Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Akuntansi bank garansi
Rekan ortax,
Saya mau bertanya terkait bank garansiKasus:
PT ABC membayar ke bank garansi 100 jt untuk tender lalu pada bulan berjalan di mutasi bank PT ABC menerima 5 jt dari bank garansi dan mengeluarkan 2 jt untuk by provisi dan by penjaminan.Pertanyaan:
1. Bagaimana pencatatan akuntansi dari kasus diatas?
2. Apa ada aspek pajak dalam transaksi tsb?Terima kasih
up mohon dibantu rekan. Saya update kasusnya rekan:
Kasus:
Pada Tgl 10/9/17, PT. ABC secara bersamaan membayar ke bank garansi 20 jt untuk penjaminan tender ke rekening bank garansi dan bank garansi mengirim balik dana sebesar 6 jt ke rekening bank PT. ABC yang berbeda dikurangi by adm sebesar 2 jt dan stn penjaminan sebesar 4 jtPertanyaan:
1. Bagaimana pencatatan akuntansi dari kasus diatas?
2. Apa ada aspek pajak dalam transaksi tsb?Terima kasih
up rekan mohon bantuannya
- Originaly posted by yap30:
pada bulan berjalan di mutasi bank PT ABC menerima 5 jt dari bank garansi dan mengeluarkan 2 jt untuk by provisi dan by penjaminan.
Bisa diperjelas penerimaan 5jt ini atas apa rekan?
Karena menurut pengalaman di tempat saya bekerja, Bank Garansi itu harus tetap utuh sebesar yang disetorkan sebagai Bank Garansi. kalau dari kasus rekan yakni sebesar 100jt. Tapi mungkin bisa dilihat lagi kontrak Bank Garansinya. Siapa tau setiap Bank Garansi itu berbeda-beda sistemnya.Originaly posted by yap30:Pertanyaan:
1. Bagaimana pencatatan akuntansi dari kasus diatas?
2. Apa ada aspek pajak dalam transaksi tsb?Coba Menjawab:
1. Untuk pencatatan, Bank Garansi Saya rasa masih tetap diakui sebagai aset
Mungkin kalau coba saya kasih jurnal
Bank Garansi (dr)
Kas/Bank (cr)
2. Saya rasa khusus untuk yang mengajukan Bank Garansi tidak ada yang berhubungan dengan With Holding Tax, karena ini transaksi dengan perbankandan untuk Biaya provisi saya rasa sama seperti jawaban No. 2. tidak ada WHT nya
Mohon dikoreksi jika keliru
Salam
Terima kasih rekan ernist atas repsonnya
Originaly posted by ernist:Bisa diperjelas penerimaan 5jt ini atas apa rekan?
5 jt ini jadi ditransfer kembali ke rekening PT ABC untuk menutupi biaya adm provisi penjaminan jadi seperti ini rekan transaksinya:
Bank Mandiri
-uang keluar untuk pembayaran bank garansi sebesar 100 jtBank Bukopin
-uang masuk dari bank garansi sebesar 5 jt
-by prov 1 jt
-by adm 1 jt
– stn penjaminan 4 jtmutasi di bank bukopin sama seperti diatas tiap bulan
uang masuk dan uang keluar masing" sebesar 100 jt dan 5 jt ini terjadi pada hari yang bersamaan.
Tambahan informasi: ada keterangan di invoice yang diterbitkan bank garansi bahwa bukopin adalah bank penerbit. Ini maksudnya apa ya rekan?
Originaly posted by enrist:1. Untuk pencatatan, Bank Garansi Saya rasa masih tetap diakui sebagai aset
Mungkin kalau coba saya kasih jurnal
Bank Garansi (dr)
Kas/Bank (cr)Saya langsung biayakan sebagai biaya asuransi apakah tepat atau keliru rekan? Terima kasih
up rekan mohon bantuannya
- Originaly posted by yap30:
5 jt ini jadi ditransfer kembali ke rekening PT ABC untuk menutupi biaya adm provisi penjaminan jadi seperti ini rekan transaksinya:
Bank Mandiri
-uang keluar untuk pembayaran bank garansi sebesar 100 jtBank Bukopin
-uang masuk dari bank garansi sebesar 5 jt
-by prov 1 jt
-by adm 1 jt
– stn penjaminan 4 jtmutasi di bank bukopin sama seperti diatas tiap bulan
uang masuk dan uang keluar masing" sebesar 100 jt dan 5 jt ini terjadi pada hari yang bersamaan.
Tambahan informasi: ada keterangan di invoice yang diterbitkan bank garansi bahwa bukopin adalah bank penerbit. Ini maksudnya apa ya rekan?
Saya langsung biayakan sebagai biaya asuransi apakah tepat atau keliru rekan? Terima kasih
Jadi yang pernah saya alami adalah ada satu Bank tempat pengajuan Bank Garansi. Selain itu ada pihak lain sebagai penjamin juga dalam Bank Garansi tsb. Dengan kata lain, Bank Garansi tersebut di asuransikan lagi kepada pihak lain. Mungkin dalam kasus rekan bank bukopinnya sebagai penyedia asuransinya. Dan fungsi Bank Garansi itu sendiri jika sewaktu-waktu pihak rekan tidak mampu melakukan pembayaran terhadap lawan transaksi rekan, maka pembayaran diambil dari Bank Garansi tersebut. Dan Bank Garansi tersebut akan dikembalikan ke kita setelah masa Bank Garansinya berakhir.
Sehingga menurut pandangan saya, Bank Garansi berdasarkan kasus diatas hanya sebesar 95jt perbulan. dan 5jt adalah biaya yang timbul dari Bank Garansi tersebut. Namun saya juga tidak tau pasti apakah ada Bank Garansi yang dilakukan penyetoran setiap Bulan seperti itu. atau ini bukan bank garansi
Jadi menurut saya jika ini merupakan Bank Garansi, saat terjadi penarikan oleh Bank Mandiri maka bisa dicatat
Bank Garansi (dr) 95jt
By ddm 5jt
Bank 100jtDan transaksi dengan Bukopin karena arus uangnya hanya transit, bisa dicatat
By Provisi (dr) 5jt
By ddm (cr) 5jtCMIIW
kalau untuk bank garansi dengan sistem pembekuan saldo bagaimana ya pencatatanya?
By ddm itu apa rekan? Terima kasih
- Originaly posted by yap30:
By ddm itu apa rekan? Terima kasih
Biaya dibayar dimuka