Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Akun Jurnal Untuk PPh 21
Dear Rekan-rekan,
Perusahaan tempat saya bekerja mulai beroperasi pada bulan Mei 2018. Setiap bulan saya tidak pernah memperhitungkan pph 21 jadi pph 21 saya hitung ketika akhir tahun. Di bulan desember saya menjurnal :
PPH 21 Yang Masih Harus Dibayar 1.918.750
– PPH 21 Dibayar Di Muka 1.918.750Yang saya ingin tanyakan apakah boleh jurnalnya seperti itu?
-karena posisi perusahaan sedang diperiksa pajak dan tidak kena koreksi untuk jurnal itu
-kalau boleh jurnalnya seperti itu, pph 21 Yang Masih Harus Dibayar akan hilang saat pembayaran pph 21 di bulan januari lalu pph 21 Dibayar Di Muka akan hilang kapan?*note : jurnal tersebut hasil jawaban dari konsultan pajak
kronologinya kurang lengkap
– apakah pph 21 dipotong dari gaji karyawan atau di tanggung perusahaan
– bila pph 21 ditanggung perusahaan, apakah gross up atau tidakkarena ini pun menentukan jurnal dari pph 21
Dear rekan hafidz untuk pph 21 ditanggung perusahaan, maaf sebelumnya klo gross up itu gimana ya?
pokoknya yg saya jurnal misalnya :
biaya gaji 5.000.000
-kas 5.000.000*ini juga ditanggung perusahaan jadi saya jurnal
pph 21 25.000
-kas 25.000kalau memang ditanggung perusahaan berarti bisa jurnal seperti ini
db biaya pph 21
cr bank/kasnanti saat spt badan biaya pph 21 dikoreksi fiskal
- Originaly posted by Ravika Dian:
PPH 21 Yang Masih Harus Dibayar 1.918.750
– PPH 21 Dibayar Di Muka 1.918.750Originaly posted by hafidz_28:*note : jurnal tersebut hasil jawaban dari konsultan pajak
kalau jurnalnya seperti ini, kemungkinan biaya pph 21 nya sudah dicadangkan oleh konsultan pajaknya
- Originaly posted by Ravika Dian:
PPH 21 Yang Masih Harus Dibayar 1.918.750
– PPH 21 Dibayar Di Muka 1.918.750Kalau PPh 21 ditanggung perusahaan, jurnal diatas keliru.
Seharusnya,
Beban PPh 21 (dr)
PPh 21 yg masih harus dibayar (cr)Sehingga pada saat pembayaran PPh 21 di Januari th berikutknya :
PPh 21 yg masih harus dibayar (dr)
Bank/kas (cr)Serta pada akhir tahun buku, untuk beban PPh 21 dikoreksi secara fiskal karena tidak dapat dibebankan pada laporan SPT Tahunan badan.
setuju dengan rekan @Vanhounten diatas.
- Originaly posted by Vanhounten:
ng perusahaan, jurnal diatas keliru.
Seharusnya,
Originaly posted by Vanhounten:Kalau PPh 21 ditanggung perusahaan, jurnal diatas keliru.
Seharusnya,
Beban PPh 21 (dr)
PPh 21 yg masih harus dibayar (cr)Sehingga pada saat pembayaran PPh 21 di Januari th berikutknya :
PPh 21 yg masih harus dibayar (dr)
Bank/kas (cr)Serta pada akhir tahun buku, untuk beban PPh 21 dikoreksi secara fiskal karena tidak dapat dibebankan pada laporan SPT Tahunan badan.
iya betul tapi akun yang salah di 2018 kan sudah tidak bisa dirubah karena sedang diperiksa pajak. Jadi sebaikanya gimana ya?
- Originaly posted by Ravika Dian:
Yang saya ingin tanyakan apakah boleh jurnalnya seperti itu?
Bukan, seharusnya seperti ini :
Misal Biaya Gaji = 10.000PPh ditanggung Persh, jurnalnya :
Biaya Gaji = 10.000
Biaya pajak = 200 —> dikoreksi fiskal
…………………………Kas/Bank = 10.000
…………………………Hut PPh 21 = 200
Saat bayar ke negara (bank), jurnalnya :
Hutang PPh 21 = 200
…………………………Kas/bank = 200PPh dibayar pegawai, jurnalnya :
Biaya Gaji = 10.000
…………………………Kas/Bank = 9.800
…………………………Hut PPh 21 = 200
Saat bayar ke negara (bank), jurnalnya :
Hutang PPh 21 = 200
…………………………Kas/bank = 200Originaly posted by Ravika Dian:jurnal tersebut hasil jawaban dari konsultan pajak
Jangan dipakai
- Originaly posted by begawan5060:
Bukan, seharusnya seperti ini :
Misal Biaya Gaji = 10.000PPh ditanggung Persh, jurnalnya :
Biaya Gaji = 10.000
Biaya pajak = 200 —> dikoreksi fiskal
…………………………Kas/Bank = 10.000
…………………………Hut PPh 21 = 200
Saat bayar ke negara (bank), jurnalnya :
Hutang PPh 21 = 200
…………………………Kas/bank = 200kalau perusahaannya lagi diperiksa pajak apakah bisa saya rubah jurnalnya? karena ini untuk tahun 2018.
Atau boleh tidak klo saya buat penyesuaian di Januari 2019 seperti ini :
PPh 21 Yang Masih Harus Dibayar 1.918.750
– PPh 21 Dibayar Dimuka 1.918.750Biaya Pajak PPh 21 1.918.750
– PPh Yang Masih Harus Dibayar 1.918.750Jurnal ini untuk menutup saldo yang ini
Originaly posted by Ravika Dian:PPH 21 Yang Masih Harus Dibayar 1.918.750
– PPH 21 Dibayar Di Muka 1.918.750*note : ini yang saya tanyakan diatas kebalik jurnalnya seharusnya yg saya jurnal di desember 2018 seperti ini:
PPH 21 Dibayar Dimuka
– PPh 21 Yang Masih Harus Dibayar - Originaly posted by Ravika Dian:
kalau perusahaannya lagi diperiksa pajak apakah bisa saya rubah jurnalnya? karena ini untuk tahun 2018.
Bisa saja…, tapi untuk keperluan sendiri….
Ke depan harus dibuat seperti itu dan setiap bulan, bukab setahun sekali, itu sangat sangat salah… - Originaly posted by Ravika Dian:
PPH 21 Dibayar Dimuka
– PPh 21 Yang Masih Harus DibayarJurnal seperti ini sangat salah, kalau seperti itu artinya kita dipotong pihak lain..
- Originaly posted by begawan5060:
Bisa saja…, tapi untuk keperluan sendiri….
Ke depan harus dibuat seperti itu dan setiap bulan, bukab setahun sekali, itu sangat sangat salah…oke terimakasih rekan, untuk 2019 dan 2020 sudah saya buat per bulan.
- Originaly posted by Vanhounten:
Kalau PPh 21 ditanggung perusahaan, jurnal diatas keliru.
Seharusnya,
Beban PPh 21 (dr)
PPh 21 yg masih harus dibayar (cr)Sehingga pada saat pembayaran PPh 21 di Januari th berikutknya :
PPh 21 yg masih harus dibayar (dr)
Bank/kas (cr)Serta pada akhir tahun buku, untuk beban PPh 21 dikoreksi secara fiskal karena tidak dapat dibebankan pada laporan SPT Tahunan badan.
Rekan Vanhouten
1. Menyambung diatas, kalau misalnya PPh 21 vendor(ditanggung Perusahaan) apakah perlakuannya sama ya dijurnalnya dan pada saat SPT tahunan Badan
terima kasih