Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Aktiva Tetap Perusahaan, tapi atas nama pribadi.

  • Aktiva Tetap Perusahaan, tapi atas nama pribadi.

     paiminpetukboy updated 14 years, 1 month ago 15 Members · 29 Posts
  • albert006851

    Member
    24 August 2009 at 7:01 pm

    Rekan ortax, saya mau tanya . Apakah aktiva tetap (mobil/Rumah) yang dibeli oleh perusahaan, harus atas nama perusahaan? Apakah kalo aktiva tsb dibeli oleh perusahaan tapi di STNK/Sertifikat atas nama direktur, penyusutannya deductible oleh pemeriksa? trims

  • albert006851

    Member
    24 August 2009 at 7:01 pm
  • Noel

    Member
    24 August 2009 at 7:07 pm

    Penyusutan khusus untuk sedan bisa dibiayakan termasuk untuk sedan yang digunakan atas nama pegawai karena jabatannya, tetapi untuk kendaraan lain dan rumah tidak boleh dibiayakan apabila bukan milik perusahaan

  • begawan5060

    Member
    24 August 2009 at 7:58 pm
    Originaly posted by albert006851:

    Rekan ortax, saya mau tanya . Apakah aktiva tetap (mobil/Rumah) yang dibeli oleh perusahaan, harus atas nama perusahaan?

    Benar harus atas nama perusahaan, sebagai bukti pengalihan hak dan dokumen kepemilikan.

    Originaly posted by albert006851:

    Apakah kalo aktiva tsb dibeli oleh perusahaan tapi di STNK/Sertifikat atas nama direktur, penyusutannya deductible oleh pemeriksa?

    Dikoreksi oleh pemriksa, karena non deductible atau dengan kata lain menghitung penyusutan atas aktiva orang/badan lain.

  • albert006851

    Member
    24 August 2009 at 7:59 pm

    Rekan Noel, Jadi tidak masalah kalo aktiva yg dibeli oleh perusahaan tapi pada bukti kepemilikannya atas nama direktur, tetap dapat dibiayakan? Soalnya ada fiskus yg berpendapat "asal kita dapat menyakinkan si pemeriksa pajak" kalo aktiva tsb memang milik perusahaan, maka baru bisa dibiayakan penyusutannya.
    Masalahnya: bgmana cara kita menyakinkan si pemeriksa tsb? trims

  • albert006851

    Member
    24 August 2009 at 8:05 pm

    Rekan begawan, apakah ada dasar hukumnya yg menyatakan bahwa aktiva tetap yg dibeli oleh perusahaan, harus memakai nama perusahaan tsb dalam bukti kepemilikannya? Apakah dalam pemeriksaan pajak, harus melampirkan bukti kepemilikan kendaraan/bangunan? Atau ada yg mempunyai pengalaman dengan kasus ini. trims semua atas masukannya

  • kurnia

    Member
    24 August 2009 at 9:29 pm

    setuju dengan rekan begawan..pajak menganut sistem kepemilikan yang sah secara hukum…dibuktikan dengan dokumen yang sah….
    jadi bila suatu aktiva di beli perusahaan atas nama pegawai (dokumennya) maka biaya2 yang timbul non deductible…termasuk katagori natura/kenikmatan yang nondeductible…dan bagi pegawai juga bukan obyek pajak pph 21..kecuali perusahaan tsb penghasilannya di kenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan norma penghitungan khusus spt perusahaan persewaan bangunan dan perusahaan pelayaran dalam negeri..

    Originaly posted by Noel:

    Penyusutan khusus untuk sedan bisa dibiayakan termasuk untuk sedan yang digunakan atas nama pegawai karena jabatannya, tetapi untuk kendaraan lain dan rumah tidak boleh dibiayakan apabila bukan milik perusahaan

    kalo sedan dibeli atas nama pegawai (direktur) maka penyusutan dan pemeliharaan/perawatan tetap non deductible….

    Originaly posted by albert006851:

    Apakah dalam pemeriksaan pajak, harus melampirkan bukti kepemilikan kendaraan/bangunan?

    kalo diminta oleh pemeriksa baru di lampirkan dokumen2 tsb…jika tidak diminta yah tidak usah di lampirkan dokumen2…..thx

  • prasetyoutomo

    Member
    25 August 2009 at 7:57 am

    Setuju Dengan bro Begawan.
    Karena kita harus dapat memisahkan antara asset perusahaan dan asset diluar perusahaan. karena perpajakan dan akuntansi kan menganut historis, siapa yang punya dan berapa harga asset ketika dibeli, mohon koreksinya

  • maumau

    Member
    5 August 2010 at 8:30 am

    kalau kepemilikannya adalah tanah misalnya, tanah kan tidak disusutkan. Bgm perlakuan pajaknya? di sertifikat tanah tsb atas nama direktur misnya

  • oktaviandri

    Member
    5 August 2010 at 8:43 am
    Originaly posted by maumau:

    kalau kepemilikannya adalah tanah misalnya, tanah kan tidak disusutkan. Bgm perlakuan pajaknya? di sertifikat tanah tsb atas nama direktur misnya

    tanah tidak bisa disusutkan rekan.
    setahu saya tanah atas nama direktur menjadi asset direkturnya bukan asset perusahaan.
    mohon koreksinya..

  • munduz

    Member
    5 August 2010 at 2:54 pm

    klo kita dapat menyakinkan pemeriksa klo aktiva tersebut digunakan dlm kegiatan 3M ga masalah…sy jg ad klien yg tanah perusahaannya atas nama manajernya ( perush PMA ) dan dapat dibebankan secara fiskal dan sudah melalui proses pemeriksaan

  • munduz

    Member
    5 August 2010 at 2:56 pm

    dan bangungan yg ad diatasnya…..sr kurang…:)

  • maumau

    Member
    5 August 2010 at 3:01 pm

    rekan munduz,
    apa berarti yang anda katakan tsb tanah yg atas nama manager anda diakui sebagai aset perusahaan? Karena jelas dokumen atas nama orang lain bukan perusahaan.

    pertanyaannya adalah, apakah pajak dapat atau bisa menerima aset yang atas nama pribadi tsb yang diakui sebagai aset perusahaan?

    Mungkin waktu diperiksa, tidak dimintakan surat tanda kepemilikannya, jadi si fiskus juga tidak mengkoreksi?

  • munduz

    Member
    6 August 2010 at 8:50 am

    rekan maumau

    sepanjang kita dapat membuktikan klo aset tersebut benar2 utama digunakan oleh perusahaan. dan saya jg melihat dari sisi cash flow perusahaan dalam pembelian tanah trsbut dlm hal ini yg full mendanai adalah pihak perush.

  • setyadarma77

    Member
    25 August 2010 at 4:04 pm

    Lebih praktisnya untuk transaksi pembelian tanah di masa mendatang langsung aja atas nama perusahaan yang diwakili oleh direktur perusahaan tersebut jadi kita sudah meminimalisasi satu masalah pajak 🙂

Viewing 1 - 15 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now