Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak acrrued expense yg berkaitan dengan ppn dan pph

  • acrrued expense yg berkaitan dengan ppn dan pph

     juwitadew updated 11 years, 6 months ago 8 Members · 40 Posts
  • hendrioye

    Member
    31 October 2012 at 8:49 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by hendrioye: kenapa gak bisa ?
    Originaly posted by begawan5060:
    Invoice Feb 2012, belum dibayar… bisakah diakui di Jan 2012?

    bukannya accrued itu dibiayakan dulu baru dibayar kemudian .. ?

    salam

  • juwitadew

    Member
    31 October 2012 at 9:21 am
    Originaly posted by hendrioye:

    bukannya accrued itu dibiayakan dulu baru dibayar kemudian .. ?

    salam

    mohon pencerahaan nya rekan hendri

    Originaly posted by marcelinus:

    Ikut nimbrung diskusi 🙂 … ini kok menurut saya kenapa mejadi masalah justru tagihan dari PT. B ke PT.A tanggalnya yg harus diubah
    PT. B menyerahkan jasa ke PT. A tgl 29-31 Jan 2012 … menurut saya harusnya invoice dari PT. B tertanggal 31 Jan 2012 karena itu saat terakhir penyerahan jasanya secara utuh … jika invoice dari PT. B tertanggal 31 Jan 2012 maka prinsip biaya dibandingkan dengan pendapatan menjadi oke sepertinya …

    mohon koreksinya jika salah. … 🙂

    PT B tidak mau ubah invoice nya ke jan 2012 rekan..mohon pencerahaan nya lagi

  • memey

    Member
    31 October 2012 at 10:44 am
    Originaly posted by marcelinus:

    justru tagihan dari PT. B ke PT.A tanggalnya yg harus diubah
    PT. B menyerahkan jasa ke PT. A tgl 29-31 Jan 2012 … menurut saya harusnya invoice dari PT. B tertanggal 31 Jan 2012 karena itu saat terakhir penyerahan jasanya secara utuh … jika invoice dari PT. B tertanggal 31 Jan 2012 maka prinsip biaya dibandingkan dengan pendapatan menjadi oke

    Sependapat dgn rekan marcelinus, Sesuai PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR 13/PJ/2010 Pasal 2.

    Salam

  • Marcelinus

    Member
    31 October 2012 at 2:50 pm
    Originaly posted by juwitadew:

    PT B tidak mau ubah invoice nya ke jan 2012 rekan..mohon pencerahaan nya lagi

    PT. B seharusnya mau melakukan perbaikan karena posisi dia salah dalam menerbitkan tgl faktur pajaknya.

    Jika PT. B tidak mau melakukan perbaikan dan rekan juwita tetap mau melakukan melakukan pencatatan di bulan Januari, mungkin dasar pencatatannya adalah surat penyerahan sewa truk yg selesai tgl 31 Januari 2012 (untuk menentukan tgl biaya) & surat order keluar untuk melakukan penyewaan tersebut (untuk menentukan nilai biaya)

    Ilustrasi :
    31 Jan Biaya Sewa 10.000
    Hutang Beban 10.000
    3 Feb Hutang Beban 10.000
    PPn Masukan PT. B 1.000
    Hutang PPh 23 200
    Hutang PT. B 10.800

    Itu mungkin kalau mau dicatat, tetapi juga salah juga PPn & PPh tercatat Feb sementara seharusnya PPN dan PPh terutang pada saat terjadi penyerahan Barang / Jasa yaitu Januari. Jadi ya kalau mau benar semua memang harus nya PT. B mengubah tgl invoice & faktur pajak.

    Itu mungkin pendapat saya dalam diskusi ini.

  • begawan5060

    Member
    31 October 2012 at 3:10 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    bukannya accrued itu dibiayakan dulu baru dibayar kemudian .. ?

    Invoicenya bulan Feb…, bagaimana caranya diakui di Jan?

  • begawan5060

    Member
    31 October 2012 at 3:13 pm
    Originaly posted by juwitadew:

    PT B tidak mau ubah invoice nya ke jan 2012 rekan..mohon pencerahaan nya lagi

    Untuk maching, ada 2 opsi :
    1. PT. B merubah tgl tagihan ke Jan; atau
    2. PT. A merubah tgl tagihan ke Feb

  • hendrioye

    Member
    31 October 2012 at 3:24 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Invoicenya bulan Feb…, bagaimana caranya diakui di Jan?

    Mungkin saja ada tanda bukti penerimaan jasa/service dari internal perusahaan.
    Pengalaman saya dulu (agak beda kasusnya) setiap selesai perbaikan mesin pabrik oleh pihak luar, perusahaan membuat Tanda Terima Barang Service.
    Mohon koreksinya kembali

    Salam

  • riorosario

    Member
    31 October 2012 at 4:58 pm

    saya setuju dengan pendapat rekan begawan

    Originaly posted by begawan5060:

    2. PT. A merubah tgl tagihan ke Feb

    kalo emang PT A mau mengikuti prinsip matching cost againts revenue seharusnya PT A mengakui biaya yg timbul dari transaksi dengan PT B terlebih dahulu baru bisa mengakui pendapatannya..pengakuan pendapatan baru bisa diakui setelah dapat diukur dengan andal dan biaya yg terjadi untuk transaksi tersebut juga dapat diukur dengan andal..bukti biaya tersebut sudah dapat diukur dengan andal adalah tagihan..mohon koreksinya

  • juwitadew

    Member
    1 November 2012 at 8:36 am
    Originaly posted by hendrioye:

    Mungkin saja ada tanda bukti penerimaan jasa/service dari internal perusahaan.
    Pengalaman saya dulu (agak beda kasusnya) setiap selesai perbaikan mesin pabrik oleh pihak luar, perusahaan membuat Tanda Terima Barang Service.
    Mohon koreksinya kembali

    jadi rekan hendri apakah kejadian yg dialami dilakukan accrued expense ?

    Originaly posted by begawan5060:

    Untuk maching, ada 2 opsi :
    1. PT. B merubah tgl tagihan ke Jan; atau
    2. PT. A merubah tgl tagihan ke Feb

    berarti rekkan bega opsi terakhir adl opsi no 2

    Originaly posted by riorosario:

    kalo emang PT A mau mengikuti prinsip matching cost againts revenue seharusnya PT A mengakui biaya yg timbul dari transaksi dengan PT B terlebih dahulu baru bisa mengakui pendapatannya..pengakuan pendapatan baru bisa diakui setelah dapat diukur dengan andal dan biaya yg terjadi untuk transaksi tersebut juga dapat diukur dengan andal..bukti biaya tersebut sudah dapat diukur dengan andal adalah tagihan..mohon koreksinya

    thanks rekan atas masukannya. ada opsi lagi ?

    Originaly posted by memey:

    Itu mungkin kalau mau dicatat, tetapi juga salah juga PPn & PPh tercatat Feb sementara seharusnya PPN dan PPh terutang pada saat terjadi penyerahan Barang / Jasa yaitu Januari. Jadi ya kalau mau benar semua memang harus nya PT. B mengubah tgl invoice & faktur pajak.

    Itu mungkin pendapat saya dalam diskusi ini.

    thanks rekan atas masukannya

  • juwitadew

    Member
    1 November 2012 at 8:36 am
    Originaly posted by memey:

    Sependapat dgn rekan marcelinus, Sesuai PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR 13/PJ/2010 Pasal 2.

    Salam

    thanks rekan atas masukannya

Viewing 31 - 40 of 40 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now