Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › Akta Perubahan (Pengurus & Modal) – SPT Tahunan Badan Lampiran V
Akta Perubahan (Pengurus & Modal) – SPT Tahunan Badan Lampiran V
untuk tahun pajak 2022, jika di januari 2023 terbit akta perubahan atas modal & pengurus, utk hal berikut:
1. modal & pengurus yang diisi pada SPT Badan Lampiran V,
2. penandatangan SPT Badan,
mengacu pada akta lama (kondisi 31 Des 2022), atau akta perubahan yang terbit pada jan 2023 (kondisi terkini)?
jika penandatangan tidak diupdate ke KPP dg mengajukan perubahan pengurus, maka penandatangan WP pengurus 2023 tidak dalam kondisi. namun jika diupdate maka penandatangan akan memakai pengurus baru dan jika modal & pengurus tetap memakai akta lama, maka nanti akan ada perbedaan pengurus antara TTD dan Lampiran V SPT Badan.
mohon pencerahannya rekan-rekan
izin membantu mrenjawab rekan,
untuk pengisian sesuai dengan akta pendirian per 31 Desember 2022
Mohon dikoreksi jika salah