Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Alamat Faktur Pajak PER-03 2022 Pasal 6 ayat 6
Alamat Faktur Pajak PER-03 2022 Pasal 6 ayat 6
Rekan mohon bantuannya terkait alamat pada faktur pajak
Untuk pembuatan faktur pajak ke customer yang ppn nya dipusatkan sedangkan pengiriman ke cabang, sesuai pasal 6 ayat (6) nama dan NPWP pada Faktur Pajak sesuai NPWP Pusat dan alamat pada faktur pajak sesuai dengan alamat cabang.
Pertanyaan saya
1. jika saya membuat faktur pajak gabungan sedangkan pengiriman misalkan dilakukan ke 5 cabang yang berbeda termasuk ke pusat. alamat di faktur pajak pakai alamat mana? ambil salah satu saja kah? AtaukaH karena beda alamat jadi tidak bisa dibuatkan FP Gabungan?2. Bagaimana jika pengiriman barang dilakukan ke pihak ke-3 (bukan cabang) apakah alamat menggunakan alamat pihak ke-3?
Fp sesuai pemusatan (sesuai alamat NPWP dan no NPWP), inv saja yg dibedakan sesuai alokasi masing2 cabang..
Tapi di lampiran PER-03/PJ/2022 contoh kasus A 2 3) nya faktur pajak pake alamat cabang.
Penyerahan BKP kepada PT G yang kantor pusatnya beralamat di Jalan T.M.P. Kalibata No.
100G, RT 60/RW 70, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12750. PT G pusat terdaftar di
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan NPWP 01.999.999.9-055.000
sehingga tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutangnya dipusatkan di PT G pusat. PT G
mempunyai cabang yang berada di kawasan berikat yang atas penyerahannya mendapat
fasilitas PPN tidak dipungut. PT G cabang tersebut beralamat di Jalan Raya Semarang Kendal
KM 12, Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Semarang 50181. PT G cabang terdaftar di
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Barat dengan NPWP 01.999.999.9-503.001.
Dalam hal atas penyerahan tersebut, BKP dikirimkan ke alamat PT G cabang maka PT D wajib
membuat Faktur Pajak yang mencantumkan nama, alamat, dan NPWP Pembeli BKP yaitu
sebagai berikut:
a) nama diisi dengan nama PT G pusat;
b) NPWP diisi dengan NPWP PT G pusat, yaitu 01.999.999.9- 055.000; dan
c) alamat diisi dengan alamat PT G cabang, yaitu Jalan Raya Semarang Kendal KM 12,
Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Semarang 50181.a.nama harus di isi di PT.G sedangkan PT G mempunyai 2 sampai 3 cabang yang jadi permasalahan saat kita bikin di efaktur 3.2 apa bisa setiap cabang PT G itu di registrasi dgn NPWP yang sama…? apa harus setiap pembuatan faktur harus meruba alamat terus menerus…? mohon pencerahan saya lagi awam..
Mau tanya peraturan ini berlaku mulai kapan yaa?
per April 2022
maaf apakah dengan cara ini pihak customer bisa menerima ??
karena saya juga punya kendala yg sama 314 yaitu, 1 NPWP tapi ada 50 toko
Mau tanya juga rekan rekan. Perusahaan kami terdaftar di Bea Cukai dengan NPWP pusat, jika barang dikirim ke alamat NPWP cabang, apakah :
– invoice penumpukan container, invoice gudang
– Invoice lift off container
Harus menggunakan alamat NPWP cabang, sedangkan untuk data di JICT dan depo container menggunakan data alamat NPWP yang terdaftar yaitu NPWP pusat.
Terima kasih.
Jemi
ikut menambahkan pertanyaan :
bagaimana jika alamat kantor berbeda dengan alamat pabrik/gudang, sementara alamat NPWP terdaftar adalah alamat kantor ?
keterangan:
– alamat kantor hanya untuk dept keuangan & accounting saja
– baik kantor maupun pabrik masih di kota yang samacontoh yg dilampirkan di PER-03/PJ/2022 pasal 6 ayat 6 (lampiran A (2)) kurang menjelaskan karena pt G adalah cabang dan beda kota.
mohon pencerahan dari rekan2 ortax..
tq,
Samueltapi rekan , pada pasal 6 ayat 7, wp yg terpusat yg terdaftar, pada kanwil djp wajib pajak besar, kanwil djp jakarta khusus dan kpp madya.
untuk PPN yg terpusat selain Diatas, maka alamat menggunakan NPWP terpusat.
jika demikan dalam satu No NPWP dengan alamat yang berbeda adakah cara dalam aplikasi e fakturnya alamatnya bisa diganti manual , solanya menyusahkan karena akan mengganti terus alamat
coba pakai sistem upload aja rekan
Rekan Hadi,
cara upload gimana ya ??. karena jujur saya punya customer 1 NPWP untuk 100 cabang
emang biasanya kalau buat faktur pajak di efaktur langsung? gak pakai csv terus di upload ya?
Rekan Hadi,
iya…saya langsung d e faktur
kita bisa pakai impor data rekan..
bentuk csv….
klu mau formatnya boleh kirim email rekan-
This reply was modified 1 year ago by
hady wahadi.
-
This reply was modified 1 year ago by
boleh minta rekan di agung.orock@gmail.com
Dear Rekan Hady, mohon maaf jika berkenan format csv untuk impornya boleh dikirim ke alamat mfudmuar@gmail.com, karena yang say pakai masih menggunakan ekstrak dari efakturnya. barangkali format yang rekan miliki lebih mudah untuk digunakan. Terimakasih sebelumnya
ini gmailnya salah ?
Maaf, harusnya mfuadumar@gmail.com
Terimakasih rekan
rekan Hadi,
npwp kami terdaftar di kpp madya semarang
barangkali saya salah rekan pastikan lg ke AR ya…
yg jelas pasal 6 ayat 7 berbunyi seperti itu, kanwil wp besar, kanwil jakarta khusus dan kpp madya.
tq
sy barusan sdh nanya ke AR kami, dan jawabannya utk case kami tsb, alamat di faktur pajak tetap sama dengan alamat di NPWP terdaftar.
barangkali informasi tsb berguna bagi rekan2 yg juga timbul pertanyaan serupa.TKS
berlaku untuk yg PPN terpusatkan ya rekan
klu kasus rekan hanya ada 1 NPWP tapi memiliki gudang yg beda alamat
Selamat Pagi
Ada Bpk-bpk & Ibu-ibu yg berkendala dengan Peraturan Dirjen Pajak No 03/PJ/2022 ps 6 ayat 6 point b yang berlaku sejak 1 April 2022 – Tentang alamat pengiriman barang / jasa yang harus dicantumkan didalam faktur pajak yang berlaku untuk / hanya PKP dengan system PPn terpusat.
Dengan berlakunya peraturan tersebut maka pembuatan Faktur Pajak dengan pengiriman barang yang tidak sesuai dengan alamat PKP di dalam data lawan transaksi harus dilakukan perubahan, dimana ini akan menimbulkan tambahan waktu pada administrasi penginputan faktur pajak di dalam program Efaktur, seperti kita ketahui bersama-sama saat ini modul lawan transaksi pada program Efaktur hanya bisa di input dengan satu NPWP yang otomatis hanya bisa untuk satu alamat PKP saja, akibatnya pada saat penginputan Ppn keluaran dengan alamat pengiriman menggunakan alamat cabang atau alamat tidak sesuai dengan alamat pada daftar data lawan transaksi, maka penginput harus melakukan pengetikan koreksi penggantian alamat saat memasukan data lawan transaksi, dan ini harus dilakukan berulang ulang, atau melakukan perubahan terus menerus pada data alamat dalam modul lawan transaksi untuk penginputan PPn keluaran dengan pengiriman yang berbeda alamat.
Coba membantu dengan memberikan solusi masalah diatas dengan menggunakan program komputer ong @Tax yang memiliki fungsi mentransfer/mengimport PPn Keluaran ke program Efaktur dengan cara copy paste data penjulan, program ini memiliki modul data lawan transaksi independent, dimana dalam modul tersebut data PKP yang dimasukkan bisa diinput satu NPWP dengan banyak data alamat yang berbeda beda, sehingga tidak membutuhkan pengetikan koreksi alamat lagi saat pembuatan ppn keluaran.
Terima kasih
Mohon pencerahannya rekan Hasan Andi ….program komputer ong@Tax ..ini maksudnya g mana y ..maaf saya masig awam ..g mana cara mendapatkan program tsb….
Selamat Pagi Bu Nany,
Salam Kenal . . .
Program ong@Tax adalah program berbayar yang digunakan untuk membuat file data yang bisa di import kedalam program efaktur seperti file .CSV
Dimana Metode yang digunakan untuk memasukan data dengan cara mengcopy paste data dari file table seperti file .TXT; .XLSX; display screen dll kedalam program ong@Tax yang akan diolah menjadi file siap import untuk program Efaktur
Program sudah dilengkapi dengan modul data lawan transaksi tersendiri yang bisa tersingkron dengan data lawan transaksi pada program efaktur maupun program perusahaan ( bagi perusahaan yang menjalankan program seperti SAP, ACCPAC dan program international atau lokal lainnya yg tidak memiliki modul program import efaktur)
Program didesign dengan dua metode proses data penjualan yaitu data penjualan yang ber-PKP dan data penjualan – Non PKP, program sangat efektif untuk para pedagang online/offline retail yang sudah menerapkan system ppn pada transaksinya.
Demikian Sedikit penjelasan dari saya.
nb: karena di ortax forum tidak bisa memasukan link demo, silahkan kirimkan email ke hasan_andi@cbn.net.id subject: ortax info ong@Tax untuk mengtetahui lebih detail tentang program ini
salam,
Hasan Andi
Ijin bertanya rekan, jika PT A sebagai kantor pusat, memiliki pabrik dengan NPWP cabang, tapi tidak melakukan pemusatan PPN, alamat mana yang dicantumkan dalam faktur pajak masukan apabila terjadi penyerahan barang di pabrik?
Note: transaksi jual beli selama ini hanya dilakukan di pusat, hanya saja penyerahan material dilakukan langsung di pabrik
kalau tidak ada pemusatan, ya pakai npwp cabang dan alamat cabang juga