Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Angsuran PPh 25 Jika Lebih Bayar

  • Angsuran PPh 25 Jika Lebih Bayar

     imanmibu updated 11 years ago 8 Members · 35 Posts
  • begawan5060

    Member
    19 April 2013 at 10:17 am
    Originaly posted by sfm:

    selain ini apa?terima kasih

    Hanya itu, tolong dibaca per ayatnya..

  • 4n63l

    Member
    26 April 2013 at 12:15 am

    Rekan ortax mo tanya neh, sori smoga ga O.O.T ya.

    Bila perusahaan di th 2011 mengalami keuntungan lumayan besar shingga muncul angsuran PPH 25, dan kemudian pd th 2012 ini mengalami kerugian.
    Sekedar keterangan perusahaan baru berdiri th 2009, dan di th 2009 maupun 2010 perusahaan mengalami kerugian.

    Yg ingin saya tanyakan adalah apakah UM PPH 22 & UM PPH 25 itu bisa dikompensasikan utk th pajak 2013 ataukah harus dijadikan biaya yg otomatis menambah kerugian perusahaan?

    Dan apakah utk th 2013 harus melakukan pembayaran angsuran pph 25 lg, brp nilainya atau bagaimana cara menghitung angsuran pph 25 tsb?

    Mohon petunjuk dr rekan2 ortax neh ASAP..
    Tq

  • 4n63l

    Member
    26 April 2013 at 12:15 am

    Rekan ortax mo tanya neh, sori smoga ga O.O.T ya.

    Bila perusahaan di th 2011 mengalami keuntungan lumayan besar shingga muncul angsuran PPH 25, dan kemudian pd th 2012 ini mengalami kerugian.
    Sekedar keterangan perusahaan baru berdiri th 2009, dan di th 2009 maupun 2010 perusahaan mengalami kerugian.

    Yg ingin saya tanyakan adalah apakah UM PPH 22 & UM PPH 25 itu bisa dikompensasikan utk th pajak 2013 ataukah harus dijadikan biaya yg otomatis menambah kerugian perusahaan?

    Dan apakah utk th 2013 harus melakukan pembayaran angsuran pph 25 lg, brp nilainya atau bagaimana cara menghitung angsuran pph 25 tsb?

    Mohon petunjuk dr rekan2 ortax neh ASAP..
    Tq

  • imanmibu

    Member
    26 April 2013 at 3:39 pm

    Rekan2,
    Jadi kalau jika misal

    Pajak terutang 150 jt
    kredit pajak
    – pph 23 160 jt
    – pph 25 30 jt
    total pengurang 190 jt
    Lebih bayar jadi 40 jt.
    Nah PPH 25 untuk April 2013 – Maret 2014
    (150 jt – 160) : 12 = 840 rb?

    Gt ya?

  • imanmibu

    Member
    26 April 2013 at 3:39 pm

    Rekan2,
    Jadi kalau jika misal

    Pajak terutang 150 jt
    kredit pajak
    – pph 23 160 jt
    – pph 25 30 jt
    total pengurang 190 jt
    Lebih bayar jadi 40 jt.
    Nah PPH 25 untuk April 2013 – Maret 2014
    (150 jt – 160) : 12 = 840 rb?

    Gt ya?

Viewing 31 - 35 of 35 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now