan dahulu gugatan ke pengadilan pajak atas surat penolakan pengurangan angsuran.
Selanjutnya, baru diajukan permohonan PK atas STP.
Mungkin bisa ditanyakan ke bidang keberatan dan banding di Kanwil
setahu saya kalau kanwil hanya menangani keberatan yg berjumlah diatas Rp. 5 M