Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Adakah Ketentuan dalam Penyerahan Narkotika?? dan ada tdk perjanjian dg Kimia Farma+DJP
Adakah Ketentuan dalam Penyerahan Narkotika?? dan ada tdk perjanjian dg Kimia Farma+DJP
Badan POM (melalui Kimia Farma) bikin ketentuan khusus mengenai penyerahan narkotika yang tidak mengakomodir ketentuan PPN. Bisa di benar kan tidak penyerahan yang langsung dilakukan Kimia Farma ke pada Pengguna(Instansi Pemerintah) sedangkan pembayaran melalui Rekanan. Dan Faktur Pajak+Invoice ditujukan langsung ke pengguna. thanks
Viewing 1 - 2 of 2 replies