Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › AMT (Alternative Minimum Tax) Batal Diterapkan
AMT (Alternative Minimum Tax) Batal Diterapkan
Pemerintah awalnya mengajukan pengenaan pajak penghasilan minimum dengan skema Alternative Minimum Tax (AMT) dan General Anti Avoidance Rule (GAAR) di draft RUU HPP. Namun, pemerintah akhirnya menghapus skema tersebut untuk mendorong kegiatan usaha dan iklim investasi tetap kondusif.
Skema AMT yaitu mengenakan tarif pajak minimum sebesar 1 persen terhadap wajib pajak badan yang melaporkan kerugian atau terhadap wajib pajak badan yang hanya membayar pajak kurang dari 1 persen penghasilan bruto.“Pemerintah juga menyepakati usulan DPR untuk tidak mencantumkan ketentuan mengenai pajak minimum alternative. AMT dan GAAR agar kegiatan usaha dan iklim investasi tetap kondusif,” kata Menkumham Yasonna Laoly saat Rapat Paripurna di DPR, Kamis (7/10).
Yassona memastikan pemerintah akan terus melakukan berbagai strategi untuk menjamin kondisi kegiatan usaha tetap kondusif dan terlindungi. Selain itu, ia mengungkapkan pemerintah juga akan melindungi basis pajak dan mencegah praktik penghindaran pajak dengan mempererat kerja sama internasional.
Langkah tersebut, kata Yasonna, berguna untuk melindungi basis pajak dan kepentingan penerimaan negara dari praktik-praktik penghindaran perpajakan.
Rekan-rekan bagaimana tanggapannya? Sy pribadi setuju, situasi sulit begini, kok rugi masih disuruh bayar pajak.