Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Adakah Ketentuan dalam Penyerahan Narkotika?? dan ada tdk perjanjian dg Kimia Farma+DJP

  • Adakah Ketentuan dalam Penyerahan Narkotika?? dan ada tdk perjanjian dg Kimia Farma+DJP

     raemekarie updated 16 years, 9 months ago 1 Member · 2 Posts
  • raemekarie

    Member
    19 March 2008 at 9:02 am
  • raemekarie

    Member
    19 March 2008 at 9:02 am

    Badan POM (melalui Kimia Farma) bikin ketentuan khusus mengenai penyerahan narkotika yang tidak mengakomodir ketentuan PPN. Bisa di benar kan tidak penyerahan yang langsung dilakukan Kimia Farma ke pada Pengguna(Instansi Pemerintah) sedangkan pembayaran melalui Rekanan. Dan Faktur Pajak+Invoice ditujukan langsung ke pengguna. thanks

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now