Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Angsuran PPh 25 Jika Lebih Bayar

  • Angsuran PPh 25 Jika Lebih Bayar

     imanmibu updated 11 years ago 8 Members · 35 Posts
  • hangsengnikkei

    Member
    19 March 2013 at 11:45 am
    Originaly posted by abuabdirrohman:

    PPh terhutang (25%x10.000) = 2.500

    Kredit pajak :
    PPh 22 = 1.500
    PPh 23 = 300
    PPh 25 = 1.500
    Total kredit pajak = 3.300

    Lebih bayar = 1.200

    Maka perhitungan pph 25 di 2013 = 1.200 : 12 = 100 per bulan.

    pph 25 sebagai kredit pajak jgn dijadikan unsur pengurang lg dalam menghitung angsuran pph 25, jadi (2500 – 1500 – 300) : 12 = …….

  • AbuAbdirrohman

    Member
    19 March 2013 at 1:02 pm

    Terima kasih rekan begawan5060 dan rekan hangsengnikkei atas koreksinya.

  • KAJAPSBY

    Member
    19 March 2013 at 1:32 pm

    Perhatikan juga apakah dalam penghitungan penghasilan netto diperhitungkan juga kompensasi kerugian dari tahun tahun sebelumnya dan penghasilan tidak teratur.

  • AbuAbdirrohman

    Member
    19 March 2013 at 2:18 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Perhatikan juga apakah dalam penghitungan penghasilan netto diperhitungkan juga kompensasi kerugian dari tahun tahun sebelumnya

    Perusahaan tdk memiliki kerugian yg dapat dikompensasikan.

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    dan penghasilan tidak teratur

    bisa disebutkan contohnya rekan?

    Terima kasih.

  • priadiar4

    Member
    20 March 2013 at 7:52 am
    Originaly posted by abuabdirrohman:

    dan penghasilan tidak teratur

    bisa disebutkan contohnya rekan?

    Terima kasih.

    Tidak termasuk
    dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata
    uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan
    penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil;

  • AbuAbdirrohman

    Member
    20 March 2013 at 9:47 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Tidak termasuk
    dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata
    uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan
    penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil;

    Terima kasih rekan priadiar4.

  • sfm

    Member
    19 April 2013 at 8:31 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by abuabdirrohman:
    jika perusahaan lapor SPT Badan di bulan April, maka angsuran PPh 25 harus di setor dari Januari-Maret 2013 dgn nominal yg sama seperti thn 2012. Benar demikian?

    Benar sekali..

    dasar peraturannya apa ya?terima kasih

  • sfm

    Member
    19 April 2013 at 8:31 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by abuabdirrohman:
    jika perusahaan lapor SPT Badan di bulan April, maka angsuran PPh 25 harus di setor dari Januari-Maret 2013 dgn nominal yg sama seperti thn 2012. Benar demikian?

    Benar sekali..

    dasar peraturannya apa ya?terima kasih

  • begawan5060

    Member
    19 April 2013 at 8:42 am
    Originaly posted by sfm:

    dasar peraturannya apa ya?terima kasih

    Ps 25 UU PPh..

  • begawan5060

    Member
    19 April 2013 at 8:42 am
    Originaly posted by sfm:

    dasar peraturannya apa ya?terima kasih

    Ps 25 UU PPh..

  • sfm

    Member
    19 April 2013 at 9:38 am
    Originaly posted by begawan5060:

    dasar peraturannya apa ya?terima kasih

    Ps 25 UU PPh..

    selain ini apa?terima kasih

  • sfm

    Member
    19 April 2013 at 9:38 am
    Originaly posted by begawan5060:

    dasar peraturannya apa ya?terima kasih

    Ps 25 UU PPh..

    selain ini apa?terima kasih

  • sfm

    Member
    19 April 2013 at 9:41 am
    Originaly posted by sfm:

    dasar peraturannya apa ya?terima kasih

    Ps 25 UU PPh..

    maksud saya,peraturan yg masih mengharuskan WP membayar PPh 25 sebelum lapor SPT.terima kasih

  • sfm

    Member
    19 April 2013 at 9:41 am
    Originaly posted by sfm:

    dasar peraturannya apa ya?terima kasih

    Ps 25 UU PPh..

    maksud saya,peraturan yg masih mengharuskan WP membayar PPh 25 sebelum lapor SPT.terima kasih

  • begawan5060

    Member
    19 April 2013 at 10:17 am
    Originaly posted by sfm:

    selain ini apa?terima kasih

    Hanya itu, tolong dibaca per ayatnya..

Viewing 16 - 30 of 35 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now