Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Angsuran PPh 25 tahun 2008 Jasa Konstruksi
Angsuran PPh 25 tahun 2008 Jasa Konstruksi
Kantor saya bergerak dibidang jasa konstruksi dimana setiap bulan tahun 2007 terdapat angsuran PPh.25. Sehubungan dengan pernyataan Dirjen Pajak di beberapa media massa bahwa akan dilaksanakannya PPh Final 3% atas Jasa Konstruksi yang sampai saat ini PP,PMK ataupun Per Dirjen belum juga turun, bagaimana dengan angsuran PPh 25 masa Januari 2008 dst. Kalau kita bayar lantas peraturan turun, sehingga waktu laporan 1771 2008 nanti dibuat jadi lebih bayar. Sedangkan kalau dilakukan PBK susahnya minta ampun. Mohon penjelasan dari teman-teman. Terima kasih.
Ya untuk sementara sih memang ikutin aja dulu aturan mainnya Pak, setor PPh Pasal 25 sesuai aturan yang berlaku. Nanti kalo kondisi yang Bapak khawatirkan terjadi Bapak bisa mengacu kepada KEP – 537/PJ./2000. (mengenai fasilitas perpajakan yang memungkinkan WP untuk mengurangi atau tidak membayar sama sekali angsuran PPh Pasal 25).
Pak Nurdin terima kasih atas sarannya.
betul pak kata pak nurdin..kita liat nanti aturannya seperti apa kalau jadi…