Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Angsuran PPh 25 Jika Lebih Bayar
- Originaly posted by abuabdirrohman:
PPh terhutang (25%x10.000) = 2.500
Kredit pajak :
PPh 22 = 1.500
PPh 23 = 300
PPh 25 = 1.500
Total kredit pajak = 3.300Lebih bayar = 1.200
Maka perhitungan pph 25 di 2013 = 1.200 : 12 = 100 per bulan.
pph 25 sebagai kredit pajak jgn dijadikan unsur pengurang lg dalam menghitung angsuran pph 25, jadi (2500 – 1500 – 300) : 12 = …….
Terima kasih rekan begawan5060 dan rekan hangsengnikkei atas koreksinya.
Perhatikan juga apakah dalam penghitungan penghasilan netto diperhitungkan juga kompensasi kerugian dari tahun tahun sebelumnya dan penghasilan tidak teratur.
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Perhatikan juga apakah dalam penghitungan penghasilan netto diperhitungkan juga kompensasi kerugian dari tahun tahun sebelumnya
Perusahaan tdk memiliki kerugian yg dapat dikompensasikan.
Originaly posted by KAJAPSBY:dan penghasilan tidak teratur
bisa disebutkan contohnya rekan?
Terima kasih.
- Originaly posted by abuabdirrohman:
dan penghasilan tidak teratur
bisa disebutkan contohnya rekan?
Terima kasih.
Tidak termasuk
dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata
uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan
penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil; - Originaly posted by priadiar4:
Tidak termasuk
dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata
uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan
penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil;Terima kasih rekan priadiar4.
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by abuabdirrohman:
jika perusahaan lapor SPT Badan di bulan April, maka angsuran PPh 25 harus di setor dari Januari-Maret 2013 dgn nominal yg sama seperti thn 2012. Benar demikian?Benar sekali..
dasar peraturannya apa ya?terima kasih
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by abuabdirrohman:
jika perusahaan lapor SPT Badan di bulan April, maka angsuran PPh 25 harus di setor dari Januari-Maret 2013 dgn nominal yg sama seperti thn 2012. Benar demikian?Benar sekali..
dasar peraturannya apa ya?terima kasih
- Originaly posted by sfm:
dasar peraturannya apa ya?terima kasih
Ps 25 UU PPh..
- Originaly posted by sfm:
dasar peraturannya apa ya?terima kasih
Ps 25 UU PPh..
- Originaly posted by begawan5060:
dasar peraturannya apa ya?terima kasih
Ps 25 UU PPh..
selain ini apa?terima kasih
- Originaly posted by begawan5060:
dasar peraturannya apa ya?terima kasih
Ps 25 UU PPh..
selain ini apa?terima kasih
- Originaly posted by sfm:
dasar peraturannya apa ya?terima kasih
Ps 25 UU PPh..
maksud saya,peraturan yg masih mengharuskan WP membayar PPh 25 sebelum lapor SPT.terima kasih
- Originaly posted by sfm:
dasar peraturannya apa ya?terima kasih
Ps 25 UU PPh..
maksud saya,peraturan yg masih mengharuskan WP membayar PPh 25 sebelum lapor SPT.terima kasih
- Originaly posted by sfm:
selain ini apa?terima kasih
Hanya itu, tolong dibaca per ayatnya..