Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Aktivasi efin
salam rekan….ada yang mau saya tanyakan, kami perusahaan swasta kemarin dapat surat dari KPP bahwa peg kami yang terdaftar di spt pph 21 diminta untuk melakukan aktivasi efin jadi apakah peg kami itu wajib menggunakan espt saat laporan spt tahunan atau masih bisa menggunakan manual ?terima kasih
- Originaly posted by takonpajek:
salam rekan….ada yang mau saya tanyakan, kami perusahaan swasta kemarin dapat surat dari KPP bahwa peg kami yang terdaftar di spt pph 21 diminta untuk melakukan aktivasi efin jadi apakah peg kami itu wajib menggunakan espt saat laporan spt tahunan atau masih bisa menggunakan manual ?terima kasih
aktivasi efin diperlukan untuk pelaporan menggunaan efilling (lapor SPT OP Online) rekan, biasanya beberapa KPP meminta/mewajibkan WP nya untuk lapor SPT menggunakan eflling. Tapi jika belum diaktivasi, karyawan tsb masih bisa melapor manual rekan.
- Originaly posted by HerwiksonSitorus25:
biasanya beberapa KPP meminta/mewajibkan WP nya untuk lapor SPT menggunakan eflling
jika kpp mewajibkan peg kami harus menggunakan e filling dasarnya apa ya rekan?
- Originaly posted by takonpajek:
kpp mewajibkan peg kami harus menggunakan e filling dasarnya apa ya rekan?
Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.
Selain yg sdudah disebut diatas, tidak wajib efiling..silakan boleh pake manual rekan, jika ditolak maka kirimkan via Pos/JNE
- Originaly posted by jon1201:
Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.
Selain yg sdudah disebut diatas, tidak wajib efiling..silakan boleh pake manual rekan, jika ditolak maka kirimkan via Pos/JNE
maaf rekan tapi dalam surat itu sdh terdapat no efin nya tapi statusnya belum aktif apakah masih bisa manual rekan?terima kasih
Surat yg mana yah ?
- Originaly posted by jon1201:
Surat yg mana yah ?
surat dari kpp bahwa terdapat peg kami sdh ada no efinnya tapi status nya blm aktif dan diminta mengaktifkannya rekan
- Originaly posted by takonpajek:
peg kami sdh ada no efinnya tapi status nya blm aktif dan diminta mengaktifkannya rekan
pegawainya datang langsung saja ke kpp, mengisi form aktivasi EFIN..
kemudian, daftar di web djp online - Originaly posted by takonpajek:
surat dari kpp bahwa terdapat peg kami sdh ada no efinnya tapi status nya blm aktif dan diminta mengaktifkannya rekan
waduh jadi e-finnya langsung dibikinin sama KPP tanpa persetujuan WP? nampaknya KPP punya target rekan untuk yg e-filing harus berapa wp makanya langsung dibikinin
- Originaly posted by sigitprasetyo:
waduh jadi e-finnya langsung dibikinin sama KPP tanpa persetujuan WP? nampaknya KPP punya target rekan untuk yg e-filing harus berapa wp makanya langsung dibikinin
iya disitu sdh ada no efinnya tp blm diaktivasi jd harus diaktivasi dulu bawa Fotokopi ktp,npwp,email no hp rekan jadi ini sdh wajib e-filling?
- Originaly posted by takonpajek:
rekan jadi ini sdh wajib e-filling?
Bukan "keharusan" pegawai swasta, tetapi "Pilihan"..
Silakan, mau pake lapor manual atau mau efiling, keduanya di perbolehkan.. - Originaly posted by sigitprasetyo:
waduh jadi e-finnya langsung dibikinin sama KPP tanpa persetujuan WP? nampaknya KPP punya target rekan untuk yg e-filing harus berapa wp makanya langsung dibikinin
memang itu sudah ada ketentuannya, setiap WP sudah diberikan by system, identik satu NPWP satiu e-Fin, sebaiknya pakai e-Fin karena memudahkan WP sendiri, apalagi untuk tahun berikutnya who knows it must
- Originaly posted by priadiar4:
memang itu sudah ada ketentuannya, setiap WP sudah diberikan by system, identik satu NPWP satiu e-Fin, sebaiknya pakai e-Fin karena memudahkan WP sendiri, apalagi untuk tahun berikutnya who knows it must
oh begitu rekan kl sudah by system brarti kl blm di aktivasi tetap belum wajib espt ya rekan?
- Originaly posted by takonpajek:
oh begitu rekan kl sudah by system brarti kl blm di aktivasi tetap belum wajib espt ya rekan?
iya harus aktivasi sepertinya rekan terkait e-fin yang sudah dibikinkan KPP