Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Alamat Pada e-Faktur
Izin tanya. Jika melakukan penyerahan ke cabang di beberapa daerah, alamat yang harus dicantumkan di e-faktur yang mana ya? NPWPnya dilakukan pemusatan. Terima kasih.
Kalau PKP pembeli terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya, alamat penerimanya cabang. Jika tidak sesuai kantor pusat.
Ketentuan pengisian identitas pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 6
ayat (6) dan ayat (7) hanya berlaku jika:1. PKP pusat terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya (BKM); dan
2. BKP dan/atau JKP dikirim atau diserahkan ke cabang.
Setuju dengan rekan-rekan di atas. Poin Ini yang kadang dilupakan ya “PKP pusat terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya (BKM)”.
Kalau kita sebagai penjual, posisi kita sebagai anak cabang dari induk, kita mengeluarkan faktur pajak keluaran untuk pembeli, alamat npwp kita tetap ikut alamat pemusatan, atau alamat npwp cabang? mohon pencerahannya.. Terimakasih..
bagaimana jika lawan transaksi yang melakukan pemusatan ppn tetapi tidak terdaftar di kpp wp besar/khusus/madya?
apakah pasal 6 ayat 6 juga tetap tidak berlaku jika melakukan penyerahan ke lawan transaksi berstatus cabang?iya saya rasa tidka berlaku
Terima kasih rekan-rekan semua pencerahannya.