Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Akun Jurnal Untuk PPh 21
- Originaly posted by astaxl:
PPh 21 vendor(ditanggung Perusahaan) apakah perlakuannya sama ya dijurnalnya dan pada saat SPT tahunan Badan
untuk PPh 21 atas vendor yang ditanggung perusahaan, ya perlakuannya sama saja.
untuk perusahaan timbul beban atas pajak penghasilan Vendor (yang ditanggung), namun diakhir tahun buku pada saat membuat laporan keuangan fiskal, beban pajak tersebut harus dikoreksi positif (karena beban tersebut tidak dapat dibebankan secara fiskal).
- Originaly posted by Vanhounten:
untuk PPh 21 atas vendor yang ditanggung perusahaan, ya perlakuannya sama saja.
untuk perusahaan timbul beban atas pajak penghasilan Vendor (yang ditanggung), namun diakhir tahun buku pada saat membuat laporan keuangan fiskal, beban pajak tersebut harus dikoreksi positif (karena beban tersebut tidak dapat dibebankan secara fiskal).
Terima kasih atas pencerahanya rekan vanhouten
- Originaly posted by begawan5060:
PPh ditanggung Persh, jurnalnya :
Biaya Gaji = 10.000
Biaya pajak = 200 —> dikoreksi fiskal
…………………………Kas/Bank = 10.000
…………………………Hut PPh 21 = 200
Saat bayar ke negara (bank), jurnalnya :
Hutang PPh 21 = 200
…………………………Kas/bank = 200kalau pajak yg ditanggung perusahaan dijurnal seperti ini bisa kaga yah rekan?
Db Beban Gaji= 10.000
Db Beban Gaji (tunjangan PPh 21)= 200 (PPh 21 yg ditanggung perusahaan dimasukkan ke dalam beban gaji agar tidak dikoreksi fiskal)
Cr Hutang PPh pasal 21 200
Cr Kas/ Bank 10.000Pada saat membayar hutang pph pasal 21
Db Hutang PPh pasal 21 200
Cr Kas/ Bank 200 - Originaly posted by bomaaja:
Db Beban Gaji (tunjangan PPh 21)= 200 (PPh 21 yg ditanggung perusahaan dimasukkan ke dalam beban gaji agar tidak dikoreksi fiskal)
Kalau bentuknya tunjangan tidak perlu di koreksi fiskal
Originaly posted by bomaaja:kalau pajak yg ditanggung perusahaan dijurnal seperti ini bisa kaga yah rekan?
Bisa saja rekan