• Amortisasi Biaya

     liuyiusin updated 7 years, 10 months ago 3 Members · 5 Posts
  • liuyiusin

    Member
    21 October 2016 at 8:39 am
  • liuyiusin

    Member
    21 October 2016 at 8:39 am

    Need Help rekan-rekan semuanya. Ini butuh dikit pengetahuan pajak dan akunting untuk menjawabnya 🙂

    Sebuah perusahaan developer relestat sedang dalam tahap pembangunan kompleks perumahan (selesai dalam 3 tahun). Beberapa unit telah dipesan pembeli sekarang dengan membayar cicilan (PPJB). Setelah lunas dan serah terima unit, baru dibuat AJB/sertifikat ganti nama ke pembeli.

    1) Apakah benar seluruh pengeluaran untuk biaya pembangunan ditangguhkan hingga unit serah terima (saat AJB dibuat) ?

    2) Jika ya, berapa tahun amortisasinya ?

    3) Secara hukum, cicilan yg diterima dari pemesan belum dapat dianggap sebagai penjualan karena belum terjadi perpindahan hak. Maka penerimaan cicilan dicatat sebagai (D) Bank (K) Panjar penjualan.

    Setelah unit serah terima/ cicilan lunas/ AJB diteken, maka baru dijurnal (D) Panjar penjualan (K) Persediaan/Penjualan. Benarkah demikian ?

    Terima kasih banyak atas bantuan jawabannya.

    2)

  • irfanbachdim

    Member
    21 October 2016 at 9:20 am

    Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut

    Pasal 11 UU PPh

  • gilangrachman

    Member
    24 October 2016 at 11:31 pm

    Saya melanjutkan jawaban rekan irfan diatas bahwa jika anda sebuah perusahaan developer real estate, maka rumah tersebut dinilai sebagai inventory bukan atau lebih dikenal persediaan. Jika ia, maka anda tidak perlu memikirkan amortisasi bebannya, langsung saja kapitalisasi terhadap harga perolehan dari persediaan anda,

    Kemudian yang pertanyaan saat AJB diteken, kita lihat dulu apa metode yang anda pakai, apa anda memakai metode pengakuan keuntungan langsung atau ditangguhkan, kalau orang bayar lunas, anda boleh2 saja langsung mengakui keuntungan pada saat anda menerima pembayaran, tapi kalau ciciclan, anda punya pilihan dimana bisa mengakui keuntungan pada tahun tersebut, sehingga jurnalnya adalah

    Piutang Cicilan
    Penjualan
    HPP
    Persediaan

    dst

  • liuyiusin

    Member
    25 October 2016 at 8:54 am
    Originaly posted by gilangrachman:

    Saya melanjutkan jawaban rekan irfan diatas bahwa jika anda sebuah perusahaan developer real estate, maka rumah tersebut dinilai sebagai inventory bukan atau lebih dikenal persediaan. Jika ia, maka anda tidak perlu memikirkan amortisasi bebannya, langsung saja kapitalisasi terhadap harga perolehan dari persediaan anda,

    Terima kasih rekan gilang. Dan juga rekan irfan. Petanda agan peduli terhadap sesama :-).

    Bolehkah dielaborasi apa maksudnya "kapitalisasi terhadap harga perolehan dari persediaan" ?

    Contohnya, PT.X membangun 100 unit rumah. Butuh waktu 3 tahun selesai.
    – Pada tahun ke-1 biaya pengembangan Rp. 5 m
    – Pada tahun ke-2 biaya pengembangan Rp. 10 m
    – Pada tahun ke-3 biaya pengembangan Rp. 5 m
    Total biaya pengembangan Rp. 20 m. Atau Rp. 200 juta/ unit.

    Pada tahun ke-2 mulai ada terima cicilan dari pembeli (PPJB) Rp. 50 juta/ bulan selama 12x cicilan. Total harga jual Rp. 50 juta x 12 = Rp. 600 juta

    Rencana pada tahun ke-3 saat bangunan selesai, cicilan juga selesai maka bangunan diserahterimakan. AJB diteken.

    Secara perpajakan, biaya pengembangan Rp. 20 m dibukukan sebagai persediaan. Jurnal :
    (D) Persediaan 20 m (K) Kas/Bank 20 m

    Saat cicilan diterima. Jurnal :
    (D) Kas/Bank 600 juta (K) Panjar penjualan 600 juta

    Saat AJB diteken/cicilan selesai. Jurnal :
    (D) Panjar penjualan 600 juta
    (K) Persediaan 200 juta
    (K) Laba 400 juta

    Benarkah demikian jurnalnya ? Tks banyak.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now