Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Apakah Dividen Dibawah 25% pada Aturan Terbaru Tidak Menjadi Objek Pajak?

  • Apakah Dividen Dibawah 25% pada Aturan Terbaru Tidak Menjadi Objek Pajak?

     Ayu Agustina Sari updated 5 months, 1 week ago 2 Members · 2 Posts
  • Andi Rizky Wulandari

    Member
    16 November 2023 at 9:30 am

    Berdasarkan aturan PP No. 55/2022 dijelaskan dividen dari dalam negeri diterima WP Badan dalm negeri dikeceualikan dari objek pajak. apakah dividen dibawah 25% pada aturan terbaru tidak menjadi objek pajak? apakah itu berlaku untuk dividen yang tdk di invesatikan kembali?

  • Ayu Agustina Sari

    Member
    16 November 2023 at 11:48 am

    Ketentuan pajak untuk dividen yang diterima oleh WP Badan diatur di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1.

    Pengecualian PPh untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh WP Badan dalam negeri dilakukan tanpa syarat apapun. Dengan demikian, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang dibayarkan kepada WP Badan dalam negeri tidak akan dipotong PPh.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now