Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Akun Jurnal Untuk PPh 21

  • Akun Jurnal Untuk PPh 21

     yuddhaaa updated 4 years, 1 month ago 8 Members · 19 Posts
  • Vanhounten

    Member
    4 March 2020 at 3:55 am
    Originaly posted by astaxl:

    PPh 21 vendor(ditanggung Perusahaan) apakah perlakuannya sama ya dijurnalnya dan pada saat SPT tahunan Badan

    untuk PPh 21 atas vendor yang ditanggung perusahaan, ya perlakuannya sama saja.

    untuk perusahaan timbul beban atas pajak penghasilan Vendor (yang ditanggung), namun diakhir tahun buku pada saat membuat laporan keuangan fiskal, beban pajak tersebut harus dikoreksi positif (karena beban tersebut tidak dapat dibebankan secara fiskal).

  • astaxL

    Member
    4 March 2020 at 8:00 am
    Originaly posted by Vanhounten:

    untuk PPh 21 atas vendor yang ditanggung perusahaan, ya perlakuannya sama saja.

    untuk perusahaan timbul beban atas pajak penghasilan Vendor (yang ditanggung), namun diakhir tahun buku pada saat membuat laporan keuangan fiskal, beban pajak tersebut harus dikoreksi positif (karena beban tersebut tidak dapat dibebankan secara fiskal).

    Terima kasih atas pencerahanya rekan vanhouten

  • bomaaja

    Member
    13 March 2020 at 8:22 am
    Originaly posted by begawan5060:

    PPh ditanggung Persh, jurnalnya :
    Biaya Gaji = 10.000
    Biaya pajak = 200 —> dikoreksi fiskal
    …………………………Kas/Bank = 10.000
    …………………………Hut PPh 21 = 200
    Saat bayar ke negara (bank), jurnalnya :
    Hutang PPh 21 = 200
    …………………………Kas/bank = 200

    kalau pajak yg ditanggung perusahaan dijurnal seperti ini bisa kaga yah rekan?

    Db Beban Gaji= 10.000
    Db Beban Gaji (tunjangan PPh 21)= 200 (PPh 21 yg ditanggung perusahaan dimasukkan ke dalam beban gaji agar tidak dikoreksi fiskal)
    Cr Hutang PPh pasal 21 200
    Cr Kas/ Bank 10.000

    Pada saat membayar hutang pph pasal 21
    Db Hutang PPh pasal 21 200
    Cr Kas/ Bank 200

  • yuddhaaa

    Member
    13 March 2020 at 8:45 am
    Originaly posted by bomaaja:

    Db Beban Gaji (tunjangan PPh 21)= 200 (PPh 21 yg ditanggung perusahaan dimasukkan ke dalam beban gaji agar tidak dikoreksi fiskal)

    Kalau bentuknya tunjangan tidak perlu di koreksi fiskal

    Originaly posted by bomaaja:

    kalau pajak yg ditanggung perusahaan dijurnal seperti ini bisa kaga yah rekan?

    Bisa saja rekan

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now