Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Akuntansi syariah
Mohon bantuan rekan ortax. . . .
Bagaimana perlakuan pajak penghasilan terhadap lembaga keuangan yg menggunakan akuntansi syariah dalam operasinya?
Terimakasih. . .
Menurut saya sama saja ya.
Kan ntar pas pelaporan pajakny bakal ada koreksi fiskal.
( masih belajar mohon koreksinya)Perlakuan pajak bagi lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah tidak ada perbedaan perlakuan pajaknya
Sependapat dgn rekan Wendry..
Yg bermasalah bagi hasil tabungan dan deposito seharusnya dikenakan PPh Pasal 17 ,tetapi dikenakan PPh atas bunga
Viewing 1 - 6 of 6 replies