Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › akuntansi untuk penerbangan
akuntansi untuk penerbangan
rekan2 apakah ada ketentuan khusus yang mengatur mengenai system akuntansi didalam core bussiness penerbangan komersial?atau memakai yang berlaku umum aja (PSAK)
maaf salah masuk forum..
Viewing 1 - 3 of 3 replies